Berita Terkini

619

Senam Sehat Menuju Pemilu 2024

Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id - KPU Kabupaten Pasaman menggelar kegiatan Senam Sehat Menuju Pemilu 2024 di Halaman GOR Tuanku Rao, Minggu (28/1). Acara ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Pasaman Taufiq, S.Si. Dalam sambutannya, menyatakan bahwa "Pemilu serentak 2024 hanya tinggal 16 hari lagi, ini adalah bentuk sosialisasi dari KPU Kepada masyarakat bahwa pemilu serentak hanya menghitung hari", ujar Taufiq. Turut hadir dalam kegiatan ini Bupati Pasaman, Kodim 0305/Pasaman, Polres Pasaman, Badan Kesbangpol, Satpol PP, Dinas Kominfo, DPM, dan Bawaslu Pasaman. Dalam acara senam sehat ini juga dihadiri oleh kalangan kelompok senam, pelajar, guru maupun masyarakat disekitar lubuk sikaping dan media massa. Tersedia juga berbagai doorprize mulai dari terkecil sampai berhadiah sepeda yang dibagikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Pasaman.


Selengkapnya
744

Pelantikan Serentak KPPS Pemilu 2024 se-Kabupaten Pasaman

Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id - Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) secara resmi melantik 6.587 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kabupaten Pasaman yang akan bertugas di 941 TPS se-Kabupaten Pasaman, Kamis (25/1). Pelantikan tersebut dilaksanakan secara serentak se-Indonesia dan disaksikan secara langsung oleh KPU RI secara daring melalui Zoom Meeting di 4 (empat) titik lokasi yakni Nagari Limo Koto, Nagari Pauh, Nagari Sitombol Padang Gelugua, dan Nagari Taruang-taruang Utara. Usai pengambilan sumpah, dilaksanakan penandatanganan berita acara pelantikan oleh Ketua PPS yang melantik dan perwakilan KPPS yang dilantik. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan dan penandatanganan pakta integritas oleh salah seorang KPPS. Pelantikan dihadiri oleh KPU Kabupaten Pasaman, Camat, Wali Nagari, Bhabinkamtibmas, Babinsa, PKK, panwascam, PKD, beserta undangan lainnya. Usai pelantikan dan pengambilan sumpah KPPS, secara serentak juga dilaksanakan penanaman bibit pohon oleh KPPS, satu bibit untuk satu TPS. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud kepedulian KPU terhadap kelestarian lingkungan dengan filosofi setiap bibit pohon yang ditanam diharapkan dapat mengganti bahan baku kertas yang digunakan untuk logistik Pemilu Tahun 2024.


Selengkapnya
758

SURAT PEMBERITAHUAN

Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id - #TemanPemilih, berikut disampaikan pemberitahuan secara terbuka salah satu anggota KPU Kabupaten Pasaman, Juli Yusran dalam hal mempunyai hubungan dengan peserta pemilu. Sebagai tindak lanjut Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana diubah peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada pasal 76.


