Berita Terkini

1779

Pendaftaran PPK dan PPS Bisa Melalui Handphone

Padang, www.kab-pasaman.kpu.go.id – Untuk mempermudah calon badan ad hoc dalam pendaftaran, KPU siapkan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Aplikasi SIAKBA baru diperkenalkan kepada calon pelamar dan akan digunakan pada pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tahun 2022 ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan Pelatihan SIAKBA KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, Padang (13/10). Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Yanuk Sri Mulyani menyampaikan saat pembukaan pelatihan SIAKBA KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, “SIAKBA merupakan aplikasi yang baru dan akan di launching di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 19 Oktober mendatang”. Yanuk menambahkan kehadiran SIAKBA merupakan upaya KPU dalam rangka mendigitalisasi perekrutan SDM, calon pelamar ad hoc tidak perlu mengantarkan berkas ke kantor KPU Kabupaten/Kota, hal ini akan mengurangi beban pengiriman ataupun transportasi ke kantor KPU Kabupaten/Kota. Anggota KPU Kabupaten Pasaman, Eria Candra sebagai peserta Pelatihan SIAKBA berkomentar tentang kemudahan dalam penggunaan aplikasi SIAKBA ini. Dengan SIAKBA akan memudahkan calon badan ad hoc dalam pendaftaran dan penyampaian berkas. SIAKBA merupakan aplikasi berbasis web yang bisa diakses oleh calon pendaftar badan ad hoc. "Calon pelamar ad hoc tidak harus memboyong berkas persyaratan ke KPU Kabupaten Pasaman, cukup men-scan persyaratan dalam bentuk format jpeg maupun pdf", Pungkas Eria Acara pelatihan SIAKBA diikuti oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi dan SDM, Kasubbag Hukum dan SDM, Operator SIAKBA KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat *(YN)


Selengkapnya
773

Persiapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol

Padang, www.kab-pasaman.kpu.go.id – Tahapan Pemilu Tahun 2024 akan memasuki verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik yang akan diselenggarakan tanggal 15 Oktober sampai dengan 4 November 2022. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat melakukan Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, Padang (11/10). Yanuk Sri Mulyani menyampaikan saat pembukaan kegiatan bimbingan teknis verifikasi faktual, “KPU Kabupaten/Kota harus melakukan 3 (tiga) kegiatan yakni bimbingan teknis ditingkat intenal, melakukan rapat koordinasi dengan calon peserta Pemilu, serta melakukan rapat koordinasi bersama stakeholder terkait tentang pemberitahuan verifikasi faktual”. Yanuk menambahkan koordinasi kepada partai politik calon peserta Pemilu 2024 adalah upaya memberitahu kesiapan, dan apa saja yang harus disiapkan oleh anggota partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024. Kemudian pemberitahuan kepada stakeholder terkait merupakan upaya sosialisasi tahapan yang sedang berlangsung agar masyarakat mengetahui proses tahapan verifikasi faktual. Calon peserta Pemilu yang akan di verifikasi faktual adalah partai politik yang lolos verifikasi administrasi. Verifikasi faktual keanggotaan tidak dilakukan bagi partai politik yang lolos parliamentary treshold (ambang batas parlemen) dan verifikasi Pemilu 2019 atau partai parlemen hari ini. Acara bimbingan teknis verifikasi faktual merupakan sarana konsolidasi kelembagaan dimana kita harus bekerja sama antar divisi dalam menyukseskan tahapan sehingga kerja-kerja kepemiluan ini dapat dituntaskan secara baik. Bimbingan Teknis ini dilakukan selama dua hari di Padang diikuti oleh Ketua, Anggota, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubmasy dan Operator Sipol KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat. *(YN)


