Berita Terkini

690

Sosialisasi Tahapan Pencalonan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020

Lubuk Sikaping, https://kab-pasaman.kpu.go.id –Pelaksanaan tahapan pencalonan dalam Pemilihan Tahun 2020 akan menghadapi massa krusial yaitu tahapan pendaftaran pasangan calon yang dimulai dari tanggal 4 s.d 6 September 2020. Oleh karena itu KPU Kabupaten Pasaman berupaya untuk mengintensifkan sosialisasi pencalonan kepada partai dan stakeholders terkait. Salah satu upayanya yaitu KPU Kabupaten Pasaman mengadakan sosialisasi tahapan pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020 yang diadakan Selasa ( 26/08/2020), bertempat di Aula Flom Mitra, Lubuk Sikaping. Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua PN Lubuk Sikaping, Ketua dan Sekretaris DPD/DPC partai politik se- Kabupaten Pasaman, Bawaslu Kabupaten Pasaman dan stakeholders terkait. Dalam pembukaan acara Ketua KPU Kabupaten Pasaman Rodi Andermi, SH menyampaikan tujuan acara ini dilakukan adalah untuk menyamakan persepsi antara KPU Kabupaten Pasaman dan partai politik terkait syarat calon dan syarat pencalonan. "Dalam rangka pematangan terhadap teknis pendaftaran pasangan calon yang akan dilakukan pada tanggal 4 s.d 6 September 2020 maka dilakukanlah sosialisasi ini tujuannya tak lain dan tak bukan adalah untuk menyamakan persepsi antara kita (KPU Pasaman) dengan parpol atau gabungan parpol terkait dua hal  penting yaitu syarat pencalonan dan syarat calon, sehingga nantinya pada waktu pendaftaran tidak ditemukan hal yang tidak diinginkan" kata rodi. Ketua KPU Kab. Pasaman Memberikan Sambutan dalam Sosialisasi Tahapan Pencalonan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020 Selanjutnya pemaparan materi dan diskusi mengenai pencalonan yang disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Juli Yusran, S.Ag, M.Si yang dimoderatori oleh Kasubag Teknis Pemilu dan Hupmas Murdifin, S.AP, MPA. Dalam paparannya Juli Yusran menyampaikan mengenai detail tata cara pelaksanaan pendaftaran pasangan calon yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Pasaman, antara lain partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh paling sedikit 25% suara sah pada Pemilu Tahun 2019 yang berarti berjumlah paling sedikit 39.067 untuk mengusulkan sebagai calon kepala daerah. Alternatif lainnya yaitu dengan mendapatkan paling sedikit 20% kursi dari 35 kursi yang ada di DPRD Kab.Pasaman yang berarti berjumlah paling sedikit 7 kursi.  “Terkait dengan Rumah Sakit rujukan dalam pemeriksaan kesehatan telah dikoordinasikan dengan pihak pengurus IDI Prov. Sumatera Barat, HIMPSI Prov. Sumbar dan BNN Prov. Sumbar yang difasilitasi  KPU Provinsi Sumatera Barat. Pembicaraan Detail tentang pemeriksaan kesehatan di koordinir oleh KPU Provinsi Sumbar dan dalam  minggu ini akan dikeluarkan keputusannya. Pasangan calon juga wajib menyerahkan beberapa laporan antara lain Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara  (LHKPN), Surat bebas tanggungan hutang dari Pengadilan Negeri, Surat keterangan tidak sedang bebas pailit dari Pengadilan Niaga atau Pengadilan Tinggi, dan lain sebagainya” ujar Juli. “Sesuai aturan yang ada KPU Kabupaten Pasaman pada hari pertama dan kedua pendaftaran membuka pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB dan pada hari ketiga sampai pukul 24.00 WIB. Kami mengharapkan parpol/gabungan parpol tidak mendaftar pada menit-menit terakhir, ditakutkan nanti jika ternyata ada berkas yang kurang maka parpol/gabungan parpol tidak bisa memenuhi persyaratan melewati waktu yang telah ditetapkan” ungkap Juli Yusran. Terakhir disampaikan bahwa parpol juga harus berkoodinasi dengan KPU terkait kapan mereka mendaftarkan bakal calon ke KPU. Parpol juga harus mempedomani Peraturan KPU No. 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2020 (Covid19). KPU Kabupaten Pasaman juga telah membuka helpdesk terkait pencalonan pada jam kerja, dimana partai politik atau gabungan partai politik bisa berkonsultasi mengenai pencalonan kepala daerah pada helpdesk tersebut. Dalam sesi tanya jawab para peserta sosialisasi terlihat antusias menyampaikan pertanyaan terkait dengan teknis pencalonan. Antara lain mengenai syarat pemeriksaan kesehatan ditengah pendemi Covid 19 dan juga pertanyaan mengenai alur pendaftaran pasangan calon dan juga penerapan protokol Covid pada saat pendaftaran pasangan calon. (hupmas).  


