Berita Terkini

835

September 2022, Daftar Pemilih Kabupaten Pasaman Tercatat 202.256 Pemilih

Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id - Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 bahwa Pemutakhiran Data Pemilih dan penyusunan daftar pemilih yaitu tanggal 14 Oktober 2022 sampai dengan 21 Juni 2023. KPU Kabupaten Pasaman telah melakukan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan September Tahun 2022. Kamis, (29/9). Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Perdatin) KPU Kabupaten Pasaman, menyampaikan laporan hasil PDPB periode bulan  September Tahun 2022. Berdasarkan pemutakhiran yang dilakukan, hasil perubahan PDPB bulan September 2022 terdapat 8.027 pemilih baru, 957 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan 175 ubah data pemilih. “Sehingga hasil rekapitulasi pemutakhiran DPB kita pada bulan September 2022, jumlah total pemilih di Kabupaten Pasaman sebanyak 202.256 dengan rincian pemillih laki-laki sebanyak 100.020 dan pemilih perempuan sebanyak 102.236”, terang Taufiq. (Sumber Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Pasaman) Lebih lanjut Taufiq menegaskan bahwa PDPB Cut Off pada tanggal 30 september 2022, sehingga PDPB ini dijadikan salah satu sumber data dalam pemutakhiran data Pemilih dalam tahapan yang akan di mulai pada 14 Oktober mendatang. Dalam kesempatan ini, Taufiq juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pasaman, untuk memastikan apakah sudah terdaftar dalam DPT atau belum dengan mengakses melalui portal www.lindungihakmu.kpu.go.id. Hadir dalam rapat pleno Plh. Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Ajriaman, Juli Yusran dan Eria Candra selaku Anggota KPU Kabupaten Pasaman dan Para Kasubag dilingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Pasaman. (YN)


Selengkapnya
954

Verifikasi Administrasi Perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Akan Dimulai

Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id – Tahapan Pemilu Tahun 2024 saat ini masih berkutat dalam verifikasi Administrasi keanggotaan Partai Politik calon Peserta Pemilu Tahun 2024, Jumat (30/09). Sesuai dengan amanat Keputusan KPU RI Nomor 346 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, mulai dari tanggal 1 Oktober sampai dengan 9 Oktober 2022 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman akan melakukan Verifikasi Administrasi Perbaikan keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasaman, Juli Yusran menyampaikan bahwa aktivitas KPU Kabupaten Pasaman selama 10 hari kedepan akan menuntaskan verifikasi administrasi persyaratan perbaikan keanggotaan partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2024. “Tahapan ini menjadi penentu akhir bagi 23 partai yang mengajukan syarat keanggotaannya di Kabupaten Pasaman dapat memenuhi ambang batas minimal keanggotaannya. Ambang batas minimal keanggotaan yang harus dipenuhi oleh partai politik di Kabupaten Pasaman adalah 302 keanggotaan yang memenuhi syarat (MS)”, Imbuh Juli. Juli menambahkan partai-partai politik baru dan partai politik non parlemen yang memenuhi ambang batas minimal akan dilanjutkan ke verifikasi faktual tanggal 15 Oktober - 4 November 2022. Sedangkan partai-partai politik yang sudah lolos parliamentary treshold tidak lagi difaktualkan. “Tim Verifikator KPU Kabupaten Pasaman akan bekerja semaksimal mungkin untuk memonitor Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)”, tutup Juli.


