Berita Terkini

792

KPU Pasaman Beri Sosialisasi PKPU Tahapan Pemilu 2024 dan PKPU Pendaftaran, Verifikasi Parpol

Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Eria Candra menyampaikan terhitung tanggal 14 Juni 2022, tahapan Pemillu 2024 sudah berjalan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Hal ini disampaikan Eria saat memberikan materi pada kegiatan Workshop dan Pendidikan Politik bagi Kader yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Pasaman, Senin (25/07). Menurut Eria, berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 terdapat 11 tahapan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi pertama, perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu. Kedua, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Ketiga, pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu. Keempat, penetapan Peserta Pemilu. Kelima, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (dapil). Keenam, pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Ketujuh, masa Kampanye Pemilu. Kedelapan, Masa Tenang. Kesembilan, pemungutan dan penghitungan suara. Kesepuluh, penetapan hasil Pemilu, dan Kesebelas, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.  Untuk PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPD, Eria menjelaskan dasar hukum PKPU ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVIII/2020, dimana dalam putusan MK tersebut diputuskan Parpol yang telah lolos ambang batas parlemen 4% tidak lagi dilakukan verifikasi faktual, namun hanya verifikasi administrasi. “Tapi jangan kita anggap ditiadakannya verfikasi faktual ini sebagai langkah untuk memudahkan. Dalam verifikasi adminstrasi ini juga terdapat beberapa hal yang dicocokkan melalui Sipol, ketika NIK (Nomor Induk Kependudukan) pengurus dan anggota Parpol itu tidak sesuai dengan data pemerintah yang membidangi catatan sipil, maka statusnya belum memenuhi syarat. Namun, nantinya masih ada perbaikan administrasi,” imbuh Eria. Berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 rincian program dan jadwal kegiatan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Parpol peserta Pemilu 2024 antara lain, pertama, pengumuman pendaftaran politik. Kedua, pendaftaran Parpol dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh Parpol. Ketiga, verifikasi adminsitrasi. Keempat, penyampaian rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi kepada Parpol dan Bawaslu. Kelima, masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Parpol. Keenam, verifikasi administrasi perbaikan. Ketujuh, penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi kepada Parpol dan Bawaslu. Kedelapan, Verifikasi Faktual kepengurusan keanggotaan. Kesembilan, penyampaian rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual kepengurusan dan kenggotaan kepada Parpol dan Bawaslu. Kesepuluh, masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Parpol. Kesebelas, Verifikasi Faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan Parpol. Keduabelas, Penetapan, dan ketigabelas, pengumuman Parpol Peserta Pemilu. Turut hadir dalam kegiatan ini, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pasaman, Rudi Apriasi beserta jajaran, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita. (YN)


Selengkapnya
935

Cegah Hoaks Saat Pemilu 2024, KPU Pasaman Perkuat Koordinasi Kehumasan

Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id  –  Dalam rangka mendukung kesuksesan dan kelancaran jalannya seluruh Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, maka penyebarluasan informasi kepemiluan harus dapat disampaikan dengan baik dan benar kepada masyarakat, agar dapat mengendalikan informasi palsu atau berita bohong (hoaks) terkait kepemiluan yang bisa menimbulkan kekacauan dan keresahan pada masyarakat.  Menindaklanjuti hal tersebut, KPU Kabupaten Pasaman pada hari Selasa (12/07) bertempat di Media Center KPU Kabupaten Pasaman menyelenggarakan kegiatan Coffee Morning dalam rangka menjalin silahturahmi dengan para stakeholder untuk membahas pembentukan Whatsapp Group (WAG) Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) KPU Kabupaten Pasaman.  Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Rodi Andermi yang bertindak sebagai Pembina Bakohumas KPU kabupaten Pasaman. Dihadiri oleh peserta/stakeholder yaitu perwakilan Polres Pasaman, Kementerian Agama, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, Kejaksaaan Negeri Pasaman, Pengadilan Agama Lubuk Sikaping, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Pasaman, BNI, BRI, dan Bank Nagari Lubuk Sikaping.  Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM (SP3MSDM) KPU Kabupaten Pasaman, Eria Candra yang bertindak selaku pemateri menyampaikan bahwa sebagai salah satu wadah/media untuk mempermudah penyebarluasan informasi penyelenggara dan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024 kepada masyarakat dan meningkatkan fungsi koordinasi dengan stakeholder KPU Kabupaten Pasaman ingin memaksimalkan penggunaan WAG Bakohumas yang didalamnya diisi oleh tim atau unit kehumasan instansi/lembaga terkait. “Dalam grup WA ini nantinya, KPU Pasaman sebagai penyedia data dan informasi kepemiluan akan berbagi tautan informasi dan berita-berita yang telah valid. Sehingga penyebaran infromasi kepemiluan berjalan secara efektif dan efesien,” pungkas Eria. Lebih lanjut Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Pasaman, Taufiq menyampaikan progres pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang telah dilakukan. "Data pemilih berkelanjutan kita 194.318 update terakhir bulan juni 2022”, jelas Taufiq. Stakeholder yang turut menghadiri kegiatan ini menyatakan telah membentuk Tim Bakohumas pada instansi/lembaga masing-masing dan sebagai perpanjangan tangan KPU untuk mensosialisasikan tentang Pemilu dan Pemilihan 2024. Secara langsung menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan KPU Kabupaten Pasaman sesuai jadwal tahapan pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU.   Kepala Diskominfo Kabupaten Pasaman, Budhi Hermawan dalam sesi tanggapan menyampaikan dukungan terhadap pembentukan WAG Bakohumas ini sebagai wujud pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat dan akan membantu dalam menyebarluaskan informasi yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Pasaman. “Informasi akan disampaikan kepada masyarakat melalui videotron dan mobil informasi Diskominfo Kabupaten Pasaman,” ujar Budhi. Sementara itu, Polres Pasaman yang diwakili oleh Kabag Operasional berharap Pemilu dan Pemilihan 2024 berhasil dan sukses secara keseluruhan dimana berhasil secara proses penyelenggaraan, keamanan maupun hasil. Kemudian didukung oleh instansi terkait seperti Kemenag yang bisa memberdayakan dai-dai yang berada dilapangan untuk dapat menyampaikan informasi secara baik dan benar. (YN)


