Berita Terkini

730

KPU Kabupaten Pasaman Adakan Bimbingan Teknis Bagi Relawan Demokrasi Untuk Pemilihan Bupati dan Waki Bupati Pasaman Tahun 2020

Bukittinggi, http://kab-pasaman.kpu.go.id, Bertempat di Ballroom Grand Royal Denai Hotel Bukittinggi KPU Kabupaten Pasaman mengadakan Bimbingan Teknis bagi Relawan Demokrasi (Relasi) pada tanggal 6 s.d. 8 oktober 2020. Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pelantikan terhadap 90 orang relawan demokrasi yang tersebar di 37 nagari di Kabupaten Pasaman. Relasi tersebut akan melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada masyarakat disetiap nagari menjelang pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020. Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Rodi Andermi dalam sambutan menyampaikan selamat bergabung kepada Relawan Demokrasi dan semua Relawan demokrasi akan dicatat dalam sejarah demokrasi di Pasaman, karena tidak semua masyarakat bisa dan mau menjadi Relasi. "Selamat kami ucapkan kepada 90 orang relawan demokrasi, relasi akan dicatat sebagai sejarah dalam demokrasi di Kabupaten Pasaman karena tidak semua ingin menjadi relasi apalagi dikaitkan dengan pendemi covid-19 saat ini. Dikaitkan juga dengan kondisi Pemilihan Serentak di Pasaman Tahun 2020 dimana saat ini hanya ada satu pasang calon maka relasi harus mempunyai 12 prinsip penyelenggara pemilu yaitu mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas". Terkait persoalan pilihan itu terserah pemilih, jangan sekali kali mengarahkan pemilih, karena berbahaya bagi nama besar KPU” ujar Rodi. Ketua Divisi SP3SDM KPU Kabupaten Pasaman Eria Candra, S.Sos. menyampaikan bahwa Relawan Demokrasi mempunyai beban berat dalam meningkatkan partipasi pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020 karena ada dua tantangan yaitu pasangan calon tunggal dan juga pendemi covid-19 yang sedang meningkat pada saat ini. “Dalam setiap kegiatannya relasi harus berkolaborasi dan berkoordinasi dengan PPK dan PPS di wilayah masing-masing. Sehubungan dengan target partisipasi pemilih dalam pemilihan 2020 di Kabupaten Pasaman 77,5 merupakan pekerjaan yang tidak mudah apalagi dihubungkan dengan satu pasang calon dan juga pendemi covid 19 yang menurut beberapa penelitian akan menurunkan tingkat partisipasi pemilih, dan itu merupakan tantangan bagi relasi. Maka diperlukan inovasi dan kreatifitas dalam mensosialisasikan pemilihan dengan satu pasang calon ini” Ungkap eria. Selama 3 hari kegiatan bimtek relasi ini menghadirkan narasumber yang kompeten dibidang masing-masing, antara lain Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat  Gebriel Daulay, S.Pt, M.Ikom membahas mengenai Pentingnya Demokrasi, Pemilihan dan Partisipasi. Rozidateno Putri Hanida, S. IP, MPA yang membahas mengenai Teknik Komunikasi Publik dan Pendekatan Strategi Dengan Pemilih. Drs. Mufti Sarfie, MM yang membahas mengenai Peranan Relawan Demokrasi Dalam Peningkatan Partisipasi Pemilih Pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 (Studi Kasus Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman dengan satu pasangan calon). Hary Efendi Iskandar, SS., MA yang membahas mengenai Pendidikan Pemilih Dilihat Dari Sisi Pendekatan Kultural Masyarakat Pasaman dan Pengorganisasian Komunitas dan yang terakhir Firdaus Diezo, S.H.I., LL.M yang membahas mengenai Kode Etik Relawan Demokrasi Dalam Pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020 Dilihat Dari Aspek Hukum. Selama jalannya bimbingan teknis tersebut para Relawan Demokrasi yang berasal dari 37 nagari yang ada di Pasaman sangat antusias dalam menyimak dan memberi tanggapan atas materi yang disampaikan oleh narasumber. Pada akhir kegiatan dilakukan perumusan tindak lanjut strategi sosialisasi dan pendidikan pemilih berdasarkan situasi daerah masing-masing dan juga berdasarkan 10 (sepuluh) basis pemilih yang ada yaitu : a). keluarga; b). pemilih pemula; c). pemilih muda; d). pemilih perempuan; e). pemilih penyandang disabilitas; f). pemilih berkebutuhan khusus; g). kaum marjinal; h). komunitas; i). keagamaan; j). warga internet (humas


