Berita Terkini

776

HASIL VERMIN KPU PASAMAN TEMUKAN KEANGGOTAAN GANDA PADA PARPOL

Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id - Dimulai sejak tanggal 16 Agustus 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman telah melakukan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang akan berakhir pada tanggal 6 September 2022 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 308 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan Verifikasi Administrasi oleh KPU Kabupaten/Kota dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Di dalam aplikasi Sipol memuat daftar keanggotaan partai politik yang diinput oleh Admin partai politik. Data tersebut selanjutnya diturunkan oleh KPU RI ke KPU Kabupaten/Kota. Dalam proses Verifikasi Administrasi, Tim Verifikator KPU Kabupaten Pasaman bertugas melakukan pengecekan dan pencocokan daftar nama anggota partai politik dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang tertera di aplikasi Sipol. Sehingga didapatkan data yang Memenuhi Syarat (MS) dan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Aplikasi Sipol juga membantu Tim Verifikator untuk mendeteksi adanya potensi kegandaan keanggotaan partai politik, karena di dalam aplikasi sipol memuat analisa apakah anggota partai politik terindentifikasi ganda eksternal, ganda internal ataupun potensi ganda. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasaman, Juli Yusran menyatakan dalam proses Verifikasi Administrasi melalui Sipol ditemukan adanya data ganda keanggotaan partai politik baik pada satu partai politik yang sama dan juga antar partai politik. “Di Kabupaten Pasaman, berdasarkan analisa Sipol ditemukan seribuan lebih data keanggotaan partai politik yang ganda, baik pada partai yang sama maupun antar partai ”, ujar Juli. Juli menerangkan KPU memberi kesempatan kepada partai politik untuk melakukan klarifikasi atas dugaan keanggotaan ganda dalam keorganisasiannya. Klarifikasi ini merupakan bagian dari tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024. Juli menambahkan dalam hal ditemukan keanggotaan ganda dalam internal satu partai politik, maka data yang akan diakui hanya satu. Namun, jika ditemukan keanggotaan ganda antar partai politik yang berbeda, maka data tersebut akan dikembalikan ke Sipol masing-masing partai politik. (YN)