Selengkapnya
753

Badan Publik Harus Informatif

Bukittinggi, www.kab-pasaman.kpu.go.id – KPU Kabupaten Pasaman melalui Operator E-PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Elektronik), mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik dengan tema "Buktikan Badan Publik informatif" yang dilaksanakan di Grand Rocky Hotel, Kota Bukittinggi, Jumat (08/07). Dalam pembukaannya, Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Arif Yumardi menyampaikan pada tahun 2022 ini akan dilakukan penilaian terhadap 390 badan publik di Sumbar, yang terbagi dalam 9 kategori meliputi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sumbar, Instansi Vertikal di Sumbar, PPID utama Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota se-Sumbar, Pemerintahan Nagari, SMA/MAN sederajat, BUMN, BUMD BUMNag dan BLU se-Sumbar, PTN/PTS, Bawaslu dan KPU se Sumbar. “Monev penilaiannya berjenjang mulai dari e-kuesioner mandiri, website, visitasi dan presentasi. Target KI semua Badan Publik di Sumbar berprediket minimal menuju informatif, Allhamdulilah semua badan publik di Monev KI Sumbar bisa berprediket Informatif,” ujar Arif Yumardi, yang juga Ketua Pokja (Program Kerja) Monev dan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2022. Adapun narasumber kegiatan ini Ketua KI Sumbar Nofal Wiska, Komisioner KI Sumbar Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Adrian Tuswandi, serta Komisioner Bidang Kelembagaan Tanti Endang Lestari. (YA)


Selengkapnya
756

Tingkatkan Akurasi Data Pemilih Pada Warga Binaan

Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman dampingi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pasaman, lakukan rekam cetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Lubuk Sikaping, Kamis (07/07).  Kegiatan tersebut merupakan wujud kerja sama antara Disdukcapil Kabupaten Pasaman, Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping, KPU Kabupaten Pasaman, serta Bawaslu Kabupaten Pasaman dalam rangka memfasilitasi WBP yang belum memilki KTP-el sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional. Bagi KPU Kabupaten Pasaman, hasil dari kegiatan ini akan dimasukkan untuk pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, khususnya terhadap WBP guna menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024.  Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Perdatin) KPU Kabupaten Pasaman, Taufiq dalam keterangannya sangat mengapresiasi kegiatan ini. Harmoni serta sinergitas yang baik dengan stakeholder sangat diperlukan bagi KPU untuk dapat mewujudkan data pemilih yang akurat dan mutakhir, sehingga tidak terdapat hak pilih WBP yang hilang. “Kita sangat mengapresisasi proses perekaman KTP elektronik yang dilakukan Disdukcapil, sebagai langkah pelayanan jemput bola. Kita ingin memastikan warga binaan yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) kita. Sehingga hak pilih warga binaan pada pemilu dan pemilihan 2024 nantinya, juga bisa terjamin”, ungkap Taufiq. Kegiatan perekaman dan pencetakan data kependudukan bagi WBP di Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping ini berlangsung dengan lancar dan tertib. Dari hasil kegiatan yang dilakukan, didapati 5 orang WBP melakukan rekam baru KTP-el dan 19 orang WBP melakukan pencetakan KTP-el. Pada kegiatan tersebut, turut dihadiri oleh Divisi Sosialiasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM (SP3MSDM) KPU Kabupaten Pasaman, Eria Candra, Kasubbag Perdatin KPU Kabupaten Pasaman, Irwan Ap, dan para staf. (YN)