Selengkapnya
728

KPU Pasaman Adakan Sosialisasi Pemilihan Pasca Penundaan Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020

Lubuk Sikaping, https://kab-pasaman.kpu.go.id –Sama-sama diketahui bahwa sampai Tanggal 6 September 2020 pukul 24.00 WIB, hanya  ada satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Pasaman. Sesuai aturan yang ada yaitu Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. KPU Pasaman melakukan sosialisasi pemilihan pasca penundaan tahapan, program dan jadwal Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020 yang dilaksanakan selama dua hari tanggal 8 dan 9 September 2020 bertempat di Aula arumas hotel, Lubuk Sikaping. Hari pertama tanggal 8 september 2020 sosialisasi dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Kepala Kajari Pasaman, Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Kapolres Pasaman, Dandim 0305 Pasaman, Bawaslu Kabupaten Pasaman dan pimpinan partai politik se-Kabupaten Pasaman. Hari kedua sosialisasi akan dihari oleh organisasi masyarakat yang ada di Kabupaten Pasaman. Dalam pembukaan acara tersebut Ketua KPU Kabupaten Pasaman Rodi Andermi menyampaikan bahwa proses pendaftaran calon kepala daerah di Kabupaten Pasaman dari tanggal 4 s.d 6 september 2020 kemaren sudah berjalan lancar, akan tetapi terkait dengan hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU, maka KPU Kabupaten Pasaman berdasarkan aturan yang ada menunda tahapan dan jadwal dan selanjutnya melakukan perpanjangan pendaftaran bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pasaman. "Alhamdulilah selama proses pendaftaran dari tanggal 4 s.d 6 September 2020 telah berjalan lancar, terkait dengan hanya satu pasang bakal calon Kepala Daerah saja yang mendaftar berdasarkan aturan yang ada maka kami telah melakukan rapat pleno pada tanggal 7 September 2020 tepat setelah penutupan pendaftaran Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman pada tanggal 6 September 2020 pada pukul 24.00 WIB. Hasil rapat pleno tersebut adalah dikeluarkannya keputusan untuk menunda tahapan pilkada selanjutnya melaksanakan sosilisasi pencalonan dan perpanjangan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman, maka hari ini dilakukanlah sosialisasi pencalonan dan hal teknis yang harus dilalui” ujar rodi.     Juli Yusran selaku Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Pasaman dalam pemaparannya menyampaikan bagaimana kondisi teknis  pencalonan yang terjadi di Kabupaten Pasaman saat ini. Kondisi dimana pada akhir pendaftaran hanya ada satu pasang calon yang mendaftar ke KPU Pasaman yaitu H. Benny Utama, SH. MM dan Sabar AS, S.Ag yang didukung delapan partai (Golkar, Demokrat, PAN, PPP, PKS, PDI P, PKB, NasDem) 29 kursi dari 35 kursi yang ada di DPRD Kabupaten Pasaman yang berhak mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman. "Apabila tidak merubah komposisi partai pengusung maka sudah tertutup kemungkinan untuk calon baru. Kemungkinan calon baru akan muncul jika salah satu parpol dikeluarkan oleh bapaslon dan gabungan partai yang telah mendaftar ke KPU Kab. Pasaman maka baru bisa dimungkinkan bapaslon baru untuk didaftarkan ke KPU Untuk maju dalam pilkada Tahun 2020, KPU Kabupaten Pasaman melakukan sosilisasi selama dua hari (8 dan 9 September 2020) dilanjutkan dengan proses pendaftaran pasangan calon pada tanggal 11 dan 12 September 2020”uangkap Juli. Dalam sosialisasi pencalonan ini juga menghadirkan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita yang menyampaikan tentang pengawasan Pemilihan Tahun 2020 yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pasaman serta sanksi-sanksi yang akan dihadapi terutama dalam tahapan kampanye. Para peserta sosialisasi terlihat sangat antusias dalam mengikuti kegiatan terbukti dengan beberapa pertanyaan dimana potensi calon tunggal yang baru pertama kali terjadi khususnya di Kabupaten Pasaman dan Sumatera Barat pada umumnya. Beberapa pertanyaan mengenai keterkaitan antara potensi calon tunggal dengan tingkat partipasi pemilih dalam pilkada dan bagaimana mekanisme kampanye jika hanya ada calon tuggal dalam Pilkada Kabupaten Pasaman.(hupmas)


