Berita Terkini

749

RAKOR DPB BERKELANJUTAN TRIWULAN II

Lubuk Sikaping, http://kab-pasaman.kpu.go.id/ – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan ke II bersama stakeholder terkait, Senin (28/06/2021). Dalam Sambutannya Komisioner KPU Eria Candra menyampaikan “pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tingkat Kabupaten Pasaman sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diwajibkan untuk memelihara dan memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan, baik pada saat pelaksanaan pemilu/pemilihan maupun pasca pemilu/pemilihan”. Selanjutnya materi tentang perkembangan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan periode triwulan II oleh Taufiq, S.Si ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Pasaman, “basis pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) hasil pemilihan tahun 2020. Sehingga, DPB bulan Juni 2021 Kabupaten Pasaman merupakan DPT pemilihan serentak 2020 ditambahkan dengan DPTb pemilihan serentak 2020. “Dalam rakor ini, KPU Pasaman juga mendorong terciptanya satu forum komunikasi data pemilih berkelanjutan yang di dalamnya terdapat stakeholder dan pihak terkait di Pasaman," tutur Taufiq. KPU Pasaman sangat mengharapkan kepada para jorong di nagari-nagari agar senantiasa menyampaikan kondisi terbaru mengenai kependudukan, salah satunya adalah apabila ada warganya yang meninggal bisa menginformasikan dengan cepat kedalam forum ini” ujarnya menambahkan. Sukardi selaku Kadisdukcapil Pasaman menyampaikan “apresiasi yang tinggi terhadap program daftar pemilih berkelanjutan ini. Sehingga Disdukcapil Pasaman akan selalu bekerjasama dengan KPU Pasaman dalam upaya perbaikan data pemilih berkelanjutan”. "Disdukcapil akan siap sedia membantu KPU Pasaman dalam menyandingkan data kependudukan dengan daftar pemilih berkelanjutan, demi terlaksananya perbaikan data secara berkala”, imbuh Sukardi menambahkan. Rapat diselenggarakan di Aula Lantai III Kantor Bupati Pasaman, dihadiri Polres Pasaman, Kodim 0305 Pasaman, Disdukcapil Pasaman, Kesbangpol Pasaman, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pasaman, BPS Pasaman, Dinas Pendidikan Pasaman, Dinas Sosial Pasaman, RSUD Lubuk Sikaping, dan Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping, Bawaslu Pasaman, dan perwakilan partai politik di Kabupaten Pasaman. (YP)


Selengkapnya
663

Pilpres 28 Februari, Pilkada Serentak 27 Novermber 2024

Jakarta, http://kab-pasaman.kpu.go.id/ - Pemerintah bersama Komisi II DPR RI dan Penyelenggara pemilihan Umum menyepakati hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 ( Pemilu Presiden dan Legislatif) akan diselenggarakan pada Rabu (28/02/2024) sementara Pilkada pada Rabu (27/11/2024). Keputusan itu diambil dalam rapat antara Komisi II DPR RI, Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP pada hari kamis, (3/6/2020). Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Hakim menyampaikan bahwa telah memutuskan dalam rapat tentang hari pemungutan suara untuk Pemilu 2024 serta memutuskan bahwa tahapan pemilu di mulai 25 bulan sebelum hari pemungutan suara, yakni pada Maret 2022, rapat juga menyepakati bahwa dasar pencalonan pada Pilkada 2024 akan didasarkan pada hasil pemilihan Legislatif 2024. Lukman menambahkan DPR bersama Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu masih akan membahas sejumlah masalah yang krusial terkait pemilu 2024 yang salah satunya soal jabatan KPU ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang akan habis pada 2023, 2024 dan 2025. Nah apakah akan diperpanjang sampai dengan 2025 semua? Atau dimajukan rekruitmennya di 2022, atau tetap sesuai periode yang berpotensi mengganggu pelaksanaan pemilu? Imbuhnya. Sebelumnya Ketua KPU Ilham Saputra mengusulkan jadawa Pemungutan suara pada Pemilu 2024 dipercepat dari biasanya pada bulan april. Hal ini demi efisiensi waktu lantaran Pemilihan Presiden dan Legislatif (Pemilu) digelar dalam tahun yang sama dengan pemilihan kepala Daerah (Pilkada). Ilham Saputra menuturkan “Kami menugusulkan pada tanggal 21 Februari 2024 untuk penyelenggaraan pemilu dan kemudian Pilkada kita laksanakan tanggal 20 November 2024”. (RPP)