Selengkapnya
683

KPU se-Sumbar Rakor Terkait Partisipasi Masyarakat Pemilihan Serentak 2020

Padang, https://kab-pasaman.kpu.go.id – Dalam menyukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, serta peningkatan partisipasi masyarakat untuk datang ke TPS, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat melakukan rapat koordinasi sosialisasi dan pendidikan pemilih di Whiz Prime Hotel Padang, Selasa, (24/08/2020). Pelaksana Harian Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Yanuk Sri Mulyani mengatakan dalam sambutannya “Rapat koordinasikan yang kita laksanakan hari ini merupakan acara yang sangat penting dalam menyusun strategi-strategi sosialisasi dalam suasana pandemi covid 19. Dengan bersosialisasi kita dapat menjawab keraguan dari masyarakat tentang penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020 dimasa wabah non alam ini. Bahwa segala tahapan yang kita kerjakan tetap berpatokan pada standar operasional kesehatan penanganan vovid 19. Tambahnya Komisioner KPU Sumatera Barat, Gebril Daulai menjelaskan target parmas secara nasional di angka 77,5 persen. Untuk itu kita harus membuat strategi yang tepat dalam kondisi new normal ini. Ketua devisi parmas KPU Kabupaten/Kota harus membuat konten konten yang inovatif dan infornatif. Acara diikuti oleh ketua devisi SP3MSDM, dan kasubag tekmas KPU Kabupaten/Kota se provinsi Sumatera Barat. Hadir juga narasumber tangguh Arlin Teguh untuk memotivasi peserta dalam mensosialisasikan pemilihan serentak tahun 2020.(Hupmas)


