Berita Terkini

712

Partisipasi Pemilih 66,5 persen, KPU adakan Rapat Evaluasi Relasi

Lubuk Sikaping, http://kab-pasaman.kpu.go.id/ - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman lakukan rapat evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi relawan demokrasi (Relasi) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman tahun 2020, di aula Kogusda Lubuk Sikaping, Senin, (11/1/2021). Relasi ini merupakan perpanjangan tangan KPU Kabupaten Pasaman dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih. Relawan demokrasi direkrut sebanyak 90 Orang yang tersebar dari 10 basis pemilih. Basis pemilih tersebut diantaranya; basis keluarga, pemilih pemula, pemilih muda, perempuan, keagamaan, pemilih komunitas, nitizen, pemilih berkebutuhan khusus, marginal dan disabilitas,     Ketua KPU Kabupaten Pasaman dalam sambutannya mengatakan“Alhamdulilah tingkat partisipasi masyarakat Pasaman cukup tinggi yaitu 66,5 persen dimasa pandemi ini. Itu semua tidak lepas dari bantuan, peranan, semangat dan jerih payah seluruh stakeholder termasuk relawan demokrasi. Pada kesempatan kali ini saya mewakili keluarga besar KPU Pasaman mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada teman-teman relawan demokrasi,” kata ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi. Sementara itu, komisioner KPU Pasaman devisi SDM, Sosdiklih dan Parmas, Eria Candra menyampaikan rasa syukur dan apresiasi tinggi karena segenap lapisan masyarakat Pasaman telah mensukseskan Pilkada serentak Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2020. “Kita bersyukur kepada Allah SWT sehingga pemilihan serentak Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar tahun 2020, terlaksana dengan baik, aman dan lancar, meskipun dalam suasana pandemi Covid-19,” ungkap Eria Candra. Lebih lanjut, Eria Candra mengucapkan terima kasih kepada relawan demokrasi karena selama bergabung di keluarga besar KPU Pasaman sudah mampu mensosialisasikan, mengajak masyarakat Kabupaten Pasaman untuk menggunakan hak pilihnya ditengah pandemi yang masih mewabah sampai saat ini. Relawan Demokrasi ini menjadi corong dalam menyampaikan informasi kepada Pemilih guna mencerdaskan pemilih dalam pemilihan serentak tahun 2020. (RP)


Selengkapnya
678

Sembilan CPNS baru di Sekretariat KPU Kabupaten Pasaman

Lubuksikaping, http://kab-pasaman.kpu.go.id/ - Komisi pemilihan umum Kabupaten Pasaman sambut 9 (sembilan) orang tenaga CPNS untuk penempatan di Sekretariat KPU Kabupaten Pasaman, Selasa (05/1/2021). CPNS yang baru ditugaskan di KPU Kabupaten Pasaman sebelumnya di serahterimakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat kepada Sekretaris KPU Kabupaten Pasaman di Padang, hasil dari perekrutan CPNS tahun 2019. Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Rodi Andermi dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada CPNS yang ditugaskan di Sekretariat KPU Kabupaten Pasaman dan selamat bergabung menjadi keluarga besar KPU Kabupaten Pasaman, semoga dengan kehadiran 9 (sembilan) orang CPNS ini bisa meningkatkan etos kerja KPU Kabupaten Pasaman kedepannya. Tahapan terdekat kita yaitu penetapan pasangan calon terpilih hasil pemilihan serentak tahun 2020 namun kita masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi ke KPU yaitu BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi). Tambah Rodi. CPNS yang baru bergabung itu berasal dari berbagai daerah se Indonesia diantaranya dari ; Tanah Datar, Padang, Siak, Pekanbaru, Dumai, Muara Enim, Buton Utara, Pringsewu dan Bengkulu. Penyambutan CPNS tersebut dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris dan Kasubag di sekretariat KPU Kabupaten Pasaman, dilanjutkan arahan ketua dan masing masing komisioner serta para kasubag Sekretariat KPU Kabupaten Pasaman. Acara berlangsung sampai siang dan dilanjutkan perkenalan masing-masing kepada CPNS. (RP)


