Berita Terkini

855

Bahas Pengajuan Anggaran Pilkada 2024, KPU Pasaman Penuhi Undangan Rapat Kesbangpol

Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id – Dalam rangka mempersiapkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 yang jatuh pada tanggal 27 November 2024 mendatang, KPU Kabupaten Pasaman menghadiri undangan rapat fasilitasi penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pasaman, Kamis (09/06). Rapat dipimpin oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pasaman, Aprizal dan dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris beserta jajaran KPU dan Bawaslu Kabupaten Pasaman, Pejabat Bappeda Kabupaten Pasaman dan Pejabat Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pasaman. Aprizal mengatakan kegiatan dilaksanakan dalam rangka fasilitasi dan rasionalisasi pengajuan anggaran sebelum dibahas lebih lanjut oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan selanjutnya diwujudkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah daerah Kabupaten Pasaman dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Pasaman, untuk membiayai pelaksanaan kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman yang dilaksanakan serentak tahun 2024. “Dalam kegiatan ini kita menghadirkan dari Bakeuda dan Bappeda, kita berharap ini adalah awal dari penyusunan anggaran yang lebih baik dan kompatibel dan yang paling penting adalah penyamaan persepsi tentang aturan”, tuturnya. “Maka ada aturan-aturan yang harus kita pedomani, sambil menunggu ketentuan yang lebih lanjut yaitu Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilihan 2024 yang belum keluar. Di samping itu kita akan terus menyiapkan anggaran, sehingga dalam pelaksanaan Pilkada yang akan datang dapat terlaksana dengan baik”, tambahnya. Pada rapat ini, Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Rodi Andermi menyampaikan “Rencana Anggaran Belanja (RAB) Pilkada Tahun 2024, yang didalamnya mencakup rincian seluruh pelaksanaan tahapan Pilkada, yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan, yang masing-masing memiliki 5 sub-tahapan”, pungkasnya. Untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2024 tersebut, KPU Kabupaten Pasaman mengajukan anggaran sebesar 32 milyar kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman. (YN)


Selengkapnya
1130

Layanan PPID KPU Kabupaten Pasaman Didominasi dari Partai Politik

Lubuk Sikaping, https://kab-pasaman.kpu.go.id/ – Pemberian bantuan keuangan kepada partai politik dianggarkan dari APBD yang diberikan oleh pemerintah daerah setiap tahun kepada partai politik sesuai dengan tingkatannya. Partai politik yang mendapatkan bantuan keuangan adalah partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Pasaman. Jumlah bantuan keuangan yang diberikan sesuai dan proporsional dengan jumlah perolehan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU Kabupaten Pasaman melalui pelayanan PPID-nya mulai didatangi oleh partai politik, yang bermaksud untuk meminta surat keterangan autentifikasi perolehan suara dan kursi partai politik di DPRD Kabupaten Pasaman hasil Pemilu 2019, Senin (30/05). Surat keterangan tersebut dibutuhkan bagi partai politik sebagai salah satu syarat kelengkapan untuk pencairan dana bantuan keuangan partai politik tahun anggaran 2022. Pengajuan bantuan keuangan partai politik harus melampirkan berkas administrasi berupa surat keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan suara dan kursi hasil pemilihan umum DPRD Kabupaten/Kota yang dilegalisir oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota. Mi’ra Jinas Husna, selaku Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Pasaman menerangkan bahwa sampai dengan saat ini KPU Kabupaten Pasaman telah menerima surat permohonan keterangan autentifikasi perolehan suara dan kursi dari 8 partai politik. “Terhitung dari hari Rabu, tanggal 9 Februari 2022 ini kita telah menerima dan memenuhi permohonan surat keterangan autentifikasi perolehan suara dan kursi hasil Pemilu 2019 dari beberapa partai politik di antaranya Partai Demokrat, Partai Golkar (Golongan Karya), Partai Nasdem (Nasional Demokrat), PAN (Partai Amanat Nasional), Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya), Partai Hanura (Hati Nurani Rakyat), PKS (Partai Keadilan Sejahtera), dan PPP (Partai Persatuan Pembangunan)", imbuh Mi’ra. Surat keterangan autentifikasi ini dikeluarkan KPU kabupaten/kota setiap tahunnya, untuk keperluan pengurusan dana bantuan partai politik dari pemerintah. “Setiap partai yang memiliki perwakilan di DPRD Kabupaten Pasaman, berhak mengajukan surat keterangan autentifikasi ini dan KPU Kabupaten Pasaman memberikan waktu pelayanan dalam 1 (satu) hari kerja”, tambah Mi’ra yang juga tergabung sebagai anggota Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Kabupaten Pasaman Tahun 2022. Perlu diketahui, saat ini di DPRD Kabupaten Pasaman terdapat 10 partai politik yang mendapatkan kursi pada Pemilu 2019 yang lalu masing-masing adalah, PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PPP, PAN, Partai Hanura, dan Partai Demokrat. (YN)