Selengkapnya
773

KPU PASAMAN GELAR RAKOR KAMPANYE DAN DANA KAMPANYE BERSAMA PARPOL DAN STAKEHOLDER, INI YANG DIBAHAS

Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id - Memasuki tahapan kampanye Pemilu 2024, yang akan dilaksanakan selama 75 hari terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, KPU Kabupaten Pasaman menggelar Rapat Koordinasi Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024, pada Minggu (19/11). Bertempat di Aula Hotel Arumas Lubuk Sikaping, Rapat Koordinasi dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Taufiq. Dalam sambutannya Taufiq menyampaikan, bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini, agar Peserta Pemilu dapat lebih memahami aturan terkait pelaksanaan kampanye maupun dana kampanye sehingga kegiatan yang dilakukan oleh Peserta Pemilu dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. “Kampanye Pemilu 2024 merupakan kesempatan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan kepada Peserta Pemilu untuk memanfaatkan tahapan dan kegiatan kampanye, karena terdapat pengaturan bagaimana kampanye itu dilakukan dan teknis pelaksanaan kampanye tersebut nanti dilakukan, termasuk dengan materi yang akan di sampaikan menjadi rambu-rambu yang tak terpisahkan dari tahapan penyelenggaraan pemilu tahun 2024 ini”, ujar Taufiq sekaligus membuka acara rakor Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu tahun 2024. Dalam kesempatan selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Ilza Putra Zulfa yang bertindak sebagai narasumber kegiatan menjelaskan, jika ada peserta Pemilu yang tidak dengan sebenar-benarnya menyampaikan anggaran dana kampanyenya kita akan tindak tegas Peserta Pemilu tersebut, Ilza melanjutkan, di dalam pasal 497 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinyatakan bahwa, setiap orang yang memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan Dana Kampanye akan di pidana penjara selama 2 tahun dan didenda Sebanyak Rp. 24.000.000. Jika nanti ada pihak-pihak yang menghalang-halangi dan tidak melaporkan dana kampanyenya atau sengaja membohong-bohongi tentunya nanti ada proses hukum yang harus dihadapi oleh yang bersangkutan. “Dari pihak kita sendiri juga menghimbau kepada pihak peserta pemilu ini, supaya bisa menjaga aturan aturan yang telah ditetapkan agar Pemilu ini bisa berjalan dengan baik, serta setiap tahapannya bisa berjalan dengan lancar dan tidak ada hambatanya”, jelas Ilza. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasaman, Juli Yusran juga menyampaikan, terkait dana kampanye ini dimulai dari pembukaan nomor Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), pelaporan dana kampanye, dan audit dana kampanye oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), semua transaksi keuangan pada kegiatan kampanye tersebut diinput ke dalam Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). “Seluruh penerimaan dan penggunaan dana kampanye diinput di Sikadeka, baik sumbangan dari perorangan, dari partai politik maupun sumbangan dari pihak lain. Kemudian aktifitas dana kampanye tersebut dituangkan dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Serta, terhadap laporan dana kampanye tersebut akan dilakukan audit oleh KAP yang ditunjuk oleh KPU”, ungkap Juli. Acara selanjutnya ditutup dengan kegiatan bimbingan teknis aplikasi Sikadeka kepada Admin Partai Politik tingkat Kabupaten Pasaman oleh dipandu oleh Ketua Divisi SP3MSDM KPU Kabupaten Pasaman, Yansuardi, Admin KPU Kabupaten Pasaman, Yolli Ardi serta Operator KPU Kabupaten Pasaman, Yapto Nurmanto Putra. Turut hadir dalam kegiatan ini, Polres Pasaman, Bawaslu Pasaman, Kesbangpol Pasaman Kabupaten Pasaman, Partai Politik tingkat Kabupaten Pasaman serta stakeholder terkait.


Selengkapnya
879

Jelang Tahapan Kampanye, KPU Pasaman Sosialisasikan PKPU Nomor 15 Tahun 2023

Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id - Tahapan Pemilu 2024 akan memasuki kegiatan tahapan kampanye Pemilu yang akan diselenggarakan mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif untuk Pemilu 2024 yang akan ditetapkan tanggal 3 November 2023, maka tahapan selanjutnya adalah kampanye Pemilu. Untuk mengatur kampanye tersebut berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka KPU RI mengeluarkan regulasi baru, yakni Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Taufiq dalam membuka secara resmi kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, yang berlangsung di Gedung Syamsiar Thaib, Lubuk Sikaping, Kamis (21/09). Dalam arahannya, Taufiq menyampaikan sosialisasi peraturan kampanye merupakan hal yang sangat penting untuk dapat dipahami oleh peserta Pemilu, stakeholders terkait, dan juga masyarakat secara umum. Sebab, sejarah mencatat  telah banyak orang per-orang atau pejabat yang melanggar peraturan kampanye, yang berujung pada pidana atau pelanggaran administrasi dengan sanksi penurunan pangkat dan bahkan pemberhentian secara tidak hormat. “Maka mengantisipasi hal tersebut, kami KPU Pasaman melakukan sosialisasi tentang peraturan ini”, ujar Taufiq. Dalam rapat tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasaman, Juli Yusran yang bertindak sebagai narasumber menjelaskan terkait pelaksana kampanye, materi kampanye, prinsip kampanye dan metode kampanye serta dana kampanye. Beberapa hal yang ditekankan oleh Juli Yusran diantaranya mengenai pemasangan alat peraga kampanye, dimana KPU harus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, dan  peserta pemilu hanya diizinkan menggunakan 20 akun media sosial untuk setiap aplikasi selama masa kampanye yang berlangsung "Hal Ini sangat penting kita sosialisasikan kepada partai politik peserta pemilu dan pemangku kepentingan terkait agar dipatuhi dan dipahami seksama," tutur Juli Yusran. Juli juga menerangkan sebelum dimulainya masa kampanye, maka berbagai kegiatan yang dilakukan peserta pemilu hanya bersifat sosialisasi. Dalam tahap tersebut, peserta pemilu hanya dibolehkan menyampaikan pesan-pesan partai, dan tidak diizinkan menyampaikan empat kriteria kampanye, yaitu penyampaian visi, misi, program kerja dan citra diri. Pada kesempatan berikutnya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pasaman, Elvie Syafni turut menyampaikan materi terkait Pengendalian Gratifikasi. Selanjtunya, disampaikan materi tentang Peranan Polisi Pamong Praja dalam Penyelenggaraan Pemilu oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pasaman, Aan Afrinaldi. Turut hadir dalam kegiatan ini, Forkopimda Pasaman, Bawaslu Pasaman, SKPD Pasaman, Camat se-Kabupaten Pasaman, dan Partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Pasaman serta insan media/pers. (YN)