Selengkapnya
685

Pers Gathering Bersama Insan Pers Kabupaten Pasaman

Lubuk Sikaping, https://kab-pasaman.kpu.go.id – Dalam menyukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman taja acara Pers Gathering tema Silaturrahmi KPU Kabupaten Pasaman dengan Insan Pers dalam menyukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020 di Restoran Wisata Linjuang Puncak Tonang lubuk sikaping, Kamis, (13/08/2020). Sekretaris KPU Kabupaten Pasaman Yuliardi dalam sambutannya menyampaikan “ucapan terima kasih kepada rekan rekan insan yang telah membantu mempublikasikan kegiatan KPU Kabupaten Pasaman sebagai penyelenggara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020. “Suksesnya Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 lalu di Kabupaten Pasaman salah satunya tidak terlepas dari peran Media (Pers) yang telah memberikan informasi kepada masyarakat luas mulai dari tahapan sampai hingga proses pelantikan”, tambah yuliardi Ketua KPU Kbupaten Pasaman Rodi Andermi saat membuka acara menyampaikan bahwa “sinergisitas antara KPU dan awak media harus tetap terjaga. Sebab, menurutnya tanpa peran media, sosialisasi maupun tahapan lainnya sulit diketahui masyarakat karena keterbatan informasi. Pada Pemilukada Tahun 2015  partisipasi masyarakat Pasaman hanya mencapai 65 parsen, tapi di Pemilukada Tahun 2020 KPU Pasaman menargetkan partisipasi pemilih diangka 77 parsen. Demi terwujudnya KPU sangat mengharapkan peran media dalam membantu untuk mempublikasikan dan kedepan sinergisitas tetap harus kita jaga, sambut Rodi Andermi. Komisioner KPU Kabupaten Pasaman Devisi Perencanaan Data dan Informasi, Taufiq memberikan informasi kepada awak media bahwa tahapan pemutakhiran data pemilih atau yang kita kenal dengan coklit akan berakhir hari ini, kami mengucapkan kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang telah bekerja keras sehingga hari ini masa kerjanya berakhir. Juli Yusran Komisioner KPU Kabapaten Pasaman Devisi Teknis Penyelenggaraan mengatakan bahwa tahapan pencalonan merupakan tahapan krusial pengumuman pendaftaran pasangan calon dari tanggal 28 Agustus sampai dengan 3 September 2020 dan masa pendaftaran dari 4 sampai dengan 6 September 2020. Kami mengharapkan agar media mempublikasi kepada masayarakat tentang tahapan pencalonan yang sebentar lagi kita laksanakan. Ajriaman devisi hukum dan pengawasan juga mengatakan diperlukan informasi dari rekan media terkait kinerja badan adhoc kita, PPK dan PPS jika ada yang tidak bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka kami akan proses sesuai dengan mekanisme yang ada. Eria Candra devisi sosialisasi dan parmas juga menambahkan agar setiap tahapan dapat tersampaikan kepada masyarakat melalui perpanjangan tangan rekan-rekan media, karena media merupakan corong dalam pemberitaan dan termasuk juga kedalam pilar demokrasi itu sendiri. Pada acara itu, KPU juga melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman dengan awak media Pasaman tentang kerjasama penyebaran informasi terkait penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman tahun 2020. Acara dilanjutkan dengan tanya jawab dan ramah tamah, turut hadir dalam kesempatan itu, Anggota KPU Kabupaten Pasaman, Sekretaris KPU Pasaman, Pegawai sekretariat KPU, serta puluhan awak media pasaman baik cetak, elektronik, maupun media online lainnya. (Hupmas)


Selengkapnya
677

KPU Kabupaten Pasaman Datangi Daerah Perbatasan Untuk Lakukan Monitoring Coklit

Lubuk Sikaping, https://kab-pasaman.kpu.go.id – Pencocokan dan penelitian (coklit) merupakan tahapan yang krusial dalam pemutakhiran data pemilih. Tujuan pelaksanaan coklit adalah untuk mewujudkan data pemilih yang akurat dan akuntabel, oleh karena itu KPU Kabupaten Pasaman melakukan monitoring coklit pada beberapa TPS (Tempat Pemungutan Suara) dengan kriteria tertentu seperti TPS dengan jumlah pemilih terbanyak, TPS yang berada di daerah perbatasan dan daerah terjauh dari ibukota Kabupaten serta kriteria lain yang sesuai dengan instruksi KPU RI. Monitoring itu sendiri dilakukan selama dua hari dari tanggal 11 sampai dengan 12 Agustus 2020. Tim Monitoring KPU Pasaman yang dipimpin oleh Komisioner KPU Kab. Pasaman Taufiq, S.Si sedang menaiki boat untuk menuju TPS 14 dan 15 Jorong Partomuan, Nagari Muaro Sungai Lolo yang berbatasan dengan Kabupaten Lima Puluh Kota Pelaksanaan monitoring coklit data pemilih dilakukan dengan membagi beberapa tim dengan tujuan TPS dengan kriteria tertentu seperti wilayah perbatasan kabupaten dan juga provinsi tetangga antara lain TPS 02 dan TPS 03 Nagari Muara Tais yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, TPS 15 Dan 16 Nagari Padang Mentinggi yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Madina Provinsi Sumatera Utara. Monitoring coklit juga dilakukan pada wilayah dengan akses terjauh dari ibukota Kabupaten antara lain TPS 42 Jorong Batang Kundur Nagari Cubadak dengan jarak lebih kurang 100 km dari ibukota Kabupaten dengan medan yang hanya bisa diakses kendaraan roda dua. TPS 14 dan 15 Nagari Muaro Sungai Lolo yang berbatasan langsung dengan kabupaten Lima Puluh Kota yang hanya bisa diakses dengan transportasi air. Komisioner KPU Kabupaten Pasaman, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Taufik, S.Si menyampaikan bahwa latar belakang kegiatan ini adalah berdasarkan data yang ada masih banyak masyarakat yang belum tertib dalam administrasi kependudukan terutama  di wilayah perbatasan sehingga menyulitkan PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) dalam melakukan coklit. Harapannya adalah dengan adanya monitoring ini semua dokumen bisa diisi dengan baik oleh PPDP sesuai dengan buku kerja dan juga PPS (Panitia Pemungutan Suara) nantinya pada waktu penyusunan DPHP (Daftar Pemutakhiran Data Pemilih) tepat waktu dan akurat. Tujuan lain dari monitoring ini adalah untuk mengantisipasi masyarakat dari wilayah administrasi lain yang berada di perbatasan dicoklit oleh PPDP dari KPU Kabupaten Pasaman, seperti yang disampaikan oleh Ketua Divisi SP3SDM KPU Kabupaten Pasaman Eria Chandra, S.Sos yang menyampaikan bahwa "monitoring ini kita lakukan untuk mengantisipasi warga provinsi atau kabupaten lain yang dicoklit oleh PPDP, tapi setelah kita lakukan monitoring tersebut memang tidak ada warga daerah lain yg dicoklit oleh PPDP" (Hupmas)