Selengkapnya
780

KPU PASAMAN GELAR RAKOR & SOSIALISASI KEPUTUSAN KPU NOMOR 308 TAHUN 2022

Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Rodi Andermi yang pada kesempatan ini diwakili oleh Anggota KPU Kabupaten Pasaman, Taufiq membuka kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 308 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bertempat di Aula Wisma Murni, Rabu (31/08). Dalam sambutannya, Taufiq mengharapkan perwakilan partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang menjadi peserta dalam kegiatan ini dapat menyampaikan persoalan maupun kendala yang dihadapi dalam proses tahapan verifikasi administrasi yang telah dilaksanakan oleh partai politik. “Kami berharap adanya masukan dalam diskusi kita ini, sehingga apa yang menjadi output dari kegiatan kita hari ini bisa kita capai dengan maksimal. Bagi KPU hal ini akan menjadi Daftar Isian Masalah (DIM) yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Barat”, ujar Taufiq. Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasaman, Juli Yusran yang bertindak selaku pemateri menjelaskan terdapat 2 (dua) poin perbedaan substansi antara Keputusan KPU KPU Nomor 308 dan 309 Tahun 2022 dengan Keputusan KPU Nomor 259 dan 260 Tahun 2022. “Yang pertama terkait dengan jadwal verifikasi administrasi yang pada awalnya dimulai tanggal 16 - 29 Agustus 2022 diperpanjang sampai 6 September 2022, selanjutnya yang kedua terkait dengan jadwal partai politik memasukkan perbaikan dokumen administrasi, yang pada awalnya dimulai pada tanggal 19 - 26 Agustus 2022 diperpanjang sampai 3 September 2022”, imbuh Juli. Juli melanjutkan jumlah partai politik yang memasukkan syarat keangggotan dan memiliki kepengurusan di Kabupaten Pasaman sebagai calon peserta Pemilu 2024 berjumlah 23 Partai. Partai-Partai tersebut diantaranya, Partai Perindo, Partai Ummat, Partai Parsindo, PSI, Partai Republiku Indonesia, Partai Republik Satu, Partai Republik, PRIMA, PPP, Partai NasDem, PKB, PKS, PKP, Partai Hanura, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Gelora Indonesia, Partai Garuda, Partai Demokrat, PDI-P, Partai Buruh, PBB, dan PAN. Juli meneruskan jumlah syarat keanggotaan partai politik yang masuk di Kabupaten Pasaman secara keseluruhan berjumlah 11.814. Namun, dari 11.814 keanggotaan tersebut setelah dilakukan pengecekan hanya ada keanggotaan 11.806. “Jadi ada selisih 8 (delapan) dari jumlah yang ada di SIPOL dengan jumlah dokumen yang disampaikan. Setelah dilakukan pengecekan ada partai politik yang tidak sesuai antara jumlah keanggotaan yang terdaftar di SIPOL dengan dokumen yang disampaikan”, tambah Juli. Kemudian Juli menyampaikan dari 11.806 syarat keanggotaan yang telah diverifikasi oleh KPU Kabupaten Pasaman, jumlah syarat keanggotaan yang memenuhi syarat (MS) adalah sebesar 6.992 atau sebesar 59,18%. Turut hadir dalam kegiatan ini Bawaslu Kabupaten Pasaman, perwakilan Partai Perindo, Partai Ummat, PSI, PPP, Partai Nasdem, PKB, PKS, Partai Hanura, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Gelora Indonesi, Partai Demokrat, PDI-P, Partai Buruh, PBB, dan PAN. (YN)


Selengkapnya
538

GELAR SOSIALISASI PKPU NOMOR 4 TAHUN 2022, RODI: KITA HARAPKAN KESEPAHAMAN YANG SAMA ANTARA KPU DENGAN PESERTA PEMILU & STAKEHOLDER

Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menggelar Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kepada partai politik (Parpol) tingkat Kabupaten Pasaman dan stakeholder terkait, di Aula Hotel Arumas, Jumat (29/07). Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Rodi Andermi dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini merupakan kewajiban KPU sebagai penyelenggara untuk mensosialisasikan seluruh proses tahapan Pemilu kepada Parpol yang berkeinginan menjadi peserta Pemilu pada Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 mendatang, guna menyamakan persepsi terkait PKPU No. 4 Tahun 2022.      “Kita harapkan dengan sosialisasi ini ada pemahaman yang sama antara kami KPU, kemudian peserta Pemilu dan stakeholder, terkait dengan bagaimana proses pendaftaran, verifikasi, sampai dengan penetapan peserta Pemilu tahun 2024,” imbuhnya.      Melalui sosialisasi ini, Rodi turut mengharapakan antara KPU, khususnya KPU Kabupaten Pasaman dan calon peserta Pemilu, dalam melaksanakan tahapan verifikasi dapat saling memenuhi hak dan kewajiban masing-masing tanpa adanya kendala. “Dengan adanya kesepahaman, kita berharap bisa meminimalisir risiko kita di lapangan, apakah ketika KPU nanti melaksanakan verifikasi tidak ada kendala, begitu juga dengan partai politik ketika dilakukan verifikasi mampu menyajikan data-data yang dibutuhkan untuk verifikasi,” tambahnya. Anggota KPU Kabupaten Pasaman, Juli Yusran, selaku pemateri dalam kegiatan ini memaparkan, kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Bimbingan Teknis (Bimtek) PKPU No. 4 Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia di Jakarta pada 23-25 Juli 2022 yang lalu. Juli menerangkan terdapat perbedaan pada PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang dijadikan landasan untuk pendaftaran, verifikasi, penetapan peserta Pemilu pada Pemilu 2024 dengan PKPU Pemilu terakhir, yaitu PKPU Nomor 11 Tahun 2017. “Partai politik yang sudah memenuhi parliamentary treshold 4%, tidak lagi dilanjutkan kepada verifikasi faktual, ini adalah perbedaan yang subtansi dan signifikan,” jelas Juli. Kemudian untuk jadwal pendaftaran Parpol dan penyampaian dokumen persyaratan akan dimulai pada tanggal 1 – 14 Agustus mendatang. Selanjutnya untuk Verifikasi Administrasi dimulai pada tanggal 2 Agustus – 11 September 2022. Penutup dalam materinya, Juli menghimbau kepada seluruh Parpol dan stakeholder terkait untuk mempedomani PKPU No. 4 Tahun 2022 dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Parpol peserta Pemilu tahun 2024. Hadir dalam kegiatan ini, perwakilan Dandim 0305 Pasaman, Polres Pasaman, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pasaman, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pasaman, Bawaslu Kabupaten Pasaman, dan Parpol tingkat Kabupaten Pasaman, diantaranya partai yang lolos parliamentary treshold (ambang batas parlemen) 4% yaitu Partai Nasdem, PKB, Partai Gerindra, Partai Golkar, PPP, PKS, Partai Demokrat, dan PAN. Juga, partai peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ambang batas parlemen, yaitu Partai Hanura, PKPI yang telah ganti nama dengan PKP dan partai baru Partai Masyumi. KPU Kabupaten Pasaman sudah berusaha untuk mengundang seluruh Parpol yang keberadaannya ada di Kabupaten Pasaman melalui undangan resmi dan undangan terbuka yang disampaikan melalui media sosial. (YN)