Selengkapnya
848

KPU Pasaman Bekali Badan Ad Hoc Tentang Penyusunan DPTb Pemilu 2024

Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id - Dalam rangka menindaklanjuti Surat Ketua KPU RI Nomor 695/PL.01-SD/14/2023, KPU Kabupaten Pasaman laksanakan Rapat Koordinasi dan Soisalisasi penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilu 2024 kepada badan Ad hoc se-Kabupaten Pasaman, gelombang I di Aula UPT BLK Lubuk Sikaping, (14/08). Kegiatan ini dibagi menjadi tiga gelombang. Gelombang I untuk Kecamatan Lubuk Sikaping, Padang Gelugur, Mapat Tunggul Selatan dan Rao Utara yang dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2023. Gelombang II untuk Kecamatan Rao, Tigo Nagari, Simpati dan Duo Koto yang dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus 2023, dan Gelombang III untuk Kecamatan Panti, Rao Selatan, Bonjol dan Mapat Tunggul yang dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 2023. Rapat koordinasi dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Pasaman Taufiq, S.Si., dalam sambutannya menjelaskan DPTb merupakan pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetapi ingin pindah memilih karena alasan tertentu yang sudah diatur Undang-Undang. Untuk itu, pentingnya mengecek apakah sudah terdaftar dalam DPT dengan mengakses  www.cekdptonline.kpu.go.id. "Akses cek dpt online akan hidup sampai hari-H pemungutan suara”, terang Taufiq. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Pasaman, Yansuardi memaparkan terkait dengan evaluasi kinerja PPK dan PPS agar dapat melaporkan laporan hasil kerja PPK dan PPS sebagai pedoman KPU Kabupaten Pasaman untuk evaluasi kinerja PPK dan PPS pada pemilu 2024 dan Pilkada di tahun yang sama. Selanjutnya Ketua Divisi Hukum Dan Pengawasan Elvie Syafni, S.Pd.I memberitahu dan mengajak PPK dan PPS ikut berperan dalam memberitahu terkait apa-apa saja yang menjadi larangan dalam berkampanye bagi peserta Pemilu, karena PPK Dan PPS bersentuhan langsung dengan peserta Pemilu di lapangan. Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi memaparkan Sulastri, SE memaparkan materi tentang penyusunan DPTb merupakan tahapan pemuktahiran data pemilih setelah DPT oleh KPU. "Pemilih DPTb merupakan pemilih yang telah terdaftar dalam DPT karena keadaan atau kondisi tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS asal”, terang sulastri. Sulastri memaparkan, ada 9 syarat untuk menjadi pemilih DPTb, pertama, menjalankan tugas pemerintah di tempat lain pada hari pemungutan suara. Kedua, menjalani rawat inap di rumah sakit atau mendampingi keluarga yang sedang sakit. Ketiga, penyandang disabilitas di panti sosial. Keempat, menjalani rehabilitasi narkoba. Kelima, menjalani tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan. Keenam, tugas belajar pendidikan menengah atau tinggi. Ketujuh, pindah domisili. Kedelapan, tertimpa bencana alam, dan Kesembilan, bekerja di luar domisilinya, serta keadaan-keadaan tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Lebih lanjut, Sulastri menyampaikan untuk kelancaran dalam penyusunan DPTb pihaknya sudah meminta kepada PPK dan PPS membuat jadwal piket untuk memfasilitasi jika ada pemilih yang akan pindah memilih. Dengan syarat membawa KTP-el atau KK untuk mengecek pemilih tersebut dalam DPT untuk meneliti kesesuaian identitas dan nomor TPS. Selanjutnya, pemilih tersebut akan mendapatkan surat keterangan pindah memilih. Sesuai dengan jadwal tahapan, penyusunan DPTb oleh PPS, PPK dan KPU berlangsung pada 22 Juni - 7 Februari 2024. Selanjutnya, rekapitulasi DPTb oleh KPU dijadwalkan pada 23 Juni - 8 Februari 2024 mendatang. Sulastri berharap melalui rapat koordinasi ini, menjadi wadah untuk merapatkan barisan dalam rangka penyamaan persepsi dalam memfasilitas dan melayani  pemilih DPTb. Turut hadir dalam kegiatan ini, PPK dan PPS se-Kecamatan Lubuk Sikaping, Padang Gelugur, Mapat Tunggul Selatan dan Rao Utara, serta jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Pasaman.


Selengkapnya