Selengkapnya
693

Sosialisasi Pencalonan Bagi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020

Lubuk Sikaping, https://kab-pasaman.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menggelar sosialisasi pencalonan oleh partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020 bertempat di aula Flom Mitra Lubuk Sikaping, senin, 10 Agustus 2020. Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Dandim 0305 Pasaman, Kapolres Pasaman, Ketua PN Lubuk Sikaping, Ketua dan Sekretaris DPD/DPC partai politik se- Kabupaten Pasaman, Bawaslu Kabupaten Pasaman, Kadis Dukcapil Kabupaten Pasaman, Kadis Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Pasaman, KP2KP Lubuk Sikaping dan stakeholders terkait. Ketua KPU Memberikan Sambutan Dalam Sosialisasi Pencalonan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020 Dalam pembukaannya Ketua KPU  Kabupaten Pasaman Rodi Andermi, S.H menyampaikan bahwa dalam PKPU no.5 Tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan /atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 KPU wajib menyelenggarakan sosialisasi seluruh tahapan Pemilu salah satunya sosialisasi pencalonan. Sosialisasi pencalonan Bupati dan Wakil Bupati ini dilakukan untuk menyamakan persepsi antara KPU dan partai politik atau gabungan partai politik dalam hal pencalonan agar nantinya pada saat jadwal pendaftaran pasangan calon yaitu pada tanggal 4 s.d 6 September 2020 tidak terjadi kendala atau keraguan dalam melengkapi dokumen pencalonan. Lebih lanjut  Ketua KPU Kabupaten Pasaman menjelaskan bahwa ada hal yang harus dipenuhi dalam pengajuan pasangan calon kepala daerah untuk maju dalam pemilihan tahun 2020 yaitu pertama, syarat calon dan kedua yaitu syarat pencalonan.  Syarat pencalonan yaitu  memperoleh dukungan 20% dari alokasi kursi DPRD atau memperoleh dukungan 25% suara sah partai politik yang ada perwakilannya di DPRD Kabupaten Pasaman. Syarat calon seperti yang ada pada pasal 4 Peraturan KPU no. 1 Tahun 2020 seperti sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba dan lain sebagainya. Sesi selanjutnya yaitu pemaparan materi yang disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasaman Juli Yusran, S.Ag, M.Si yang memaparkan materi mengenai pencalonan Bupati Dan Wakil Bupati oleh partai politik atau gabungan partai politik di Kabupaten Pasaman dalam pemilihan Tahun 2020. Juli Yusran memaparkan beberapa hal mengenai tahapan pencalonan antara lain syarat pencalonan, syarat calon, pendaftaran calon, dan juga penyerahan keputusan pemberhentian calon dengan status pekerjaan tertentu. Sebagaimana diketahui KPU Kabupaten Pasaman telah mengeluarkan keputusan No.189/PL.02.2-Kpt/1308/KPU-Kab/VII/2020 tentang Penetapan Jumlah Kursi Dan Jumlah Suara Sah Paling Sedikit Parpol dan Gabungan Parpol sebagai persyaratan pencalonan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pasaman Tahun 2020. Keputusan tersebut dapat menjadi dasar bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon mereka untuk maju dalam Pemilihan Tahun 2020, dimana dari 156.268 suara sah pada Pemilu Tahun 2019 Maka partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh paling sedikit 25% suara sah yang berarti berjumlah 39.067 untuk maju sebagai calon kepala daerah. Alternatif lainnya yaitu dengan mendapatkan paling sedikit 20% kursi dari 35 kursi yang ada di DPRD Kab.Pasaman yang berarti berjumlah 7 kursi. Pengumuman pendaftaran pasangan calon dilakukan oleh KPU pada media massa Dan laman KPU secara bersamaan (28 agustus s.d 3 September 2020) dilanjutkan dengan pendaftaran pasangan calon (4-6 September 2020). Dalam sesi tanya jawab berlangsung cukup interaktif, dimana para peserta sosialisasi menanyakan beberapa hal antara lain mengenai perwakilan parpol yang bisa mendampingi pasangan calon pada waktu pendaftaran ke KPU, surat keterangan tidak sedang pailit, laporan harta kekayaan pribadi,  dan lain sebagainya. Selama acara sosialisasi pencalonan ini berjalan lancar dan interaktif, para peserta cukup antusias dalam menanyakan berbagai hal mengenai pencalonan pada Pemilihan Tahun 2020. Terakhir Juli Yusran menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Pasaman saat ini telah membuka helpdesk Pencalonan, dimana partai politik atau gabungan partai politik bisa berkonsultasi mengenai pencalonan kepala daerah pada helpdesk tersebut. (hupmas)