Selengkapnya
891

KPU Rumuskan Strategi Partisipasi Masyarakat se-Indonesia

Manado, www.kab-pasaman.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman hadiri Rapat Koordinasi Divisi Sosialisasi,  Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat yang diselenggarakan oleh KPU RI bersama dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Indonesia, selama 3 hari (15 - 17 September 2022) bertempat di Grand Kawanua International City Novotel Manado Golf Resort & Convention Center, Kamis (15/09). Ketua KPU RI Hasyim Ashari dalam sambutannya membuka secara resmi kegiatan rakor menyampaikan Pemilu Serentak 2024 memiliki tantangan dan kerumitan sendiri yang berbeda dibanding Pemilu sebelumnya. Salah satunya pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan di tahun yang sama, dengan kompleksitas yang beragam dan irisan tahapan yang akan dilakukan bersamaan.  “Oleh karena itu dibutuhkan strategi yang tepat agar informasi kepemiluan tersampaikan kepada khalayak (peserta pemilu dan masyarakat), ditentukan oleh siapa penyampai pesan, media, metode hingga strategi yang digunakan. Seluruh jajaran KPU perlu memerhatikan faktor-faktor tersebut agar informasi yang diberikan mudah dipahami hingga mampu diaplikasikan dengan baik oleh khalayak”, imbuh Hasyim.  Hasyim juga menyampaikan dalam pendidikan pemilih terdapat 3 (tiga) hal yang harus diperhatikan dalam penyampaian pesan. Pertama adalah kognitif, artinya pesan dapat dimengerti oleh pemilih sebagai audiens kita. Kedua adalah afektif, terkait sikap yang kita harapkan muncul dari pemilih. Dan terakhir psikomotorik, yakni tergeraknya hati pemilih untuk turut berpartisipasi dalam Pemilu. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellaz dalam kesempatan ini menyampaikan harapannya para peserta bisa mengaplikasikan dan menyampaikan kembali hasil rakor ke jajaran KPU didaerah masing-masing. Senada dia juga menekankan pentingnya pengemasan informasi kepemiluan yang tepat, agar pesan bisa tersampaikan kepada peserta pemilu dan masyarakat.  Kegiatan rakor dihadiri oleh Divisi Sosialiasisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se- Indonesia. Turut hadir pula perwakilan dari KPU Kabupaten Pasaman Eria Candra selaku Ketua Divisi Sosialiasisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, serta Mi’ra Jinas Husna selaku Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubmasy.


Selengkapnya
786

PERKUAT KOORDINASI JELANG TAHAPAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH. REKAPITULASI PDPB SEPTEMBER: 194.667

Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id – Dengan telah dikeluarkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih akan segera dimulai, yang ditandai dengan penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU, artinya Forum Koordinasi pada hari ini merupakan Forum Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang terakhir. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Rodi Andermi dalam sambutannya membuka secara resmi Forum Koordinasi PDPB Triwulan III periode bulan Juli s.d. September Tahun 2022 yang diselenggarakan KPU Kabupaten Pasaman bersama stakeholder terkait, di Aula Hotel Arumas, Rabu (14/09). Rodi menerangkan data DP4 inilah yang nantinya akan disandingkan dengan DPB atau Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir yang menjadi dasar pemutkahiran data pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang dibentuk oleh KPU Kabupaten Pasaman untuk mendatangi masyarakat secara langsung dari pintu ke pintu (door to door). “Dengan adanya penyusunan DPB ini bisa membantu untuk memvalidkan data pemilih kita di Kabupaten Pasaman, sehingga ketika disandingkan dengan DP4 tidak banyak lagi kita temukan data-data yang kurang akurat”, imbuh Rodi. Rodi juga berharap melalui forum ini adanya masukan serta saran dari seluruh stakeholder agar DPB semakin valid dan termutakhirkan sehingga seluruh warga Kabupaten Pasaman yang mempunyai hak pilih pada Pemilu tanggal 14 Februari 2024 terdata dengan akurat. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Perdatin) KPU Kabupaten Pasaman, Taufiq yang menjadi pemateri dalam forum ini menyampaikan laporan hasil PDPB Triwulan III periode bulan Juli s.d. September Tahun 2022. Berdasarkan pemutakhiran yang dilakukan, hasil perubahan PDPB bulan September 2022 terdapat 300 pemilih baru, 819 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan 28 ubah data pemilih.  “Sehingga hasil rekapitulasi pemutakhiran DPB kita pada bulan September 2022, jumlah total pemilih di Kabupaten Pasaman sebanyak 194.667 dengan rincian pemillih laki-laki sebanyak 96.051 dan pemilih perempuan sebanyak 98.816”, terang Taufiq. Dalam kesempatan ini, Taufiq juga menghimbau kepada seluruh stakeholder agar turut menyosialisasikan kepada masyarakat, untuk memastikan apakah sudah terdaftar dalam DPT atau belum dengan mengakses melalui portal www.lindungihakmu.kpu.go.id. Hadir dalam Forum ini Bawaslu Kabupaten Pasaman, Polres Pasaman, Dandim 0305 Pasaman, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIb Lubuk Sikaping, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pasaman, DPM Kabupaten Pasaman, Badan Kesbangpol Kabupaten Pasaman, serta perwakilan Partai Politik se-Kabupaten Pasaman. (YN)