Selengkapnya
747

Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Pasaman Lakukan Sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah di Daerah Terpencil

Tingginya tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah merupakan salah satu indikator suksesnya pelaksanaan Pilkada di suatu daerah. Salah satu cara untuk peningkatan partisipasi pemilih adalah dengan melakukan sosialisasi tahapan Pilkada. Oleh karena itu, KPU Provinsi Sumatera Barat dan KPU Kabupaten Pasaman melakukan Sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Pasaman di Jorong Pertemuan, Nagari Muaro Sungai Lolo, Kecamatan Mapat Tunggul Selatan yang merupakan salah satu daerah terjauh dan terisolir di Kabupaten Pasaman pada Selasa s.d Rabu (1 s.d 2 september 2020) yang dihadiri langsung oleh dua orang komisioner KPU Prov.Sumatera Barat  Gebril Daulay Dan Nova Indra dan didampingi oleh Komisioner KPU Kabupaten Pasaman, Eria Candra, S.Sos berserta rombongan. Jorong Pertemuan yang terletak di perbatasan antara Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Lima Puluh Kota ini ditempuh dengan jalan darat lebih kurang delapan jam perjalanan dilanjutkan dengan menempuh perjalan air dengan menggunakan boat selama  lebih kurang dua jam  menuju Jorong Pertemuan. Kondisi daerah yang cukup terpencil mengakibatkan terhambatnya akses informasi yang diterima oleh masyarakat, terutama terkait dengan Pilkada. Komisioner KPU Provinsi Sumbar, Gebril Daulay dan Nova Indra didampingi Komisoner KPU Kab. Pasaman Eria Candra memberikan sosilisasi Pilkada di Jorong Pertemuan, Nagari Muaro Sungai Lolo, Kecamatan Mapat Tunggul Selatan Dalam sosialisasi tersebut Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat, Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Gebril Daulay menyampaikan bahwa kehadiran KPU adalah untuk memastikan seluruh masyarakat di Jorong Pertemuan tidak ketinggalan informasi mengenai Pilkada yang akan diadakan pada tanggal 9 desember 2020. "Kedatangan kami kesini untuk memastikan seluruh masyarakat sumbar dan terkhusus masyarakat Jorong Pertemuan tidak ketinggalan informasi terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020 yang akan diadakan pada tanggal 9 desember 2020. Kami juga berharap semua masyarakat yang memiliki hak pilih menggunakan hak pilihnya, masyarakat ramai-ramai datang ke TPS dengan kemauan sendiri dan tidak karena faktor uang, karena pimpinan yang dipilih menggunakan politik uang berpotensi akan korupsi. Jangan kemudian gara-gara uang jadi salah pilih pimpinan untuk lima tahun kedepan, lebih baik memanfaatkan lima menit di TPS dari pada rugi lima tahun kedepan " ujar gebril Lebih lanjut Gebril Daulay juga mengapresiasi kinerja PPDP di Jorong Pertemuan yang telah bekerja maksimal dalam mencoklit pemilih yang ada di Jorong Pertemuan ini. " Kami senang sekaligus bangga karena sepanjang rumah yang ada dijorong partamuan ini telah dipasangi stiker Coklit yang menandakan bahwa PPDP telah bekerja dengan baik" ungkap Gebril Komisioner KPU Provinsi Sumbar Gebril Daulay Memberikan Plakat Penghargaan kepada Wali Jorong Partomuan Apresiasi tinggi juga disampaikan oleh Komisioner KPU Provinsi Sumbar Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Nova Indra terkait kinerja PPDP yang telah mencoklit masing-masing rumah yang ada di Jorong Pertemuan ini dan perlu diberikan penghargaan terhadap hal tersebut. Terakhir Gebril Daulay berpesan bahwa cepat atau lambatnya pembangunan dari suatu daerah tergantung kepada pimpinan yg dipilih dalam Pilkada, karena dalam membangun suatu infrastruktur dibutuhkan suatu kebijakan dari pimpinan daerah. oleh karena itu, pemilih harus mengetahui latar belakang calon kepala daerah yang akan dipilih. Acara Sosialisasi Pemilihan Gubernur Dan Wakil gubernur Sumatera Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Pasaman di Jorong Pertemuan berjalan menarik. Masyarakat antusias mengikuti sosialiasi Pilkada yang disampaikan oleh rombongan KPU Provinsi Sumbar, itu terbukti dari beberapa pertanyaan mendasar tapi berkualitas terkait permasalahan pilkada pada tingkat bawah seperti pertanyaan tentang pindah memilih dan praktek politik uang. (Hupmas)