Selengkapnya
723

KPU PASAMAN DUKUNG SUKSESKAN PILWANA SERENTAK 2022

Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id  –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) Kabupaten Pasaman, bertempat di Media Center KPU Kabupaten Pasaman, Rabu (27/07). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut KPU Kabupaten Pasaman terhadap Surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman Nomor 414/449/DPM/2022 tanggal 15 Juli 2022 tentang Permintaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terbaru untuk Pemiilihan Wali Nagari (Pilwana) Serentak Tahun 2022. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Rodi Andermi menyatakan KPU Kabupaten Pasaman menyetujui permintaan data tersebut dengan memperhatikan Surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 388/TIK. 04-SD/01/KPU/IV/2021 tentang DPT untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). “Sesuai dengan Surat Ketua KPU RI bahwa KPU Kabupaten Pasaman dalam memberikan data kepada pemerintah daerah khususnya dalam Pemilihan Kepala Desa atau Pemilihan Wali Nagari, agar mendukung Pemilihan ini dengan memberikan data, akan tetapi ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh KPU, pertama KPU harus menjaga kerahasiaan identitas masyarakat, dan kemudian dalam memberikan data KPU Kabupaten Pasaman juga harus berkoordinasi dan mendapat persetujuan dari KPU Provinsi Sumatera Barat,” jelas, Rodi. Pilwana Serentak Tahun 2022 akan dilaksanakan pada 10 (sepuluh) Nagari di Kabupaten Pasaman, diantaranya Nagari Tanjuang Beringin, Sundata, Taruang-Taruang, Pintu Padang, Bahagia Padang Galugua, Sontang Cubadak, Sitombol Padang Galugua, Panti, Panti Selatan dan Panti Timur. Bagi KPU Kabupaten Pasaman, koordinasi dalam pra pelaksanaan Pilwana ini merupakan hal yang baik, dimana selain KPU Kabupaten Pasaman dapat membantu menyukseskan pelaksanaan Pilwana, melalui Pemilihan ini KPU Kabupaten Pasaman juga dapat melakukan program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PPDB). “Kita berharap pelaksanaan Pilwana Serentak Tahun 2022 bisa berjalan dengan sukses, juga bagi pihak KPU Kabupaten Pasaman ini merupakan simbiosis mutualisme, dimana ketika membantu pemerintah daerah dalam menyerahkan DPT, kita berharap ada imbas balik dari Panitia Pilwana terkhusus untuk membantu memutakhirkan data pemilih kita yang kita update setiap bulannya,” pungkas Rodi. Kepala DPM Kabupaten Pasaman, Fatrizon yang diwakili oleh Sekretaris DPM Kabupaten Pasaman, Lotfriedo Rama menyampaikan rasa terima kasih atas persetujuan KPU terhadap penyerahan DPT terbaru dan menyatakan siap untuk menjaga kerahasian identitas masyarakat sebagaimana yang tercantum dalam nota kesepahaman. “Kami atas nama DPM Kabupaten Pasaman menyampaikan ucapan terima kasih atas persetujuan KPU terkait dengan permintaan kita dari DPM untuk penyampaian DPT terbaru dalam hal untuk menyukseskan agenda Pilwana Serentak yang insha allah dilaksanakan November 2022. Yang jelas sesuai dengan nota kesepahaman kami akan penuhi kewajiban untuk menjaga kerahasiaan identitas pribadi,” ungkap, Lotfriedo. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang DPM Kabupaten Pasaman, Muas, jajaran Komisioner, Sekretaris serta Kasubbag KPU Kabupaten Pasaman. (YN)