Selengkapnya
718

KPU Kabupaten Pasaman Serahkan APK yang Difasilitasi Kepada Pasangan Calon

Lubuk Sikaping- http://kab-pasaman.kpu.go.id, Sesuai dengan PKPU 11 Tahun 2020 tentang perubahan PKPU 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gunernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dimana didalamnya terdapat kewajiban KPU memfasilitasi Pencetakan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanya bagi Pasangan Calon Peserta Pemilihan dimana dalam memfasilitasi ini seluruh desain dan materinya berasal dari Passangan Calon atau Tim Kampanye yang harus diserahkan ke KPU paling lambat 5 hari setelah ditetapkan sebagai Pasangan Calon. Kemudian berdasarkan Surat Dinas KPU No 746/PP.08.02-SD/07/KPU/IX/2020 menjelaskan bahwa KPU sudah harus menyerahkan APK dan BK yang difasilitasi pada minggu kedua bulan Oktober 2020 oleh KPU kepada Pasangan Calon. Penyerahan tersebut dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Pasaman, Rabu (14/10/2020). Penyerahan APK ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara serah terima oleh Ketua KPU Pasaman Rodi Andermi, dan Sekretaris tim kampanye, Syahrizal Yusuf serta disaksikan langsung Anggota Bawaslu Pasaman Mesrawati. Dalam berita acara yang disampaikan Ketua KPU Pasaman, ada dua jenis yang diserahkan yaitu bahan kampanye dan alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU Pasaman. Adapun bahan kampanye yang diterima tim kampanye berupa selebaran/flayer 8,5 x 21 cm sebanyak 23.494 lembar, brosur/ leaflet 21 x 29,7 cm sebanyak 31.325 lembar dan poster 40 x 60 cm sebanyak 39.157 lembar, Sedangkan untuk Alat Peraga Kampanye berupa Baliho 3 x 4 Meter sebanyak 5 buah, umbul umbul 1,15 x 4 Meter sebanyak 240 buah dan Spanduk 4 x 1 Meter sebanyak 74 buah. Kemudian setelah diserahkan kepada pasangan calon, maka Tim Kampanye atau Pelaksana Kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU dapat memasang pada lokasi pemasangan APK yang sudah ditetapkan melalui keputusan KPU dengan tetap memperhatikan ketentuan pada PKPU, estetika pemasangan serta tempat-tempat yang dilarang oleh aturan. Sedangkan bahan kampanye dapat disebarkan oleh pelaksana kampanye pada kegiatan Pertemuan Terbatas, Tatap Muka dan Dialog dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan serta tidak menimbulkan kerumunan. Kemudian sesuai keputusan KPU No. 465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon dapat mencetak sendiri Bahan Kampanye Tambahan dengan ketentuan ukuran Bahan Kampanye sesuai dengan ukuran Bahan Kampanye yang difasilitasi oleh KPU, Bahan Kampanye dapat dicetak paling banyak 100% dari jumlah kepala keluarga pada daerah Pemilihan. Kemudian Pasangan Calon atau Tim Kampanye harus melaporkan secara tertulis kepada KPU untuk ukuran, jenis, dan jumlah Bahan Kampanye yang dicetak oleh Pasangan Calon. Bahan Kampanye yang dibuat sendiri oleh Pasangan Calon/Tim Kampaanye jenisnya selain sama dengan yang difasilitasi KPU juga dapat berupa pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm, alat pelindung diri yang terdiri atas: masker; sarung tangan, pelindung wajah (face shield)cairan antiseptikberbasis alkohol (handsanitizer) Begitu juga ukuran Alat Peraga Kampanye sesuai dengan ukuran Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU, Alat Peraga Kampanye dapat dicetak dan dipasang paling banyak 200% dari jumlah maksimal, kemudian Pasangan Calon atau Tim Kampanye melaporkan secara tertulis kepada KPU untuk ukuran, jenis, dan jumlah Alat Peraga Kampanye yang dicetak oleh Pasangan Calon.


Selengkapnya
677

KPU Pasaman Gelar Bimtek Kode Etik Bagi PPK dan PPS Se-Kabupaten Pasaman Menjelang Pemilihan Serentak Tahun 2020

Bukittinggi - http://kab-pasaman.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait kode etik dan perilaku bagi badan Ad Hoc PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) se-Pasaman untuk dua gelombang, bertempat di Hotel Grand Royal Denai Bukittinggi, 10 hingga 12 Oktober 2020. Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi menyampaikan, bahwa Bimtek tersebut bertujuan untuk menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas penyelanggara Pemilu, khususnya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020 yang akan digelar 9 Desember 2020 mendatang.