Selengkapnya
735

Sosialisasi Tahapan Pencalonan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020

Lubuk Sikaping, https://kab-pasaman.kpu.go.id –Pelaksanaan tahapan pencalonan dalam Pemilihan Tahun 2020 akan menghadapi massa krusial yaitu tahapan pendaftaran pasangan calon yang dimulai dari tanggal 4 s.d 6 September 2020. Oleh karena itu KPU Kabupaten Pasaman berupaya untuk mengintensifkan sosialisasi pencalonan kepada partai dan stakeholders terkait. Salah satu upayanya yaitu KPU Kabupaten Pasaman mengadakan sosialisasi tahapan pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020 yang diadakan Selasa ( 26/08/2020), bertempat di Aula Flom Mitra, Lubuk Sikaping. Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua PN Lubuk Sikaping, Ketua dan Sekretaris DPD/DPC partai politik se- Kabupaten Pasaman, Bawaslu Kabupaten Pasaman dan stakeholders terkait. Dalam pembukaan acara Ketua KPU Kabupaten Pasaman Rodi Andermi, SH menyampaikan tujuan acara ini dilakukan adalah untuk menyamakan persepsi antara KPU Kabupaten Pasaman dan partai politik terkait syarat calon dan syarat pencalonan. "Dalam rangka pematangan terhadap teknis pendaftaran pasangan calon yang akan dilakukan pada tanggal 4 s.d 6 September 2020 maka dilakukanlah sosialisasi ini tujuannya tak lain dan tak bukan adalah untuk menyamakan persepsi antara kita (KPU Pasaman) dengan parpol atau gabungan parpol terkait dua hal  penting yaitu syarat pencalonan dan syarat calon, sehingga nantinya pada waktu pendaftaran tidak ditemukan hal yang tidak diinginkan" kata rodi. Ketua KPU Kab. Pasaman Memberikan Sambutan dalam Sosialisasi Tahapan Pencalonan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020 Selanjutnya pemaparan materi dan diskusi mengenai pencalonan yang disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Juli Yusran, S.Ag, M.Si yang dimoderatori oleh Kasubag Teknis Pemilu dan Hupmas Murdifin, S.AP, MPA. Dalam paparannya Juli Yusran menyampaikan mengenai detail tata cara pelaksanaan pendaftaran pasangan calon yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Pasaman, antara lain partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh paling sedikit 25% suara sah pada Pemilu Tahun 2019 yang berarti berjumlah paling sedikit 39.067 untuk mengusulkan sebagai calon kepala daerah. Alternatif lainnya yaitu dengan mendapatkan paling sedikit 20% kursi dari 35 kursi yang ada di DPRD Kab.Pasaman yang berarti berjumlah paling sedikit 7 kursi.  “Terkait dengan Rumah Sakit rujukan dalam pemeriksaan kesehatan telah dikoordinasikan dengan pihak pengurus IDI Prov. Sumatera Barat, HIMPSI Prov. Sumbar dan BNN Prov. Sumbar yang difasilitasi  KPU Provinsi Sumatera Barat. Pembicaraan Detail tentang pemeriksaan kesehatan di koordinir oleh KPU Provinsi Sumbar dan dalam  minggu ini akan dikeluarkan keputusannya. Pasangan calon juga wajib menyerahkan beberapa laporan antara lain Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara  (LHKPN), Surat bebas tanggungan hutang dari Pengadilan Negeri, Surat keterangan tidak sedang bebas pailit dari Pengadilan Niaga atau Pengadilan Tinggi, dan lain sebagainya” ujar Juli. “Sesuai aturan yang ada KPU Kabupaten Pasaman pada hari pertama dan kedua pendaftaran membuka pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB dan pada hari ketiga sampai pukul 24.00 WIB. Kami mengharapkan parpol/gabungan parpol tidak mendaftar pada menit-menit terakhir, ditakutkan nanti jika ternyata ada berkas yang kurang maka parpol/gabungan parpol tidak bisa memenuhi persyaratan melewati waktu yang telah ditetapkan” ungkap Juli Yusran. Terakhir disampaikan bahwa parpol juga harus berkoodinasi dengan KPU terkait kapan mereka mendaftarkan bakal calon ke KPU. Parpol juga harus mempedomani Peraturan KPU No. 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2020 (Covid19). KPU Kabupaten Pasaman juga telah membuka helpdesk terkait pencalonan pada jam kerja, dimana partai politik atau gabungan partai politik bisa berkonsultasi mengenai pencalonan kepala daerah pada helpdesk tersebut. Dalam sesi tanya jawab para peserta sosialisasi terlihat antusias menyampaikan pertanyaan terkait dengan teknis pencalonan. Antara lain mengenai syarat pemeriksaan kesehatan ditengah pendemi Covid 19 dan juga pertanyaan mengenai alur pendaftaran pasangan calon dan juga penerapan protokol Covid pada saat pendaftaran pasangan calon. (hupmas).  


Selengkapnya
707

KPU se-Sumbar Rakor Terkait Partisipasi Masyarakat Pemilihan Serentak 2020

Padang, https://kab-pasaman.kpu.go.id – Dalam menyukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, serta peningkatan partisipasi masyarakat untuk datang ke TPS, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat melakukan rapat koordinasi sosialisasi dan pendidikan pemilih di Whiz Prime Hotel Padang, Selasa, (24/08/2020). Pelaksana Harian Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Yanuk Sri Mulyani mengatakan dalam sambutannya “Rapat koordinasikan yang kita laksanakan hari ini merupakan acara yang sangat penting dalam menyusun strategi-strategi sosialisasi dalam suasana pandemi covid 19. Dengan bersosialisasi kita dapat menjawab keraguan dari masyarakat tentang penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020 dimasa wabah non alam ini. Bahwa segala tahapan yang kita kerjakan tetap berpatokan pada standar operasional kesehatan penanganan vovid 19. Tambahnya Komisioner KPU Sumatera Barat, Gebril Daulai menjelaskan target parmas secara nasional di angka 77,5 persen. Untuk itu kita harus membuat strategi yang tepat dalam kondisi new normal ini. Ketua devisi parmas KPU Kabupaten/Kota harus membuat konten konten yang inovatif dan infornatif. Acara diikuti oleh ketua devisi SP3MSDM, dan kasubag tekmas KPU Kabupaten/Kota se provinsi Sumatera Barat. Hadir juga narasumber tangguh Arlin Teguh untuk memotivasi peserta dalam mensosialisasikan pemilihan serentak tahun 2020.(Hupmas)