Selengkapnya
726

KPU Pasaman Beri Sosialisasi PKPU Tahapan Pemilu 2024 dan PKPU Pendaftaran, Verifikasi Parpol

Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Eria Candra menyampaikan terhitung tanggal 14 Juni 2022, tahapan Pemillu 2024 sudah berjalan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Hal ini disampaikan Eria saat memberikan materi pada kegiatan Workshop dan Pendidikan Politik bagi Kader yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Pasaman, Senin (25/07). Menurut Eria, berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 terdapat 11 tahapan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi pertama, perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu. Kedua, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Ketiga, pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu. Keempat, penetapan Peserta Pemilu. Kelima, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (dapil). Keenam, pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Ketujuh, masa Kampanye Pemilu. Kedelapan, Masa Tenang. Kesembilan, pemungutan dan penghitungan suara. Kesepuluh, penetapan hasil Pemilu, dan Kesebelas, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.  Untuk PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPD, Eria menjelaskan dasar hukum PKPU ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVIII/2020, dimana dalam putusan MK tersebut diputuskan Parpol yang telah lolos ambang batas parlemen 4% tidak lagi dilakukan verifikasi faktual, namun hanya verifikasi administrasi. “Tapi jangan kita anggap ditiadakannya verfikasi faktual ini sebagai langkah untuk memudahkan. Dalam verifikasi adminstrasi ini juga terdapat beberapa hal yang dicocokkan melalui Sipol, ketika NIK (Nomor Induk Kependudukan) pengurus dan anggota Parpol itu tidak sesuai dengan data pemerintah yang membidangi catatan sipil, maka statusnya belum memenuhi syarat. Namun, nantinya masih ada perbaikan administrasi,” imbuh Eria. Berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 rincian program dan jadwal kegiatan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Parpol peserta Pemilu 2024 antara lain, pertama, pengumuman pendaftaran politik. Kedua, pendaftaran Parpol dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh Parpol. Ketiga, verifikasi adminsitrasi. Keempat, penyampaian rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi kepada Parpol dan Bawaslu. Kelima, masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Parpol. Keenam, verifikasi administrasi perbaikan. Ketujuh, penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi kepada Parpol dan Bawaslu. Kedelapan, Verifikasi Faktual kepengurusan keanggotaan. Kesembilan, penyampaian rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual kepengurusan dan kenggotaan kepada Parpol dan Bawaslu. Kesepuluh, masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Parpol. Kesebelas, Verifikasi Faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan Parpol. Keduabelas, Penetapan, dan ketigabelas, pengumuman Parpol Peserta Pemilu. Turut hadir dalam kegiatan ini, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pasaman, Rudi Apriasi beserta jajaran, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita. (YN)