Selengkapnya
972

KPU PASAMAN AJAK CALON PEMILIH PEMULA BERPARTISIPASI DALAM PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id – Anggota KPU Kabupaten Pasaman, Eria Candra menghadiri kegiatan Upacara Bendera di SMA Negeri 3 Sumatera Barat dengan bertindak sebagai Pembina Upacara, Senin (05/09). Dalam amanatnya, dihadapan para guru, pegawai dan para siswa/i SMA Negeri 3 Sumatera Barat Eria mengajak dan menghimbau agar ikut berpartisipasi aktif dalam menyosialisasikan Pemilu Serentak Tahun 2024 dan menggunakan hak pilihnya pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. “Adik – adik yang sudah terdaftar sebagai pemilih dan yang pada tanggal 14 Februari 2024 nanti sudah genap berusia 17 tahun agar menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 dengan baik, karena satu suara itu sangat penting untuk kemajuan demokrasi kita”, ujar Eria. Eria juga menerangkan kepada setiap siswa/i, sangat pentingnya untuk memahami pengetahuan tentang Pemilu, dimana Pemilu terbagi menjadi 3 elemen, yaitu Pemilih, Peserta Pemilu, dan Penyelenggara Pemilu. “Tidak tertutup kemungkinan kedepan, nantinya adik-adik bisa menjadi peserta Pemilu, baik Calon Anggota DPR maupun Presiden dan Wakil Presiden, maupun juga menjadi penyelenggara Pemilu”, imbuh Eria. Penutup dalam amanatnya, Eria berpesan kepada para peserta upacara agar turut berperan aktif dalam kesuksesan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 dan memastikan nama terdaftar sebagai pemilih, dengan dapat mengecek pada situs www.lindungihakmu.kpu.go.id. (YN)


Selengkapnya
783

HASIL VERMIN KPU PASAMAN TEMUKAN KEANGGOTAAN GANDA PADA PARPOL

Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id - Dimulai sejak tanggal 16 Agustus 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman telah melakukan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang akan berakhir pada tanggal 6 September 2022 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 308 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan Verifikasi Administrasi oleh KPU Kabupaten/Kota dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Di dalam aplikasi Sipol memuat daftar keanggotaan partai politik yang diinput oleh Admin partai politik. Data tersebut selanjutnya diturunkan oleh KPU RI ke KPU Kabupaten/Kota. Dalam proses Verifikasi Administrasi, Tim Verifikator KPU Kabupaten Pasaman bertugas melakukan pengecekan dan pencocokan daftar nama anggota partai politik dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang tertera di aplikasi Sipol. Sehingga didapatkan data yang Memenuhi Syarat (MS) dan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Aplikasi Sipol juga membantu Tim Verifikator untuk mendeteksi adanya potensi kegandaan keanggotaan partai politik, karena di dalam aplikasi sipol memuat analisa apakah anggota partai politik terindentifikasi ganda eksternal, ganda internal ataupun potensi ganda. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasaman, Juli Yusran menyatakan dalam proses Verifikasi Administrasi melalui Sipol ditemukan adanya data ganda keanggotaan partai politik baik pada satu partai politik yang sama dan juga antar partai politik. “Di Kabupaten Pasaman, berdasarkan analisa Sipol ditemukan seribuan lebih data keanggotaan partai politik yang ganda, baik pada partai yang sama maupun antar partai ”, ujar Juli. Juli menerangkan KPU memberi kesempatan kepada partai politik untuk melakukan klarifikasi atas dugaan keanggotaan ganda dalam keorganisasiannya. Klarifikasi ini merupakan bagian dari tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024. Juli menambahkan dalam hal ditemukan keanggotaan ganda dalam internal satu partai politik, maka data yang akan diakui hanya satu. Namun, jika ditemukan keanggotaan ganda antar partai politik yang berbeda, maka data tersebut akan dikembalikan ke Sipol masing-masing partai politik. (YN)


Selengkapnya