Selengkapnya
1445

Pendaftaran PPK, PPS akan Gunakan SIAKBA dalam Pemilu 2024

Surabaya, www.kab-pasaman.kpu.go.id - Dalam menjawab tantangan teknologi informasi kepemiluan, KPU terus berbenah dan berupaya menjawab tantangan global untuk meningkatkan kualitas kerja-kerja kepemiluan. Aplikasi seperti Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi), Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), dan yang terbaru adalah SIAKBA yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc yang akan segera di launching dalam waktu dekat. Kehadiran Aplikasi berbasis web atau yang disebut SIAKBA saat ini masih dalam tahap uji coba secara nasional, penyederhanaan fitur-fitur serta kendala-kendala yang mungkin ditimbulkan ketika aplikasi ini siap untuk digunakan. Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyampaikan saat pembukaan kegiatan pelatihan SIAKBA di Surabaya bahwa, “Setelah SIAKBA ini diluncurkan, KPU akan laksanakan uji coba secara nasional, agar nanti ketika digunakan, aplikasi ini siap dipakai tanpa kendala. Ini merupakan bentuk ikhtiar KPU dalam menjawab berbagai tantangan dalam seleksi dan pengadministrasian Anggota KPU dan Badan Ad hoc”, Kamis (29/9) Selama ini pendaftaran Anggota KPU maupun Badan Ad hoc dilakukan secara manual oleh calon pendaftar dengan membawa berkas persyaratan dan dikirimkan ke Kantor KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota. Dengan hadirnya aplikasi ini, calon Anggota KPU dan Badan Ad hoc mengunggah dokumen persyaratan melalui aplikasi SIAKBA. Hal ini akan mempermudah calon Anggota KPU dan Badan Ad hoc, serta dapat menginventarisir SDM KPU di semua tingkatan. Kehadiran SIAKBA ini akan memberikan dampak positif bagi calon pelamar dalam melengkapi berkas-berkas administrasinya. Pelatihan SIAKBA yang dilakukan selama satu hari di Surabaya diikuti oleh KPU Provinsi Sumatera Barat yaitu Kabag Hukum dan SDM, Kasubag SDM dan Operator. Pelatihan ini merupakan kali kedua aplikasi SIAKBA diperkenalkan ke KPU Provinsi, dimana sebelumnya juga sudah dilaksanakan Rapat Uji Coba dan Panduan Teknis SIAKBA pada 20-22 September.*(YN)


Selengkapnya
879

September 2022, Daftar Pemilih Kabupaten Pasaman Tercatat 202.256 Pemilih

Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id - Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 bahwa Pemutakhiran Data Pemilih dan penyusunan daftar pemilih yaitu tanggal 14 Oktober 2022 sampai dengan 21 Juni 2023. KPU Kabupaten Pasaman telah melakukan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan September Tahun 2022. Kamis, (29/9). Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Perdatin) KPU Kabupaten Pasaman, menyampaikan laporan hasil PDPB periode bulan  September Tahun 2022. Berdasarkan pemutakhiran yang dilakukan, hasil perubahan PDPB bulan September 2022 terdapat 8.027 pemilih baru, 957 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan 175 ubah data pemilih. “Sehingga hasil rekapitulasi pemutakhiran DPB kita pada bulan September 2022, jumlah total pemilih di Kabupaten Pasaman sebanyak 202.256 dengan rincian pemillih laki-laki sebanyak 100.020 dan pemilih perempuan sebanyak 102.236”, terang Taufiq. (Sumber Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Pasaman) Lebih lanjut Taufiq menegaskan bahwa PDPB Cut Off pada tanggal 30 september 2022, sehingga PDPB ini dijadikan salah satu sumber data dalam pemutakhiran data Pemilih dalam tahapan yang akan di mulai pada 14 Oktober mendatang. Dalam kesempatan ini, Taufiq juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pasaman, untuk memastikan apakah sudah terdaftar dalam DPT atau belum dengan mengakses melalui portal www.lindungihakmu.kpu.go.id. Hadir dalam rapat pleno Plh. Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Ajriaman, Juli Yusran dan Eria Candra selaku Anggota KPU Kabupaten Pasaman dan Para Kasubag dilingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Pasaman. (YN)


Selengkapnya
1019

Verifikasi Administrasi Perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Akan Dimulai

Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id – Tahapan Pemilu Tahun 2024 saat ini masih berkutat dalam verifikasi Administrasi keanggotaan Partai Politik calon Peserta Pemilu Tahun 2024, Jumat (30/09). Sesuai dengan amanat Keputusan KPU RI Nomor 346 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, mulai dari tanggal 1 Oktober sampai dengan 9 Oktober 2022 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman akan melakukan Verifikasi Administrasi Perbaikan keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasaman, Juli Yusran menyampaikan bahwa aktivitas KPU Kabupaten Pasaman selama 10 hari kedepan akan menuntaskan verifikasi administrasi persyaratan perbaikan keanggotaan partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2024. “Tahapan ini menjadi penentu akhir bagi 23 partai yang mengajukan syarat keanggotaannya di Kabupaten Pasaman dapat memenuhi ambang batas minimal keanggotaannya. Ambang batas minimal keanggotaan yang harus dipenuhi oleh partai politik di Kabupaten Pasaman adalah 302 keanggotaan yang memenuhi syarat (MS)”, Imbuh Juli. Juli menambahkan partai-partai politik baru dan partai politik non parlemen yang memenuhi ambang batas minimal akan dilanjutkan ke verifikasi faktual tanggal 15 Oktober - 4 November 2022. Sedangkan partai-partai politik yang sudah lolos parliamentary treshold tidak lagi difaktualkan. “Tim Verifikator KPU Kabupaten Pasaman akan bekerja semaksimal mungkin untuk memonitor Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)”, tutup Juli.


Selengkapnya
951

KPU Rumuskan Strategi Partisipasi Masyarakat se-Indonesia

Manado, www.kab-pasaman.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman hadiri Rapat Koordinasi Divisi Sosialisasi,  Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat yang diselenggarakan oleh KPU RI bersama dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Indonesia, selama 3 hari (15 - 17 September 2022) bertempat di Grand Kawanua International City Novotel Manado Golf Resort & Convention Center, Kamis (15/09). Ketua KPU RI Hasyim Ashari dalam sambutannya membuka secara resmi kegiatan rakor menyampaikan Pemilu Serentak 2024 memiliki tantangan dan kerumitan sendiri yang berbeda dibanding Pemilu sebelumnya. Salah satunya pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan di tahun yang sama, dengan kompleksitas yang beragam dan irisan tahapan yang akan dilakukan bersamaan.  “Oleh karena itu dibutuhkan strategi yang tepat agar informasi kepemiluan tersampaikan kepada khalayak (peserta pemilu dan masyarakat), ditentukan oleh siapa penyampai pesan, media, metode hingga strategi yang digunakan. Seluruh jajaran KPU perlu memerhatikan faktor-faktor tersebut agar informasi yang diberikan mudah dipahami hingga mampu diaplikasikan dengan baik oleh khalayak”, imbuh Hasyim.  Hasyim juga menyampaikan dalam pendidikan pemilih terdapat 3 (tiga) hal yang harus diperhatikan dalam penyampaian pesan. Pertama adalah kognitif, artinya pesan dapat dimengerti oleh pemilih sebagai audiens kita. Kedua adalah afektif, terkait sikap yang kita harapkan muncul dari pemilih. Dan terakhir psikomotorik, yakni tergeraknya hati pemilih untuk turut berpartisipasi dalam Pemilu. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellaz dalam kesempatan ini menyampaikan harapannya para peserta bisa mengaplikasikan dan menyampaikan kembali hasil rakor ke jajaran KPU didaerah masing-masing. Senada dia juga menekankan pentingnya pengemasan informasi kepemiluan yang tepat, agar pesan bisa tersampaikan kepada peserta pemilu dan masyarakat.  Kegiatan rakor dihadiri oleh Divisi Sosialiasisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se- Indonesia. Turut hadir pula perwakilan dari KPU Kabupaten Pasaman Eria Candra selaku Ketua Divisi Sosialiasisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, serta Mi’ra Jinas Husna selaku Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubmasy.


Selengkapnya