HASIL VERMIN KPU PASAMAN TEMUKAN KEANGGOTAAN GANDA PADA PARPOL
Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id - Dimulai sejak tanggal 16 Agustus 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman telah melakukan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang akan berakhir pada tanggal 6 September 2022 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 308 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan Verifikasi Administrasi oleh KPU Kabupaten/Kota dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Di dalam aplikasi Sipol memuat daftar keanggotaan partai politik yang diinput oleh Admin partai politik. Data tersebut selanjutnya diturunkan oleh KPU RI ke KPU Kabupaten/Kota. Dalam proses Verifikasi Administrasi, Tim Verifikator KPU Kabupaten Pasaman bertugas melakukan pengecekan dan pencocokan daftar nama anggota partai politik dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang tertera di aplikasi Sipol. Sehingga didapatkan data yang Memenuhi Syarat (MS) dan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Aplikasi Sipol juga membantu Tim Verifikator untuk mendeteksi adanya potensi kegandaan keanggotaan partai politik, karena di dalam aplikasi sipol memuat analisa apakah anggota partai politik terindentifikasi ganda eksternal, ganda internal ataupun potensi ganda. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasaman, Juli Yusran menyatakan dalam proses Verifikasi Administrasi melalui Sipol ditemukan adanya data ganda keanggotaan partai politik baik pada satu partai politik yang sama dan juga antar partai politik. “Di Kabupaten Pasaman, berdasarkan analisa Sipol ditemukan seribuan lebih data keanggotaan partai politik yang ganda, baik pada partai yang sama maupun antar partai ”, ujar Juli. Juli menerangkan KPU memberi kesempatan kepada partai politik untuk melakukan klarifikasi atas dugaan keanggotaan ganda dalam keorganisasiannya. Klarifikasi ini merupakan bagian dari tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024. Juli menambahkan dalam hal ditemukan keanggotaan ganda dalam internal satu partai politik, maka data yang akan diakui hanya satu. Namun, jika ditemukan keanggotaan ganda antar partai politik yang berbeda, maka data tersebut akan dikembalikan ke Sipol masing-masing partai politik. (YN)
Selengkapnya