Selengkapnya
698

KPU Kabupaten Pasaman Adakan Bimbingan Teknis Bagi Relawan Demokrasi Untuk Pemilihan Bupati dan Waki Bupati Pasaman Tahun 2020

Bukittinggi, http://kab-pasaman.kpu.go.id, Bertempat di Ballroom Grand Royal Denai Hotel Bukittinggi KPU Kabupaten Pasaman mengadakan Bimbingan Teknis bagi Relawan Demokrasi (Relasi) pada tanggal 6 s.d. 8 oktober 2020. Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pelantikan terhadap 90 orang relawan demokrasi yang tersebar di 37 nagari di Kabupaten Pasaman. Relasi tersebut akan melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada masyarakat disetiap nagari menjelang pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020. Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Rodi Andermi dalam sambutan menyampaikan selamat bergabung kepada Relawan Demokrasi dan semua Relawan demokrasi akan dicatat dalam sejarah demokrasi di Pasaman, karena tidak semua masyarakat bisa dan mau menjadi Relasi. "Selamat kami ucapkan kepada 90 orang relawan demokrasi, relasi akan dicatat sebagai sejarah dalam demokrasi di Kabupaten Pasaman karena tidak semua ingin menjadi relasi apalagi dikaitkan dengan pendemi covid-19 saat ini. Dikaitkan juga dengan kondisi Pemilihan Serentak di Pasaman Tahun 2020 dimana saat ini hanya ada satu pasang calon maka relasi harus mempunyai 12 prinsip penyelenggara pemilu yaitu mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas". Terkait persoalan pilihan itu terserah pemilih, jangan sekali kali mengarahkan pemilih, karena berbahaya bagi nama besar KPU” ujar Rodi. Ketua Divisi SP3SDM KPU Kabupaten Pasaman Eria Candra, S.Sos. menyampaikan bahwa Relawan Demokrasi mempunyai beban berat dalam meningkatkan partipasi pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020 karena ada dua tantangan yaitu pasangan calon tunggal dan juga pendemi covid-19 yang sedang meningkat pada saat ini. “Dalam setiap kegiatannya relasi harus berkolaborasi dan berkoordinasi dengan PPK dan PPS di wilayah masing-masing. Sehubungan dengan target partisipasi pemilih dalam pemilihan 2020 di Kabupaten Pasaman 77,5 merupakan pekerjaan yang tidak mudah apalagi dihubungkan dengan satu pasang calon dan juga pendemi covid 19 yang menurut beberapa penelitian akan menurunkan tingkat partisipasi pemilih, dan itu merupakan tantangan bagi relasi. Maka diperlukan inovasi dan kreatifitas dalam mensosialisasikan pemilihan dengan satu pasang calon ini” Ungkap eria. Selama 3 hari kegiatan bimtek relasi ini menghadirkan narasumber yang kompeten dibidang masing-masing, antara lain Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat  Gebriel Daulay, S.Pt, M.Ikom membahas mengenai Pentingnya Demokrasi, Pemilihan dan Partisipasi. Rozidateno Putri Hanida, S. IP, MPA yang membahas mengenai Teknik Komunikasi Publik dan Pendekatan Strategi Dengan Pemilih. Drs. Mufti Sarfie, MM yang membahas mengenai Peranan Relawan Demokrasi Dalam Peningkatan Partisipasi Pemilih Pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 (Studi Kasus Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman dengan satu pasangan calon). Hary Efendi Iskandar, SS., MA yang membahas mengenai Pendidikan Pemilih Dilihat Dari Sisi Pendekatan Kultural Masyarakat Pasaman dan Pengorganisasian Komunitas dan yang terakhir Firdaus Diezo, S.H.I., LL.M yang membahas mengenai Kode Etik Relawan Demokrasi Dalam Pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020 Dilihat Dari Aspek Hukum. Selama jalannya bimbingan teknis tersebut para Relawan Demokrasi yang berasal dari 37 nagari yang ada di Pasaman sangat antusias dalam menyimak dan memberi tanggapan atas materi yang disampaikan oleh narasumber. Pada akhir kegiatan dilakukan perumusan tindak lanjut strategi sosialisasi dan pendidikan pemilih berdasarkan situasi daerah masing-masing dan juga berdasarkan 10 (sepuluh) basis pemilih yang ada yaitu : a). keluarga; b). pemilih pemula; c). pemilih muda; d). pemilih perempuan; e). pemilih penyandang disabilitas; f). pemilih berkebutuhan khusus; g). kaum marjinal; h). komunitas; i). keagamaan; j). warga internet (humas