Selengkapnya
798

Disdukcapil Pasaman Dukung Penuh Pemutakhiran Data Pemilih

Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id – KPU Kabupaten Pasaman menyelenggarakan Forum Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2022, bertempat di Media Center KPU Kabupaten Pasaman, Rabu (15/06) pukul 09:30 pagi WIB. Forum Koordinasi ini dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Pasaman, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pasaman, Polres Pasaman, Dandim 0305 Pasaman, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIb Lubuk Sikaping, DPM Kabupaten Pasaman, serta Badan Kesbangpol Kabupaten Pasaman. Sambutan Ketua KPU Kabupaten Pasaman diwakili oleh Eria Candra dalam pembukaan menyampaikan amanat PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang PDPB pada pasal 10 dan pasal 11 KPU Kabupaten/Kota menyelenggarakan forum koordinasi paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali, guna mendapatkan masukan mengenai Data Pemilih dari instansi terkait dan/atau masyarakat. “KPU Pasaman dalam melakukan pemutakhiran data pemilih tidak dapat berjalan sendiri, dibutuhkan adanya sinergitas yang baik dengan stakeholder. Melalui forum ini kami sangat mengharapkan masukan ataupun saran dari bapak/ibu agar proses pemutakhiran dapat berjalan dengan akurat dan komprehensif", imbuh Eria. Selanjutnya, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Perdatin), Taufiq menyampaikan laporan hasil PDPB pada bulan Juni 2022. Berdasarkan pemutakhiran tersebut ada 105 pemilih baru dan 100 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta 2 ubah data, sehingga jumlah pemilih bulan berjalan menjadi 194.318 Pemilih. “102 pemilih pemula dan sisanya alih status Polri ke sipil. Sedangkan untuk 100 pemilih yang TMS, 50 merupakan penduduk yang pindah keluar, dan 50 lagi merupakan penduduk meninggal. Sehingga total pemilih kita per-bulan Juni ini sebanyak 194.318 pemilih dengan rincian pemillih laki-laki sebanyak 95.869 dan pemilih perempuan sebanyak 98.449”, jelas Taufiq. Kegiatan ini turut mendapatkan dukungan dari Disdukcapil Pasaman. Kadisdukcapil, Akmal mengungkapkan “Kami Disdukcapil Pasaman siap mendukung dan membantu KPU dalam kegiatan pemutakhiran data pemilih ini, khususnya terkait data kependudukan demi menyukseskan Pemilu dan Pemilihan 2024 kedepan”. Disamping itu, KPU dan Bawaslu Kabupaten Pasaman bersepakat melakukan koordinasi bersama ke beberapa sekolah untuk mendapatkan data pemilih pemula, serta mendorong Disdukcapil melakukan perekaman KTP-elektronik ke SMA dan Rutan Kelas IIb Lubuk Sikaping. Di akhir acara, Taufiq menyampaikan ucapan terima kasih dari KPU Kabupaten Pasaman kepada seluruh stakeholder yang telah membantu dan berkontribusi dalam proses PDPB, sehingga sinergitas antar sesama stakeholder semakin kuat. (YN)


Selengkapnya
880

Tahapan Pemilu Serentak 2024 Telah Dimulai

Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id – Tahapan Pemilu serentak 2024 telah diluncurkan 14 Juni 2022, pada pukul 19.00 WIB, bertepatan 20 bulan sebelum hari pemungutan suara 14 Februari 2024. Peluncuran Tahapan Pemilu 2024, diikuti oleh seluruh jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia dan stakeholder Pemilu melalui menonton bersama secara daring di Media Center KPU Kabupaten Pasaman. Komisioner KPU Pasaman Eria Candra menyatakan, “dilaksanakannya launching tahapan Pemilu serentak tersebut, maka KPU Kabupaten Pasaman akan melaksanakan sosialisasi tahapan dan segera berkoordinasi ke Bawaslu Kabupaten Pasaman, Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman maupun instansi vertikal yang tergabung dalam forkopimda plus”. “Kita akan menyampaikan tahapan Pemilu 2024 dan mohon dukungan terkait kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024”, lanjutnya. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Juli Yusran, juga menyampaikan harapannya, “agar dengan masuknya tahapan Pemilu 2024, maka perdebatan perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden atau penambahan periodesasi dapat diakhiri. Semua pihak memaksimalkan energi yang ada untuk kesuksesan seluruh tahapan pemilu dan kualitas pemilu yang akan datang". Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Adapun tahapan yang sudah ditetapkan yaitu; Penyusunan peraturan 14 juni 2022 – 14 Desember 2023; Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023; Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu 29 juli 2022 – 13 Desember 2022; Penetapan peserta pemilu 14 Desember 2022; Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023; Pencalonan 6 Desember 2022 – 25 November 2023; Masa Kampanye Pemilu 28 November 2023 – 10 Februari 2024; Masa tenang 11 Februari – 13 Februari 2024; Hari Pemungutan Suara 14 Februari 2024. Semoga tahapan Pemilu tahun 2024 ini berjalan secara lancar sesuai dengan prinsip pemilu. Kami Juga membutuhkan dukungan seluruh pihak agar tahapan ini tersosialisasikan secara massif kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Pasaman. (YN)


Selengkapnya