Selengkapnya
772

Informasi Harus Lebih Informatif Pada Pemilih

Lubuk Sikaping, https://kab-pasaman.kpu.go.id/ - Informasi seyogyanya lebih dipahami oleh pembaca, dan penyedia informasi harus mampu mengidentifikasi apa saja kebutuhan pembaca, sehingga diperlukan pembuatan konten yang sangat menarik dan tidak membosankan.  Dalam memenuhi kebutuhan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat tetap berupaya dalam menyajikan informasi yang akurat melalui rapat koordinasi pengelolaan website yang melibatkan divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan sumber daya manusia, melalui zoom meeting, Selasa (23/5).  Raker kali ini membahas kesiapan SDM KPU dalam penyajian informasi untuk mempersiapkan tahapan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024, agar dapat tersampaikan dengan baik. Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat, Izwaryani mengungkapkan bahwa, "dibutuhkan kreativitas dan pemanfaatan media website dan media sosial dalam menyampaikan informasi kepada publik maupun masyarakat".  Lebih lanjut pak Adiak menambahkan, "strategi KPU dalam bersosialisasi tentunya memahami kebutuhan para pemilih, terkait informasi kepemiluan baik sebelum tahapan maupun tahapan berlangsung".  Kabag Tekmas Sutrisno menyampaikan bahwa, "hari ini kita mulai berbenah dalam menata kehumasan baik di Provinsi maupun kabupaten/Kota, memanfaatkan sumber daya yang ada sehingga pesan pesan kepemiluan tersampaikan kepada Pemilih maupun masyarakat luas.  Rapat kerja juga menampung saran dan pendapat dari kabupaten/kota yang hadir agar komunikasi lebih terarah.  Rapat kerja dihadiri oleh, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat Dan SDM, kasubag Tekmas, operator website se-Sumatera Barat.


Selengkapnya
1394

Honor PPK, PPS dan KPPS Naik 3 kali Lipat

Jakarta, https://kab-pasaman.kpu.go.id/ - Pemilu serentak tahun 2024 akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024. Hal ini yang tertuang dalam surat keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 21 Tahun 2022. Pemerintah, DPR dan KPU telah bersepakat menaikkan honor petugas badan ad hoc pemilu hingga tiga kali lipat pada pemilu 2024 mendatang.  Wakil ketua Komisi II DPR RI dari fraksi PPP, Syamsurizal mengungkapkan, ”Keputusan itu telah disepakati dalam rapat konsinyering yang dilaksanakan para pemangku kebijakan pemilu 2024 pada 13 mei yang lalu”. Lebih lanjut Syamsurizal menambahkan, “Kita pada acara konsinyering tempo hari menyepakati untuk petugas ad hoc itu, karena kerjanya cukup berat kita sepakati untuk meningkatkan sebanyak tiga kali dari biasanya”, Senin (23/5). Kenaikan tiga kali lipat tersebut terutama mengacu pada honor yang didapat para petugas ad hoc pada pemilu 2019 sebelumnya. Karena itu pula, ucap Syamsurizal, besaran anggaran Pemilu 2024 turut naik hingga tiga kali lipat dari semula di angka Rp.25 triliun menjadi Rp.76,6 triliun. Lebih lanjut “saya kira ini wajar karena bicara inflasi saja misal dulu Rp. 500 ribu bisa beli apa ? sekarang enggak bisa. Jadi Wajar kita naiknya tiga kali lipat. Jadi wajar semua fraksi sepakat,” imbuhnya. Badan Ad hoc KPU itu yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk membantu menyelenggarakan Pemilu di tingkat Kecamatan sedangkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk membantu menyelengarakan pemilu ditingkat Kelurahan/Desa atau sebutan lain. Sedangkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), ad hoc yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara. (RP)


Selengkapnya
742

Rapat Kerja Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat

Padang, https://kab-pasaman.kpu.go.id/ - Ketua Divisi SP3MSDM KPU Kabupaten Pasaman, Eria Candra bersama Kasubbag Teknis Penyelenggaran Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Mi'ra Jinas Husna mengikuti Rapat Kerja Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat yang digelar oleh KPU Provinsi Sumatera Barat, Rabu (18/05).  Rapat kerja diadakan di Aula Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat, bertujuan untuk meningkatkan kapasitas SDM KPU se-Sumatera Barat di bidang kehumasan, khususnya dalam menyiapkan informasi dan publikasi terkait kepemiluan, serta sosialiasi dan pendidikan pemilih dalam rangka persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 mendatang.  Yanuk Sri Mulyani selaku Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyebarluasan informasi kepemiluan kepada pemilih pada masa tahapan Pemilu maupun Pemilihan mendatang merupakan hal yang sangat penting, untuk itu diperlukan kerjasama dengan para stakeholder dan pihak-pihak terkait agar informasi dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.  Beliau juga menambahkan agar website dan media sosial dapat sepenuhnya dimanfaatkan dengan baik sebagai sarana untuk menyebarkan publikasi informasi kepemiluan kepada masyarakat.  Rapat kerja turut dihadiri oleh Divisi SP3MSDM dan Kasubbag Teknis Penyelenggaran Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat se-Kabupaten/Kota di lingkungan KPU Provinsi Sumatera Barat.


Selengkapnya
744

Forum Koordinasi Pemutakhiran DPB Triwulan I Tahun 2022

Lubuk Sikaping, https://kab-pasaman.kpu.go.id/ - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menggelar kegiatan Forum Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Triwulan I Tahun 2022 yang bertempat di Ruang Media Center KPU Kabupaten Pasaman, Rabu (23/03). Forum koordinasi ini diselenggarakan untuk melibatkan stakeholder terkait agar bersinergi dalam rangka menyukseskan program PDPB, yaitu upaya KPU untuk menyediakan data dan informasi pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir pada Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 mendatang. Kegiatan ini dihadiri oleh Polres Pasaman, Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rutan Kelas IIb Lubuk Sikaping, Disdukcapil Kabupaten Pasaman, DPM Kabupaten Pasaman dan Badan Kesbangpol Kabupaten Pasaman #PemiluSerentak2024


Selengkapnya