Berita Terkini

761

TINGKATKAN SINERGITAS, KPU PASAMAN SILAHTURAHMI DENGAN BUPATI DAN WABUP PASAMAN

Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id - Dalam rangka menjalin silahturahmi dan mempererat sinergitas antar stakeholder, KPU Kabupaten Pasaman melakukan kunjungan silahturahmi dengan Bupati Pasaman, Benny Utama dan Wakil Bupati Pasaman, Sabar As bertempat di Ruang Kerja Bupati Pasaman dan Wakil Bupati Pasaman, Selasa (08/08). Pertemuan ini merupakan kali pertama bagi Komisioner KPU Kabupaten Pasaman periode 2023-2028. Pertemuan berlangsung dengan hangat dan dengan suasana kekeluargaan. Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Taufiq, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Sulastri, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Juli Yusran, dan Sekretaris, Yuliardi beserta Staf. Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Taufiq menyampaikan kunjungan ke Bupati dan Wakil Bupati Pasaman serta stakeholder terkait sudah dijadwalkan sejak Komisioner KPU Kabupaten Pasaman Periode 2023-2028 baru saja dilantik. Namun, karena kesibukan dan padatnya jadwal tahapan Pemilu, baru sekarang dapat terlaksana untuk bersilaturahmi dengan Kepala Daerah Kabupaten Pasaman. Agenda ini akan dilakukan secara maraton kepada stakeholder terkait yang ada di Kabupaten Pasaman. “Sejak kami dilantik sebagai Komisioner KPU Pasaman periode 2023-2028, kami sudah mengagendakan untuk membangun komunikasi dengan banyak stakeholder, salah satunya adalah Pemerintah Kabupaten Pasaman. Namun, adakalanya tahapan itu beririsan sehingga seperti sekarang ini, kunjungan kami tidak dilengkapi dengan 2 orang anggota yaitu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Yansuardi dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Elvie Syafni yang sedang melakukan perjalanan dinas”, terang Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Taufiq. Selain itu, dalam kesempatan tersebut Taufiq juga meminta dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman agar turut mengoptimalisasikan sosialisasi tahapan Pemilu kepada masyarakat. Beberapa pembahasan agenda yang akan dikerjasamakan salah satunya adalah terkait sosialisasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang akan disosialisasikan dalam kegiatan Apel Pagi yang dilaksanakan oleh Pemkab Pasaman, serta terkait sosialiasi Pemilu menggunakan videotron. Melalui kerjasama tersebut, diharapkan partisipasi masyarakat pada Pemilu 2024 mendatang jauh lebih baik dari pada Pemilu sebelumnya.   Sementara itu saat pertemuan, Bupati Pasaman, Benny Utama yang didampingi oleh Kepala Badan Kesbangpol Pasaman, Aprizal dan Asisten I Setkab Pasaman, Teddy Martha, serta Wakil Bupati Pasaman, Sabar As menyampaikan pada prinsipnya Pemkab Pasaman mendukung penuh KPU Kabupaten Pasaman dalam melaksanakan setiap tahapan demi kesuksesan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 mendantang dan menyambut dengan baik upaya KPU Kabupaten Pasaman untuk lebih meningkatkan sosialisasi Pemilu kepada masyarakat. “Sinergitas antara KPU dan Pemkab Pasaman harus dijaga, dan mesti saling berkomunikasi dengan instansi terkait. Kami siap mendukung dan mensupport KPU Pasaman untuk menyukseskan tahapan-tahapan Pemilu 2024. Mudah-mudahan pelaksanaan Pemilu 2024 mendantang di Kabupaten Pasaman berjalan dengan damai dan lancar”, ujar Bupati Pasaman, Benny Utama. *(YN)


Selengkapnya
763

KPU Pasaman Serahkan Berita Acara Rekapitul Hasil Akhir Vermin dan Sosialiasi Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023

Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id - KPU Kabupaten Pasaman gelar Rapat Koordinasi dan Penyerahan Berita Acara (BA) Rekapitulasi Hasil Akhir Verifikasi Administrasi, Pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pasaman, Serta Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 yang dihadiri oleh Pimpinan/Perwakilan partai politik tingkat Kabupaten Pasaman, berlangsung di Media Center KPU Kabupaten Pasaman, Minggu (06/08). Rapat koordinasi secara resmi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Taufiq. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada hari ini KPU Kabupaten Pasaman menyerahkan BA hasil akhir verifikasi administrasi persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pasaman, dan sekaligus menyampaikan arahan  KPU RI melalui Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. “Bapak-Ibu pimpinan partai politik, KPU RI melalui Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 masih memberikan ruang kepada peserta Pemilu 2024 untuk memperbaiki dan melengkapi berkas Bacaleg pada masa tahapan pencermatan DCS yang berlangsung pada tanggal 6 - 11 Agustus 2023”, ujar Taufiq. Taufiq menambahkan kepada para partai politik peserta Pemilu 2024 agar dapat memanfaatkan secara maksimal masa tahapan pencermatan DCS dan dapat  berkonsultasi kepada Tim Helpdesk KPU Kabupaten Pasaman. “Momentum tanggal 6 - 11 Agustus ini, bisa teman-teman manfaatkan semaksimal mungkin, dan kita masih tetapkan tim helpdesk KPU Kabupaten Pasaman. Kita masih membuka ruang untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan tim helpdesk kita terkait dengan tahapan pencermatan DCS ini”, jelas Taufiq. Selanjutnya, rapat koordinasi diisi oleh penyampaian materi oleh masing-masing Anggota KPU Kabupaten Pasaman dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara KPU Kabupaten Pasaman dengan peserta yang hadir. Kegiatan ditutup dengan penyerahan BA rekapitulasi hasil akhir verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pasaman Pemilu 2024 oleh KPU Kabupaten Pasaman kepada masing-masing Pimpinan/Perwakilan partai politik tingkat Kabupaten Pasaman dan diakhiri dengan foto bersama. *(YN).


Selengkapnya
782

PERS GATHERING SOSIALISASI TAHAPAN PEMILU 2024

Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menyelenggarakan Pers Gathering Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024, bertempat di Linjuang, Puncak Tonang, Lubuk Sikaping, Kamis (03/08). Kegiatan  tersebut merupakan bagian sosialisasi dalam tahapan Pemilu 2024 sekaligus menyampaikan progres semua tahapan yang telah dilakukan KPU Kabupaten Pasaman sekaligus tahapan yang sedang berjalan dan akan dilaksanakan jelang pemungutan suara, Rabu 14 Februari 2024 mendatang. Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Taufiq dalam sambutannya menyampaikan bahwasanya insan media/pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dapat mempengaruhi maju atau mundurnya kualitas demokrasi melalui penyajian berita yang disuguhkan kepada masyarakat. “KPU Kabupaten Pasaman berharap kepada teman-teman pers, dapat mendorong setiap kegiatan-kegiatan yang kami lakukan, agar dapat disampaikan kepada masyarakat. Tentu hal ini juga dapat mendorong peningkatan partisipasi masyarakat agar pemilih datang ke TPS pada 24 Februari mendatang”, ujar Taufiq. Taufiq turut menjelaskan bahwa kegiatan ini juga merupakan upaya KPU Kabupaten Pasaman untuk menjalin silahturahmi dan meningkatkan sinergitas dengan insan media/pers yang ada di Kabupaten Pasaman dalam rangka sosialisasi tahapan pemilu 2024 kepada masyarakat. “Kami berharap, insan media/pers dapat terus membantu kami dalam menyampaikan informasi dan menyosialisasikan terkait tahapan-tahapan Pemillu 2024 sehingga hal ini turut memberikan edukasi kepada masyarakat guna suksesnya penyelenggaraan pemilu 2024 mendatang”, terang Taufiq. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Pasaman, Sulastri memaparkan materi tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Sulastri menjelaskan KPU Kabupaten Pasaman telah menetapkan DPT sebanyak 218.568 pemilih dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 108.561, pemilih perempuan sebanyak 110.007 yang tersebar di 940 TPS regular dan 1 TPS khusus di TPS RUTAN Kelas 2b Lubuk sikaping. Sementara itu, berkaitan dengan DPTb merupakan suatu daftar pemilih yang berisikan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain. “Syarat yang dibutuhkan untuk DPTb adalah KTP dan KK serta Bukti Dukung. Sedangkan untuk DPK merupakan Pemilih yang memiliki KTP tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb”, jelas Sulastri. Selanjutnya Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Pasaman, Yansuardi memaparkan terkait tahapan yang sedang berjalan hari ini adalah KPU Kabupaten Pasaman menghadiri undangan KPU Provinsi Sumatera Barat terkait hasil pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pasaman. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pasaman, Elvie Syafni menyampaikan himbauan untuk tidak memasang alat peraga kampanye di tempat ibadah, sekolah dan tempat terlarang lainnya. “Jadi ada tempat-tempat yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye diantaranya adalah tempat ibadah, pelayanan kesehatan, fasilitas pemerintah dan sekolah”, imbuh Elvie. Sebagai penutup dalam kegiatan ini, Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Taufiq menyampaikan dalam menjalankan tahapan Pemilu 2024 ini, KPU Kabupaten Pasaman tidak dapat berjalan sendiri dan sangat membutuhkan dukungan dari stakeholder terkait, salah satunya insan media/pers di lingkungan Kabupaten Pasaman. Diharapkan insan media/pers dapat menyampaikan dan menyebarkan berita/informasi tentang tahapan pemilu 2024 kepada masyarakat serta mengedukasi masyarakat agar dapat menangkal hoax, dan lain sebagainya demi sukesnya Pemilu 2024 mendatang. Turut hadir dalam kegiatan ini,  Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pasaman, Anggota Bakohumas Pemilu Tahun 2024 di lingkungan Kabupaten Pasaman, dan insan media/pers se-Kabupaten Pasaman. *(YN)