Selengkapnya
864

Cegah Hoaks Saat Pemilu 2024, KPU Pasaman Perkuat Koordinasi Kehumasan

Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id  –  Dalam rangka mendukung kesuksesan dan kelancaran jalannya seluruh Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, maka penyebarluasan informasi kepemiluan harus dapat disampaikan dengan baik dan benar kepada masyarakat, agar dapat mengendalikan informasi palsu atau berita bohong (hoaks) terkait kepemiluan yang bisa menimbulkan kekacauan dan keresahan pada masyarakat.  Menindaklanjuti hal tersebut, KPU Kabupaten Pasaman pada hari Selasa (12/07) bertempat di Media Center KPU Kabupaten Pasaman menyelenggarakan kegiatan Coffee Morning dalam rangka menjalin silahturahmi dengan para stakeholder untuk membahas pembentukan Whatsapp Group (WAG) Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) KPU Kabupaten Pasaman.  Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Rodi Andermi yang bertindak sebagai Pembina Bakohumas KPU kabupaten Pasaman. Dihadiri oleh peserta/stakeholder yaitu perwakilan Polres Pasaman, Kementerian Agama, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, Kejaksaaan Negeri Pasaman, Pengadilan Agama Lubuk Sikaping, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Pasaman, BNI, BRI, dan Bank Nagari Lubuk Sikaping.  Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM (SP3MSDM) KPU Kabupaten Pasaman, Eria Candra yang bertindak selaku pemateri menyampaikan bahwa sebagai salah satu wadah/media untuk mempermudah penyebarluasan informasi penyelenggara dan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024 kepada masyarakat dan meningkatkan fungsi koordinasi dengan stakeholder KPU Kabupaten Pasaman ingin memaksimalkan penggunaan WAG Bakohumas yang didalamnya diisi oleh tim atau unit kehumasan instansi/lembaga terkait. “Dalam grup WA ini nantinya, KPU Pasaman sebagai penyedia data dan informasi kepemiluan akan berbagi tautan informasi dan berita-berita yang telah valid. Sehingga penyebaran infromasi kepemiluan berjalan secara efektif dan efesien,” pungkas Eria. Lebih lanjut Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Pasaman, Taufiq menyampaikan progres pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang telah dilakukan. "Data pemilih berkelanjutan kita 194.318 update terakhir bulan juni 2022”, jelas Taufiq. Stakeholder yang turut menghadiri kegiatan ini menyatakan telah membentuk Tim Bakohumas pada instansi/lembaga masing-masing dan sebagai perpanjangan tangan KPU untuk mensosialisasikan tentang Pemilu dan Pemilihan 2024. Secara langsung menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan KPU Kabupaten Pasaman sesuai jadwal tahapan pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU.   Kepala Diskominfo Kabupaten Pasaman, Budhi Hermawan dalam sesi tanggapan menyampaikan dukungan terhadap pembentukan WAG Bakohumas ini sebagai wujud pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat dan akan membantu dalam menyebarluaskan informasi yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Pasaman. “Informasi akan disampaikan kepada masyarakat melalui videotron dan mobil informasi Diskominfo Kabupaten Pasaman,” ujar Budhi. Sementara itu, Polres Pasaman yang diwakili oleh Kabag Operasional berharap Pemilu dan Pemilihan 2024 berhasil dan sukses secara keseluruhan dimana berhasil secara proses penyelenggaraan, keamanan maupun hasil. Kemudian didukung oleh instansi terkait seperti Kemenag yang bisa memberdayakan dai-dai yang berada dilapangan untuk dapat menyampaikan informasi secara baik dan benar. (YN)


Selengkapnya