Selengkapnya
726

Pers Gathering Bersama Insan Pers Kabupaten Pasaman

Lubuk Sikaping, https://kab-pasaman.kpu.go.id – Dalam menyukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman taja acara Pers Gathering tema Silaturrahmi KPU Kabupaten Pasaman dengan Insan Pers dalam menyukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020 di Restoran Wisata Linjuang Puncak Tonang lubuk sikaping, Kamis, (13/08/2020). Sekretaris KPU Kabupaten Pasaman Yuliardi dalam sambutannya menyampaikan “ucapan terima kasih kepada rekan rekan insan yang telah membantu mempublikasikan kegiatan KPU Kabupaten Pasaman sebagai penyelenggara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020. “Suksesnya Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 lalu di Kabupaten Pasaman salah satunya tidak terlepas dari peran Media (Pers) yang telah memberikan informasi kepada masyarakat luas mulai dari tahapan sampai hingga proses pelantikan”, tambah yuliardi Ketua KPU Kbupaten Pasaman Rodi Andermi saat membuka acara menyampaikan bahwa “sinergisitas antara KPU dan awak media harus tetap terjaga. Sebab, menurutnya tanpa peran media, sosialisasi maupun tahapan lainnya sulit diketahui masyarakat karena keterbatan informasi. Pada Pemilukada Tahun 2015  partisipasi masyarakat Pasaman hanya mencapai 65 parsen, tapi di Pemilukada Tahun 2020 KPU Pasaman menargetkan partisipasi pemilih diangka 77 parsen. Demi terwujudnya KPU sangat mengharapkan peran media dalam membantu untuk mempublikasikan dan kedepan sinergisitas tetap harus kita jaga, sambut Rodi Andermi. Komisioner KPU Kabupaten Pasaman Devisi Perencanaan Data dan Informasi, Taufiq memberikan informasi kepada awak media bahwa tahapan pemutakhiran data pemilih atau yang kita kenal dengan coklit akan berakhir hari ini, kami mengucapkan kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang telah bekerja keras sehingga hari ini masa kerjanya berakhir. Juli Yusran Komisioner KPU Kabapaten Pasaman Devisi Teknis Penyelenggaraan mengatakan bahwa tahapan pencalonan merupakan tahapan krusial pengumuman pendaftaran pasangan calon dari tanggal 28 Agustus sampai dengan 3 September 2020 dan masa pendaftaran dari 4 sampai dengan 6 September 2020. Kami mengharapkan agar media mempublikasi kepada masayarakat tentang tahapan pencalonan yang sebentar lagi kita laksanakan. Ajriaman devisi hukum dan pengawasan juga mengatakan diperlukan informasi dari rekan media terkait kinerja badan adhoc kita, PPK dan PPS jika ada yang tidak bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka kami akan proses sesuai dengan mekanisme yang ada. Eria Candra devisi sosialisasi dan parmas juga menambahkan agar setiap tahapan dapat tersampaikan kepada masyarakat melalui perpanjangan tangan rekan-rekan media, karena media merupakan corong dalam pemberitaan dan termasuk juga kedalam pilar demokrasi itu sendiri. Pada acara itu, KPU juga melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman dengan awak media Pasaman tentang kerjasama penyebaran informasi terkait penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman tahun 2020. Acara dilanjutkan dengan tanya jawab dan ramah tamah, turut hadir dalam kesempatan itu, Anggota KPU Kabupaten Pasaman, Sekretaris KPU Pasaman, Pegawai sekretariat KPU, serta puluhan awak media pasaman baik cetak, elektronik, maupun media online lainnya. (Hupmas)


Selengkapnya