Selengkapnya
668

KPU Pasaman Adakan Sosialisasi Pemilihan Pasca Penundaan Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020

Lubuk Sikaping, https://kab-pasaman.kpu.go.id –Sama-sama diketahui bahwa sampai Tanggal 6 September 2020 pukul 24.00 WIB, hanya  ada satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Pasaman. Sesuai aturan yang ada yaitu Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. KPU Pasaman melakukan sosialisasi pemilihan pasca penundaan tahapan, program dan jadwal Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020 yang dilaksanakan selama dua hari tanggal 8 dan 9 September 2020 bertempat di Aula arumas hotel, Lubuk Sikaping. Hari pertama tanggal 8 september 2020 sosialisasi dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Kepala Kajari Pasaman, Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Kapolres Pasaman, Dandim 0305 Pasaman, Bawaslu Kabupaten Pasaman dan pimpinan partai politik se-Kabupaten Pasaman. Hari kedua sosialisasi akan dihari oleh organisasi masyarakat yang ada di Kabupaten Pasaman. Dalam pembukaan acara tersebut Ketua KPU Kabupaten Pasaman Rodi Andermi menyampaikan bahwa proses pendaftaran calon kepala daerah di Kabupaten Pasaman dari tanggal 4 s.d 6 september 2020 kemaren sudah berjalan lancar, akan tetapi terkait dengan hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU, maka KPU Kabupaten Pasaman berdasarkan aturan yang ada menunda tahapan dan jadwal dan selanjutnya melakukan perpanjangan pendaftaran bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pasaman. "Alhamdulilah selama proses pendaftaran dari tanggal 4 s.d 6 September 2020 telah berjalan lancar, terkait dengan hanya satu pasang bakal calon Kepala Daerah saja yang mendaftar berdasarkan aturan yang ada maka kami telah melakukan rapat pleno pada tanggal 7 September 2020 tepat setelah penutupan pendaftaran Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman pada tanggal 6 September 2020 pada pukul 24.00 WIB. Hasil rapat pleno tersebut adalah dikeluarkannya keputusan untuk menunda tahapan pilkada selanjutnya melaksanakan sosilisasi pencalonan dan perpanjangan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman, maka hari ini dilakukanlah sosialisasi pencalonan dan hal teknis yang harus dilalui” ujar rodi.     Juli Yusran selaku Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Pasaman dalam pemaparannya menyampaikan bagaimana kondisi teknis  pencalonan yang terjadi di Kabupaten Pasaman saat ini. Kondisi dimana pada akhir pendaftaran hanya ada satu pasang calon yang mendaftar ke KPU Pasaman yaitu H. Benny Utama, SH. MM dan Sabar AS, S.Ag yang didukung delapan partai (Golkar, Demokrat, PAN, PPP, PKS, PDI P, PKB, NasDem) 29 kursi dari 35 kursi yang ada di DPRD Kabupaten Pasaman yang berhak mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman. "Apabila tidak merubah komposisi partai pengusung maka sudah tertutup kemungkinan untuk calon baru. Kemungkinan calon baru akan muncul jika salah satu parpol dikeluarkan oleh bapaslon dan gabungan partai yang telah mendaftar ke KPU Kab. Pasaman maka baru bisa dimungkinkan bapaslon baru untuk didaftarkan ke KPU Untuk maju dalam pilkada Tahun 2020, KPU Kabupaten Pasaman melakukan sosilisasi selama dua hari (8 dan 9 September 2020) dilanjutkan dengan proses pendaftaran pasangan calon pada tanggal 11 dan 12 September 2020”uangkap Juli. Dalam sosialisasi pencalonan ini juga menghadirkan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita yang menyampaikan tentang pengawasan Pemilihan Tahun 2020 yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pasaman serta sanksi-sanksi yang akan dihadapi terutama dalam tahapan kampanye. Para peserta sosialisasi terlihat sangat antusias dalam mengikuti kegiatan terbukti dengan beberapa pertanyaan dimana potensi calon tunggal yang baru pertama kali terjadi khususnya di Kabupaten Pasaman dan Sumatera Barat pada umumnya. Beberapa pertanyaan mengenai keterkaitan antara potensi calon tunggal dengan tingkat partipasi pemilih dalam pilkada dan bagaimana mekanisme kampanye jika hanya ada calon tuggal dalam Pilkada Kabupaten Pasaman.(hupmas)


Selengkapnya