Berita Terkini

993

KPU Kabupaten Pasaman Tetapkan 219.028 Pemilih DPSHP

Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id  –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk Pemilu tahun 2024, bertempat di Aula Syamsiar Thaib Lubuk Sikaping, Jum’at  (12/05). Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP  dibuka langsung oleh ketua KPU Kabupaten Pasaman, Rodi Andermi Sebelum dimulai, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ajriaman membacakan Tata Tertib Rapat Pleno. Dalam rapat pleno tersebut, masing-masing panitia pemilihan kecamatan (PPK) dari 12 kecamatan di wilayah Kabupaten Pasaman membacakan rekapitulasi DPSHP tingkat kecamatan oleh masing-masing PPK yang dipimpin oleh Rodi Andermi dan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Taufiq. Dari hasil rapat pleno terbuka tersebut, KPU Kabupaten Pasaman menetapkan Rekapitulasi hasil perbaikan daftar pemilih sementara  dengan jumlah 219.028 pemilih dengan rincian 108.705 pemilih laki-laki dan 110.323 pemilih perempuan, yang tersebar di 12 kecamatan, 62 kelurahan/desa dan 941 TPS di Kabupaten Pasaman. Turut hadir dalam rapat pleno tersebut, Bawaslu Kabupaten Pasaman, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Pasaman, Partai Politik tingkat Kabupaten Pasaman, serta PPK di wilayah Kabupaten Pasaman.


Selengkapnya
829

NasDem, PDIP Lengkap, PAN Masih Belum Lengkap

Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id – PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, serta Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pancalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota telah menetapkan Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pasaman untuk Pemilu Tahun 2024 dimulai sejak tanggal 1 s.d 14 Mei 2023. Di hari ke-12 penerimaan pengajuan bakal calon, KPU Kabupaten Pasaman menerima kedatangan dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), bertempat di Media Center KPU Kabupaten Pasaman, Jumat (12/05). Setelah dilakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen syarat pengajuan bakal calon dari masing-masing partai politik oleh tim verifikator bersama petugas penghubung, untuk Partai Nasdem mengajukan persyaratan 35 bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pasaman, dinyatakan telah lengkap dan benar dengan status pengajuan diterima, setelah sebelumnya dikembalikan karena terdapat dokumen yang belum lengkap.  Untuk PAN, mengajukan persyaratan 34 bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pasaman, namun masih belum lengkap dan benar sehingga status pengajuan dikembalikan untuk kemudian dapat dilengkapi. Sedangkan untuk PDIP, mengajukan persyaratan 35 bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pasaman, dinyatakan lengkap dan benar dengan status pengajuan diterima. Adapun jumlah partai politik yang telah melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pasaman, terhitung sampai dengan tanggal 12 Mei 2023 adalah sebanyak 4 partai politik, yaitu: Partai Nasdem, PKS, PAN dan PDIP. Turut hadir Bawaslu Kabupaten Pasaman serta insan media/pers. *(YN)


Selengkapnya
1095

KPU PASAMAN TERIMA PENDAFTARAN BACALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN PASAMAN DARI PARTAI NASDEM & PKS

Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id – Pada hari ke-11 dalam masa Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pasaman oleh Partai Politik Peserta Pemilu Serentak Tahun 2024, KPU Kabupaten Pasaman baru menerima kunjungan dari partai politik yang melakukan pendaftaran dan penyerahan berkas pencalonan anggota DPRD Kabupaten Pasaman, yakni dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Rodi Andermi beserta jajaran, Kamis (11/05). Dalam penerimaannya, Rodi mengatakan dokumen pengajuan bakal calon yang diserahkan oleh partai politik akan dicek kelengkapannya, apabila lengkap maka akan diberikan berita acara dan tanda terima penerimaan dokumen pengajuan bakal calon. "Sementara itu jika dokumen yang diajukan oleh partai politik ada kekurangan maka KPU Kabupaten Pasaman akan mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon untuk dilengkapi oleh partai politik", ujar Rodi. Partai Nasdem dan PKS masing-masing menyerahkan dokumen formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON ke KPU Kabupaten Pasaman dengan dilampiri dengan Surat Persetujuan dari masing-masing DPP partai politik. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen oleh tim verifikator bersama petugas penghubung dan admin/operator SILON, untuk Partai Nasdem, dokumen syarat pengajuan bakal calon dinyatakan belum lengkap dan benar. Sehingga status pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pasaman dari Partai Nasdem dikembalikan. Sedangkan untuk PKS, dokumen syarat pengajuan bakal calon lengkap dan benar. Sehingga status pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pasaman dari PKS diterima. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Pasaman serta insan media/pers. KPU Kabupaten Pasaman melakukan penayangan secara langsung (live streaming) pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pasaman ini melalui Kanal YouTube KPU Kabupaten Pasaman. *(YN)


Selengkapnya
924

KPU PASAMAN GELAR RAKOR & SOSIALISASI PENCALONAN ANGGOTA DPRD PASAMAN PADA PEMILU 2024

Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id – KPU Kabupaten Pasaman menggelar kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu tahun 2024, bertempat di Aula Hotel Arumas Lubuk Sikaping, Jum'at (28/4). Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Rodi Andermi dalam sambutannya menyampaikan bahwa syarat dan mekanisme pengajuan bakal calon anggota DPRD tingkat Kabupaten Pasaman pada Pemilu 2024 ini perlu dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait karena masa pendaftaran bakal calon hanya berlangsung selama 14 hari. "Tujuan dari kegiatan ini adalah kita ingin proses alur serta mekanisme pelaksanaan pencalonan anggota DPRD dapat diterima dalam satu kesepahaman dan persepsi yang sama", Ujar Rodi. Sebelumnya KPU Kabupaten Pasaman juga telah melaksanakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis kepada Partai Politik tingkat Kabupaten Pasaman untuk menyosialisasikan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan untuk mengenalkan terkait penggunaan aplikasi Silon dalam proses pelaksanaan pengajuan berkas bakal calon anggota DPRD pada Rabu (19/04). Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Kabupaten Pasaman, Juli Yusran selaku narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa sesuai dengan PKPU, maka tahapan terdekat adalah pendaftaraan bakal calon yang dimulai dari 1 Mei 2023 sampai 14 Mei 2023. Dalam materinya, Juli juga membahas tentang syarat-syarat pendaftaran yang harus dilengkapi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pasaman dan cara pengisian pada aplikasi Silon. Juli berharap, stakeholder di Kabupaten Pasaman dapat memberikan pelayanan kepada para bakal calon yang akan melengkapi syarat pendafataran tersebut, sehingga proses tahapan pencalonan berjalan dengan baik dan lancar. Turut hadir dalam kegiatan ini Kodim 0305 Pasaman, Polres Pasaman, Bawaslu Pasaman, Kejaksaan Negeri Pasaman, Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, RSUD Lubuk Sikaping, Rutan kelas IIB Lubuk Sikaping, Kesbangpol Pasaman, Dinas Kesehatan Pasaman, dan Disdukcapil Pasaman, serta partai politik peserta pemilu tahun 2024 tingkat Pasaman. *(YN)


Selengkapnya
1095

KPU Pasaman Tetapkan 219.768 Pemilih Sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pada Pleno Penetapan DPS Pemilu 2024

Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id  –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum tahun 2024 bertempat di Aula Syamsiar Thaib Lubuk Sikaping, Rabu (05/04). Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Rodi Andermi. Dalam sambutannya Rodi menyampaikan pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS untuk Pemilihan Umum tahun 2024 merupakan amanat PKPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, serta Surat Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum. “Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Pasaman Pemilu Tahun 2024 secara resmi kita buka”, ujar Rodi membuka kegiatan rapat. Sebelum masuk dalam rapat pleno, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ajriaman membacakan Tata Tertib Rapat Pleno, yang selanjutnya dilanjutkan dengan pembacaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat kecamatan oleh masing-masing PPK yang ada di 12 Kecamatan di Kabupaten Pasaman, yang dipimpin oleh Rodi Andermi dan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Taufiq. Dari hasil rapat pleno terbuka tersebut, KPU Kabupaten Pasaman menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan jumlah 219.768 pemilih dengan rincian 109.103 pemilih laki-laki dan 110.665 pemilih perempuan, yang tersebar di 12 kecamatan, 62 kelurahan/desa dan 941 TPS di Kabupaten Pasaman. Turut hadir dalam rapat pleno tersebut, Bawaslu Kabupaten Pasaman, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Pasaman, Partai Politik tingkat Kabupaten Pasaman, serta PPK di wilayah Kabupaten Pasaman. *(YN)


Selengkapnya
860

SOSIALISASI DAN EVALUASI TAHAPAN PENYUSUNAN DAPIL DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DPRD KAB. PASAMAN PEMILU 2024

Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id  –  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, yang diwakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ajriaman membuka kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi Tahapan Penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Pasaman Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Selasa (21/03). Dalam kegiatan tersebut, Ajriaman menyampaikan untuk Dapil di Kabupaten Pasaman pada Pemilu 2024  tetap sama seperti pada Pemilu 2019. “Dapil di Pasaman dibagi menjadi 5 Dapil dengan alokasi kursi sebanyak 35 kursi”, terang Ajriaman. Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (TP3 Hubmasy) KPU Kabupaten Pasaman, Mi’ra Jinas Husna menyampaikan dalam laporan panitia, penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Pasaman telah ditetapkan dan disakan oleh KPU melalui PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. “Sesuai dengan amanat Surat Ketua KPU Nomor 249/PL.01.3-SD/05/2023 perihal Sosialisasi dan Evaluasi Tahapan Penyusunan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi, KPU Kabupaten Pasaman dihimbau untuk melaksanakan sosialiasi dan evaluasi tahapan Dapil serta alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Pasaman untuk Pemilu tahun 2024, agar mendapat masukan dan tanggapan dari pemangku kepentingan serta masyarakat”, jelas Mira. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasaman, Juli Yusran yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa penetapan Dapil dan alokasi kursi angggota DPRD Kabupaten Pasaman merupakan hasil dari uji publik yang telah dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dalam tahapan perencanaan penyusunan dapil dan alokasi kursi. “Kita telah mengajukan 2 (dua) rancangan Dapil dan melakukan 2 (dua) kali uji publik untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat. Hasil dari uji publik inilah yang ditetapkan oleh KPU RI sebagai Dapil di Pasaman untuk Pemilu 2024”, imbuh Juli. Lebih lanjut, secara terperinci Juli menerangkan Dapil di Pasaman dibagi menjadi 5 Dapil, yaitu Dapil Pasaman 1 adalah Kecamatan Lubuk Sikaping; Dapil Pasaman 2 adalah Kecamatan Panti dan Duo Koto; Dapil Pasaman 3 adalah Kecamatan Mapat Tunggul, Rao dan Rao Utara; Dapil Pasaman 4 adalah Kecamatan Mapat Tunggul Selatan, Padang Gelugur dan Rao Selatan; dan Dapil Pasaman 5 adalah Kecamatan Bonjol, Tigo Nagari dan Simpang Alahan Mati, yang disusun berdasarkan 7 prinsip penataan Dapil, dengan jumlah alokasi kursi anggota DPRD sebanyak 35 kursi. Turut hadir dalam kegiatan ini, Bawaslu Pasaman, Disdukcapil Pasaman, Badan Kesbangpol Pasaman, dan Partai Politik tingkat Kabupaten Pasaman, serta insan media/pers. *(YN)


Selengkapnya