Selengkapnya
772

FGD PENYIAPAN RUMUSAN KEBIJAKAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA & PENYERAHAN BA REKAPITULASI HASIL VERMIN BACALON ANGGOTA DPRD KAB. PASAMAN

Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id - KPU Kabupaten Pasaman melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 dan Penyerahan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pasaman, Sabtu (23/06). FGD yang digelar di Aula Hotel Arumas Lubuk Sikaping ini, merupakan instruksi dari Surat Ketua KPU RI Nomor 636/PL.01.8-SD/08/2023 tentang Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 yang bertujuan untuk mengumpulkan berbagai pengalaman, pandangan, dan persepsi dari pihak partai politik, bawaslu dan stakeholder lainnya di tingkat Kabupaten/Kota sebagai bahan masukan guna menyempurnakan Rancangan PKPU pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu serentak tahun 2024 nantinya. Plh. Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Juli Yusran dalam sambutannya menyampaikan melalui kegiatan ini diharapkan menghasilkan rekomendasi-rekomendasi sehingga dalam penyusunan rancangan PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara dapat terlaksana dengan baik. “FGD ini merupakan salah satu upaya KPU dalam memberikan ruang kepada stakeholder terkait, khususnya peserta Pemilu terhadap penyiapan rumusan tahapan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu 2024 mendatang”, ujar Juli. Lebih lanjut Juli mengharapkan melalui FGD ini peserta yang hadir dapat menyampaikan masukan dan saran terhadap isu strategis rancangan PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara yang sering terjadi di lapangan, untuk kemudian menjadi bahan masukan kepada KPU RI dalam merumuskan PKPU terkait. Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (TP3 Hubmasy) KPU Kabupaten Pasaman, Mi’ra Jinas Husna dan Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Pasmaan, Ahdi Fitra Nugraha menjadi moderator dalam FGD ini. Beberapa isu strategis yang menjadi bahan diskusi diantaranya metode penghitungan suara, penyampaian salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada para pihak, penyederhanaan dan perubahan nomenklatur formulir. Adapun narasumber dalam FGD ini adalah Samaratul Fuad, Ketua Majelis Anggota Wilayah KIPP, Sumatera Barat, yang menyampaikan materi dengan Judul: Review Rancangan PKPU: Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum dan Lusi Puspika Sari, S.IP.,M.IP, Dosen Departemen Ilmu Politik Universitas Andalas dengan tema yang diambil adalah Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu Serentak Tahun 2024: Potensi Masalah dan Pelanggaran Pemungutan dan Penghitungan Suara. Setelah kegiatan FGD, KPU Kabupaten Pasaman melakukan penyerahan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pasaman kepada partai politik peserta Pemilu tingkat Kabupaten Pasaman dan Bawaslu Pasaman.  Turut hadir Dandim 0305 Pasaman, Polres Pasaman, Forkopimda Pasaman, Bawaslu Kabupaten Pasaman, dan Partai Politik peserta Pemilu tingkat Kabupaten Pasaman, serta insan media/pers. *(YN)