Selengkapnya
709

APEL PERDANA KPU KABUPATEN PASAMAN SETELAH DITETAPKANNYA PANDEMI COVID-19

Lubuk Sikaping, http://kab-pasaman.kpu.go.id/ – Senin (05/04/2021), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman melaksanakan apel pagi sebagaimana biasa dilaksanakan sebelum pemerintah menetapkan pandemi Covid-2019. Apel dihadiri oleh komisioner, sekretaris, kasubbag./subkoordinator dan pegawai dilingkungan sekretariat KPU Kabupaten Pasaman. Apel dimulai tepat pukul 08.00 WIB, bertempat di halaman kantor KPU Kabupaten Pasaman, jalan Ahmad Yani Nomor 13 A. Dalam apel pagi tersebut, bertindak selaku Pembina Apel yakni Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Rodi Andermi S.H., dalam amanatnya Rodi menyampaikan bahwa pasca diselenggarakannya Pilkada Serentak Tahun 2020 yang telah berhasil dan sukses dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Pasaman bersama stakeholder, bukan berarti sekretariat KPU Kabupaten Pasaman tidak lagi memiliki pekerjaan dan kegiatan yang akan dilakukan kedepan, seperti anggapan sebagian masyarakat. Sesungguhnya KPU Kabupaten Pasaman setiap waktu selalu memiliki tugas dan kewajiban yang selalu harus dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab, diantaranya pelayanan informasi melalui PPID, penguatan kelembagaan melalui Bakohumas KPU Kabupaten Pasaman yang baru dibentuk, dan yang baru dilaksanakan minggu yang lalu yakni menuntaskan Daftar Pemilih Berkelanjutan atau DPB sebagai acuan untuk keperluan pemilu maupun pemilihan dimasa mendatang. Sehubungan dengan hal tersebut Rodi mengharapkan seluruh pegawai dilingkungan KPU Kabupaten Pasaman, mampu bekerja secara Tim, saling mendukung satu dengan yang lainnya, dan melakukan perbaikan atas kekurangan yang dialami. KPU juga punya kewajiban untuk menjelaskan tugas dan fungsi yang dilaksanakan secara transparan dan terkini. Untuk mewujudkan hal tersebut, salah satu strategi yang dapat dilaksanakan yakni memaksimalkan informasi melalui media sosial yang dikelola oleh KPU Kabupaten Pasaman, dan melibatkan seluruh pegawai serta mantan anggota badan adhock Pilkada Serentak 2020, tutupnya. Selanjutnya, pada kesempatan terpisah, Sekretaris KPU kabupaten Pasaman, Yuliardi S.H., juga turut menghimbau agar seluruh jajaran sekretariat KPU Kabupaten Pasaman tetap menjaga etos kerja dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas yang diberikan, serta tetap patuh dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 yang sampai sekarang masih diberlakukan pemerintah. Yuliardi sangat optimis hal tersebut dapat diwujudkan karena meskipun sudah sekitar satu tahun tidak melaksanakan apel pagi, hari ini terlihat wajah cerah dan penuh semangat dari semua peserta apel pagi. (YNP)


Selengkapnya
655

KPU Pasaman Lakukan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB)

