Lubuk Sikaping, http://kab-pasaman.kpu.go.id/ – Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan Keempat (IV) periode Oktober s.d. Desember 2021 digelar oleh KPU Kabupaten Pasaman bertempat di Ruangan Media Center KPU Kabupaten Pasaman, Kamis (23/12).
Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Rodi Andermi tersebut, dihadiri oleh stakeholder terkait, diantaranya Bawaslu Kabupaten Pasaman, Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pasaman, Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) Kabupaten Pasaman, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pasaman, Kodim 0305 Pasaman, Polres Pasaman, dan Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping.
Dalam sambutannya, Rodi Andermi menyampaikan “Kami tentu tidak bisa berjalan sendiri, tentu butuh dukungan dari seluruh stakeholder yang terkait dengan data pemilih yang ada di KPU Kabupaten Pasaman. Karena banyak hal yang akan selalu kita mutakhirkan, termasuk berapa pemilih kita khususnya yang ada di Kabupaten Pasaman, ada yang meninggal dunia, ada yang menjadi pemilih baru kemudian ada yang berubah status dari sipil menjadi aparat, TNI maupun Polri, dan ada aparat yang berubah kembali menjadi sipil.”
Memasuki inti acara, Anggota KPU Kabupaten Pasaman yang membidangi Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Taufiq menyampaikan materi terkait pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di KPU Kabupaten Pasaman.
“Terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini, sebenarnya adalah satu program dan metode baru yang disampaikan oleh KPU RI di tahun 2021 ini. Bahkan sesungguhnya di tahun 2021 ini yang menjadi landasan hukumnya baru sebatas Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021. Untuk menyempurnakan dasar hukum, maka KPU RI mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021”, jelasnya.
Pada kesempatan yang sama Taufiq menambahkan bahwa latar belakang lahirnya pemutakhiran DPB, pertama berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 20 huruf (I). Kedua, meminimalisir kecurigaan atau potensi manipulasi daftar pemilih, dan ketiga, meningkatkan kualitas daftar pemilih.
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dari Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional.
Rekapitulasi Pemutakhiran DPB di Kabupaten Pasaman pada Triwulan IV Tahun 2021 adalah sejumlah 194.497 pemilih, yang terdiri dari 96.011 pemilih laki-laki dan 98.486 pemilih perempuan sejumlah orang, yang tertuang dalam Berita Acara KPU Kabupaten Pasaman Nomor: 55/PK.01/1308/2021.
Selengkapnya