Selengkapnya
878

KPU PASAMAN TETAPKAN DPT 218.568 PEMILIH

Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id  – KPU Kabupaten Pasaman menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Pasaman Pemilihan Umum Tahun 2024, di Aula  Gedung Syamsiar Thaib Lubuk Sikaping, Rabu (21/06). Pelaksanaan Rapat Pleno dibuka langsung oleh ketua KPU Kabupaten Pasaman, Taufiq. Dalam sambutanya, Taufiq menyampaikan bahwa setelah penetapan DPS beberapa waktu lalu, KPU Pasaman terus- menerus melakukan perbaikan dan konsolidasi data pemilih dari data ganda dan data invalid. "Dalam proses penyusunan DPT ini, tentunya KPU mendapat dukungan seluruh elemen terkait. Untuk itu kami menyampaikan terima kasih atas kerja sama seluruh elemen masyarakat yang telah bahu membahu saling membantu dalam memastikan tersusunnya DPT ini dengan baik", ujar Taufiq. Untuk itu, Taufiq mengajak seluruh elemen terutama partai politik sebagai peserta pemilu untuk aktif memberikan masukan terhadap DPT yang disusun oleh KPU, sehingga DPT yang disusun benar-benar berkualitas dan akuntabel. Sebelum dimulai, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pasaman, Elvie Syafni membacakan Tata Tertib Rapat Pleno. Dalam rapat pleno tersebut, catatan perjalanan data pemilih menuju DPT dibacakan lansung oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Pasaman, Sulastri. Hasil rapat pleno, KPU Kabupaten Pasaman menetapkan Rekapitulasi DPT  dengan jumlah 218.568 pemilih dengan rincian 108.561 pemilih laki-laki dan 110.007 pemilih perempuan, yang tersebar di 12 kecamatan, 62 kelurahan/desa dan 941 TPS di Kabupaten Pasaman. Turut hadir, Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Bawaslu Kabupaten Pasaman, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Pasaman, Partai Politik tingkat Kabupaten Pasaman, PPK di wilayah Kabupaten Pasaman, dan Stakeholders terkait, serta kalangan media cetak maupun elektronik. *(EDS)  


Selengkapnya
1196

15 Parpol Daftarkan 464 Bacalon ke KPU Pasaman

Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id  –  Pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pasaman oleh partai politik peserta Pemilu tahun 2024 telah secara resmi ditutup oleh KPU Kabupaten Pasaman tepat pukul 00:00 WIB pada tanggal 15 Mei 2023. Selama rentang waktu tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pasaman, yang dimulai pada tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan 14 Mei 2023, KPU Kabupaten Pasaman menerima pengajuan sebanyak 464 bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pasaman yang diajukan oleh 15 partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Pasaman, dengan rincian laki-laki sebanyak 289 bakal calon dan perempuan sebanyak 175 bakal calon untuk 5 daerah pemilihan (Dapil). Dari hasil rekapitulasi penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pasaman untuk Pemilu tahun 2024, partai politik yang mengajukan bakal calon ke KPU Kabupaten Pasaman, antara lain: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Partai Golongan Karya (Golkar) Partai NasDem Partai Buruh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Partai Amanat Nasional (PAN) Partai Bulan Bintang (PBB) Partai Demokrat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Partai Persatuan Pembangunan Partai Ummat Selanjutnya KPU Kabupaten Pasaman akan melaksanakan proses verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon yang status pengajuannya diterima, yang dimulai pada tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Hasil akhir verifikasi dokumen administrasi akan diserahkan kepada Partai politik pada tanggal 24 hingga 25 Juni 2023. Partai politik dapat melakukan perbaikan dokumen administrasi pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pasaman untuk Pemilu 2024 pada tanggal 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023. *(YN)


Selengkapnya