[Update Hari ke-13] PAN Lengkap, PKB & PBB Masih Belum Lengkap
Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id – Di penghujung masa Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pasaman oleh Partai Politik Peserta Pemilu Serentak Tahun 2024, KPU Kabupaten Pasaman kembali menerima kedatangan dari partai politik yang melakukan pendaftaran dan penyerahan berkas pencalonan anggota DPRD Kabupaten Pasaman untuk Pemilu 2024 mendatang, Sabtu (13/05). Partai politik yang melakukan pendaftaran ke KPU Kabupaten Pasaman pada hari ke-13 ini adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Bulan Bintang (PBB). Hasil verifikasi terhadap kelengkapan dokumen syarat pengajuan bakal calon dari masing-masing partai politik adalah, untuk PAN persyaratan terhadap 34 bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pasaman dinyatakan telah lengkap dan benar dengan status pengajuan diterima, setelah sebelumnya dikembalikan karena terdapat dokumen yang belum lengkap. Untuk PKB dan PBB, sama-sama mengajukan persyaratan 35 bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pasaman. Namun, dokumen syarat pengajuan bakal calon-nya masih belum lengkap dan benar sehingga status pengajuan dikembalikan untuk kemudian dapat dilengkapi. Secara keseluruhan jumlah partai politik yang telah melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pasaman untuk Pemilu serentak 2024 ke KPU Kabupaten Pasaman, terhitung sampai dengan tanggal 13 Mei 2023 adalah sebanyak 6 partai politik, yaitu: Partai Nasdem, PKS, PAN, PDIP, PKB dan PBB. Turut hadir Bawaslu Kabupaten Pasaman serta insan media/pers. *(YN)
Selengkapnya