Selengkapnya
720

Bimbingan Teknis Pengelolaan keuangan Bagi Badan Adhoc KPU Pasaman

Lubuk Sikaping, https://kab-pasaman.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menyelenggarakan bimbingan teknis pengelolaan keuangan bagi PPK dan PPS se Kabupaten Pasaman. Acara dilaksanakan di Flom Mitra Rabu sampai kamis, (4-5/08). Pengelolaan keuangan pemilihan serentak Tahun 2020 bertujuan agar peserta memahami teknis pelaporan keuangan dan keuangan itu harus digunakan sesuai dengan peruntukannya. Jika tidak digunakan maka berpotensi pelanggaran melawan hukum. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Rodi Andermi mengatakan Pengelolaan keuangan semestinya menjadi pijakan bagi penyelenggara dalam mengelola keuangan yang bersumber dari APBN maupun APBD, karena pemilihan serentak 2020 ini bersumber dari APBD Kabupaten Pasaman. PPK dan PPS dibantu oleh sekretariat untuk memfasilitasi PPK maupun PPS sehingga kerja-kerja badan adhoc kita dapat terlaksana dengan baik dan tetap berbasis pelaporan keuangan yang akuntabel dan transparan, ucap Rodi pada sambutannya. Kepala kejaksaan Negeri Fitri Zulfahmi sebagai narasumber dalam acara tersebut mengatakan jaksa diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan maupun penyelidikan kemudian tindak pidana khusus sperti tindak pidana korupsi. Undang-undang anti korupsi kegiatan yang dilakukan seseorang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Tolong teliti dalam pengelelolaan keuangan dan kuasai aturan-aturan tentang keuangan negara bagi penyelenggara pemilihan. PPK dan PPS merupakan penyelenggara negara yang di SK kan oleh KPU dan dibayarkan honornya hanya waktu penyelenggaraan pemilihan serentak 2020, jadi masanya kerjanya berkisar lebih kurang 8 bulan lagi, untuk itu kita mengharapkan agar bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Imbuh Fahmi Kegiatan dilakukan selama 2(dua) hari yang dibagi menjadi 4 sesi yang menghadirkan ketua PPK, Sekretaris PPK, staf keuangan dan tata usaha, Ketua PPS, sekretaris PPS, staf keuangan dan tata usaha yang ada di PPS.(Cnd).


Selengkapnya