Lubuk Sikaping, http://kab-pasaman.kpu.go.id/ - Dalam meningkatkan validitas data Pemilih diperlukan inovasi maupun trobosan baru untuk menjamin Daftar Pemilih berkelanjutan. Pasca Pemilihan serentak tahun 2020 KPU Kabupaten Pasaman lakukan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih berklanjutan di Media Center KPU Kabupaten Pasaman, Selasa (30/3/2021). Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih berkelanjutan (DPB), menindaklanjuti surat Plh. KPU RI nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 perihal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2021 dan surat KPU provinsi Sumatera Barat Nomor:115/PL.02-SD/13/Prov/III/2021 perihal rekapitulasi Daftar pemilih berkelanjutan. Komisioner KPU Devisi Perencanaan dan Data Informasi, Taufiq mengatakan bagi daerah yang melaksanakan pemilihan serentak 2020, basis pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) hasil pemilihan tahun 2020. Maka dari itu, DPB bulan Maret 2021 Kabupaten Pasaman merupakan DPT pemilihan serentak 2020 ditambahkan dengan DPTb pemilihan serentak 2020. Untuk melakukan DPB, KPU Kabupaten Pasaman menyandingkan DPT dan DPTb hasil pemilihan serentak tahun 2020. Sebelumnya, KPU Kabupaten Pasaman sudah melakukan pembukaan kotak suara yang disaksikan oleh Stakeholder terkait. Hasilnya dari 1.744 DPTb, ditemukan 1.316 pemilih tambahan. Setelah disandingkan dengan DPT 2020, didapatkan 131 pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT. Selanjutnya dari 1.185 DPTb hasil penyandingan, ada 282 yang sudah lengkap elemen kependudukannya. 282 DPTb ini yang menjadi penambah dengan DPT 2020 sebagai DPB bulan Maret 2021. Oleh Karena itu, DPB Bulan Maret 2021 Kabupaten Pasaman, sebanyak 194.281 jiwa, terdiri dari 96.189 laki-laki dan 98.092 perempuan. Namun, masih tersisa 903 pemilihan tambahan yang elemen datanya belum lengkap. Elemen data yang belum lengkap tersebut adalah Nomor Kartu Keluarga (NKK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), NKK dan NIK, tempat lahir, status perkawinan dan alamat. KPU Kabupaten Pasaman berharap kerjasama, dukungan dari pihak-pihak terkait serta peran aktif dari masyarakat dalam melengkapi data pemilih tersebut. DPB Bulan Maret 2021 dalam waktu dekat akan segera diumumkan ke publik melalui portal KPU Pasaman, media sosial (facebook, Instagram), dan melalui media lain. Setelah itu, KPU Pasaman membuka layanan pelaporan dan tanggapan terhadap pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan baik secara offline maupun online. Adek Tamara yang merupakan utusan dari Disdukcapil Kabupaten Pasaman menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap program daftar pemilih berkelanjutan ini sehingga Disdukcapil akan selalu bekerjasama dengan KPU Kabapaten Pasaman dalam upaya perbaikan data pemilih berkelanjutan. Disdukcapil akan siap sedia membantu KPU Kabupaten Pasaman dalam menyandingkan data kependudukan dengan Daftar pemilih berkelanjutan demi terlaksananya perbaikan data secara berkala. Disdukcapil hari ini gencar melakukan perekaman KTP el langsung turun ke nagari-nagari, diharapkan masyarakat Kabupaten Pasaman agar berpartisipasi dalam upaya perekaman KTP elektronik. Rapat Koordinasi juga dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Pasaman, Sekretaris, Sub Koordinator, Operator, Staff KPU Kabupaten Pasaman juga hadir dari Bawaslu Kabupaten Pasaman, Kesbangpol, dan Disdukcapil. (RPP).


Selengkapnya
699

Apresiasi Tinggi dan Ucapan Terima Kasih buat Media

Agam, http://kab-pasaman.kpu.go.id/ – Peran Media sangatlah dibutuhkan di era demokrasi terkhusus dalam penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan kepala Daerah. Media sebagai corong demokrasi harus bisa memberikan informasi yang terpercaya dan memiliki fakta dan realita yang diinfokan. KPU Kabupaten Pasaman menggandeng media sebagai mitra dalam memberikan informasi kepada Pemilih terhusus pada Pemilihan serentak tahun 2020 yang beru saja dilaksanakan. Mengingat pentingnya peran pers dalam memberikan informasi kepada pemilih KPU Kabupaten Pasaman menyelenggarakan kegiatan Media Gathering dengan tema Refleksi Pelaksanaan Pemilihan Serentak tahun 2020 di Kabupaten Pasaman, The Balcone Hotel Kabupaten Agam (22-23 Februari 2021). Ketua KPU Kabupaten Pasaman dalam sambutannya menyampaikan “Dikaitkan dengan sistem demokrasi yang ada di Indonesia saat ini, maka kekuatan pers dianggap setara dengan pilar demokrasi lainnya yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Karena itu, pers sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi,” Rodi Andermi menambahkan bahwa peran aktif media sangat penting dalam sosialisasi tahapan pilkada 2020 yang telah sukes, aman lancar diselenggarakan. Maka, KPU Pasaman meyampaikan apresiasi tinggi dan terima kasih atas kerjasama yang harmonis dengan media dalam membantu mensosialisasikan tahapan pilkada untuk upaya meningkatkan partisipasi pemilih. Baik itu media cetak, online, radio dan televisi televisi yang ada di Pasaman. “Sinergitas yang dibangun antara media dan penyelenggara pilkada 2020 berjalan dengan sangat baik. Peranan penting media sangat membantu KPU Pasaman dalam penyebarluasan informasi terkait tahapan pilkada 2020 kepada segenap lapisan masyarakat,” Imbuh Rodi Andermi. Dalam kegiatan ini, KPU Pasaman juga menghadirkan Narasumber Drs. HM. Mufti Syarfie, MM (Presidium JaDI Provinsi Sumatera Barat). Mufti memaparkan bahwa Pers sangat berpengaruh dalam menyuksesnya pilkada 2020 yang aman dan lancar di Pasaman. Rekan Media merupakan stakholder dalam pelaksanaan pemilu maupun pemilihan yang mampu menepis berita berita hoax sehingga informasi tersampaikan kepada masyarakat. Kegiatan dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Pasaman, Sekretariat, awak media baik cetak, online, Televisi dan elektronik. (RP)


Selengkapnya
682

KPU Kabupaten Pasaman Tetapkan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Lubuk Sikaping, http://kab-pasaman.kpu.go.id/ - Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih di adakan di Emir Hotel Lubuk Sikaping, Jumat (22/1/2021). Penetapan pasangan calon terpilih ini berdasarkan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara pada pemilihan serentak tahun 2020. Berdasarkan surat Mahkamah Konstitusi nomor 165/PAN.MK/01/2021 bahwa Kabupaten Pasaman tidak termasuk daerah yang berpekara di Mahkamah Konstitusi. Kemudian Surat Dinas nomor KPU RI nomor : 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021 perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Serentak Tahun 2020 tertanggal 20 Januari 2021. Ketua KPU Pasaman Rodi Andermi menyampaikan, “bahwa Pillkada 2020 di Kabupaten Pasaman merupakan fenomena baru dimana diikuti hanya satu pasangan calon dan itu menjadi tantangan awal dari KPU Pasaman. Karena, ketika satu paslon di Pilkada maka masyarakat akan berasumsi bahwa partisipasi pemilih akan rendah.  "Tapi, faktanya bisa dipatahkan bersama-sama sehingga Pasaman mampu mencapai partisipasi pemilih dengan 66,5,%. Ini merupakan sebuah prestasi yang luar biasa," ujar Rodi Andermi. Atas nama KPU Pasaman, tambah Rodi, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Daerah Pasaman serta stakeholder terkait, mulai dari awal mensosialisakan seluruh tahapan kepada masyarakat hingga rapat pleno penetapan calon terpilih. Dan juga kepada relasi yang telah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Rodi Andermi menambhakan penetapan paslon terpilih, dasarnya adalah berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perolehan suara pada Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Pasaman tahun 2020. Kemudian, Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman nomor 370 /TR .02.6/ kpt/1308/KPU-KAB/XII/2020, tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Pasaman tahun 2020. Pleno terbuka tersebut dihadiri oleh Pasangan Calon terpilih, Forkopimda Kabupaten Pasaman beserta stake holder terkait, kemudian langsung diserahkan berita acara penetapan pasangan calon terpilih untuk di proses sesaui dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.(RPP)


Selengkapnya