Berita Terkini

820

PERKUAT KOORDINASI JELANG TAHAPAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH. REKAPITULASI PDPB SEPTEMBER: 194.667

Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id – Dengan telah dikeluarkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih akan segera dimulai, yang ditandai dengan penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU, artinya Forum Koordinasi pada hari ini merupakan Forum Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang terakhir. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Rodi Andermi dalam sambutannya membuka secara resmi Forum Koordinasi PDPB Triwulan III periode bulan Juli s.d. September Tahun 2022 yang diselenggarakan KPU Kabupaten Pasaman bersama stakeholder terkait, di Aula Hotel Arumas, Rabu (14/09). Rodi menerangkan data DP4 inilah yang nantinya akan disandingkan dengan DPB atau Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir yang menjadi dasar pemutkahiran data pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang dibentuk oleh KPU Kabupaten Pasaman untuk mendatangi masyarakat secara langsung dari pintu ke pintu (door to door). “Dengan adanya penyusunan DPB ini bisa membantu untuk memvalidkan data pemilih kita di Kabupaten Pasaman, sehingga ketika disandingkan dengan DP4 tidak banyak lagi kita temukan data-data yang kurang akurat”, imbuh Rodi. Rodi juga berharap melalui forum ini adanya masukan serta saran dari seluruh stakeholder agar DPB semakin valid dan termutakhirkan sehingga seluruh warga Kabupaten Pasaman yang mempunyai hak pilih pada Pemilu tanggal 14 Februari 2024 terdata dengan akurat. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Perdatin) KPU Kabupaten Pasaman, Taufiq yang menjadi pemateri dalam forum ini menyampaikan laporan hasil PDPB Triwulan III periode bulan Juli s.d. September Tahun 2022. Berdasarkan pemutakhiran yang dilakukan, hasil perubahan PDPB bulan September 2022 terdapat 300 pemilih baru, 819 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan 28 ubah data pemilih.  “Sehingga hasil rekapitulasi pemutakhiran DPB kita pada bulan September 2022, jumlah total pemilih di Kabupaten Pasaman sebanyak 194.667 dengan rincian pemillih laki-laki sebanyak 96.051 dan pemilih perempuan sebanyak 98.816”, terang Taufiq. Dalam kesempatan ini, Taufiq juga menghimbau kepada seluruh stakeholder agar turut menyosialisasikan kepada masyarakat, untuk memastikan apakah sudah terdaftar dalam DPT atau belum dengan mengakses melalui portal www.lindungihakmu.kpu.go.id. Hadir dalam Forum ini Bawaslu Kabupaten Pasaman, Polres Pasaman, Dandim 0305 Pasaman, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIb Lubuk Sikaping, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pasaman, DPM Kabupaten Pasaman, Badan Kesbangpol Kabupaten Pasaman, serta perwakilan Partai Politik se-Kabupaten Pasaman. (YN)


Selengkapnya
1021

KPU PASAMAN AJAK CALON PEMILIH PEMULA BERPARTISIPASI DALAM PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id – Anggota KPU Kabupaten Pasaman, Eria Candra menghadiri kegiatan Upacara Bendera di SMA Negeri 3 Sumatera Barat dengan bertindak sebagai Pembina Upacara, Senin (05/09). Dalam amanatnya, dihadapan para guru, pegawai dan para siswa/i SMA Negeri 3 Sumatera Barat Eria mengajak dan menghimbau agar ikut berpartisipasi aktif dalam menyosialisasikan Pemilu Serentak Tahun 2024 dan menggunakan hak pilihnya pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. “Adik – adik yang sudah terdaftar sebagai pemilih dan yang pada tanggal 14 Februari 2024 nanti sudah genap berusia 17 tahun agar menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 dengan baik, karena satu suara itu sangat penting untuk kemajuan demokrasi kita”, ujar Eria. Eria juga menerangkan kepada setiap siswa/i, sangat pentingnya untuk memahami pengetahuan tentang Pemilu, dimana Pemilu terbagi menjadi 3 elemen, yaitu Pemilih, Peserta Pemilu, dan Penyelenggara Pemilu. “Tidak tertutup kemungkinan kedepan, nantinya adik-adik bisa menjadi peserta Pemilu, baik Calon Anggota DPR maupun Presiden dan Wakil Presiden, maupun juga menjadi penyelenggara Pemilu”, imbuh Eria. Penutup dalam amanatnya, Eria berpesan kepada para peserta upacara agar turut berperan aktif dalam kesuksesan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 dan memastikan nama terdaftar sebagai pemilih, dengan dapat mengecek pada situs www.lindungihakmu.kpu.go.id. (YN)


Selengkapnya
802

HASIL VERMIN KPU PASAMAN TEMUKAN KEANGGOTAAN GANDA PADA PARPOL

Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id - Dimulai sejak tanggal 16 Agustus 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman telah melakukan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang akan berakhir pada tanggal 6 September 2022 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 308 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan Verifikasi Administrasi oleh KPU Kabupaten/Kota dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Di dalam aplikasi Sipol memuat daftar keanggotaan partai politik yang diinput oleh Admin partai politik. Data tersebut selanjutnya diturunkan oleh KPU RI ke KPU Kabupaten/Kota. Dalam proses Verifikasi Administrasi, Tim Verifikator KPU Kabupaten Pasaman bertugas melakukan pengecekan dan pencocokan daftar nama anggota partai politik dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang tertera di aplikasi Sipol. Sehingga didapatkan data yang Memenuhi Syarat (MS) dan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Aplikasi Sipol juga membantu Tim Verifikator untuk mendeteksi adanya potensi kegandaan keanggotaan partai politik, karena di dalam aplikasi sipol memuat analisa apakah anggota partai politik terindentifikasi ganda eksternal, ganda internal ataupun potensi ganda. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasaman, Juli Yusran menyatakan dalam proses Verifikasi Administrasi melalui Sipol ditemukan adanya data ganda keanggotaan partai politik baik pada satu partai politik yang sama dan juga antar partai politik. “Di Kabupaten Pasaman, berdasarkan analisa Sipol ditemukan seribuan lebih data keanggotaan partai politik yang ganda, baik pada partai yang sama maupun antar partai ”, ujar Juli. Juli menerangkan KPU memberi kesempatan kepada partai politik untuk melakukan klarifikasi atas dugaan keanggotaan ganda dalam keorganisasiannya. Klarifikasi ini merupakan bagian dari tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024. Juli menambahkan dalam hal ditemukan keanggotaan ganda dalam internal satu partai politik, maka data yang akan diakui hanya satu. Namun, jika ditemukan keanggotaan ganda antar partai politik yang berbeda, maka data tersebut akan dikembalikan ke Sipol masing-masing partai politik. (YN)


Selengkapnya
803

KPU PASAMAN GELAR RAKOR & SOSIALISASI KEPUTUSAN KPU NOMOR 308 TAHUN 2022

Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Rodi Andermi yang pada kesempatan ini diwakili oleh Anggota KPU Kabupaten Pasaman, Taufiq membuka kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 308 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bertempat di Aula Wisma Murni, Rabu (31/08). Dalam sambutannya, Taufiq mengharapkan perwakilan partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang menjadi peserta dalam kegiatan ini dapat menyampaikan persoalan maupun kendala yang dihadapi dalam proses tahapan verifikasi administrasi yang telah dilaksanakan oleh partai politik. “Kami berharap adanya masukan dalam diskusi kita ini, sehingga apa yang menjadi output dari kegiatan kita hari ini bisa kita capai dengan maksimal. Bagi KPU hal ini akan menjadi Daftar Isian Masalah (DIM) yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Barat”, ujar Taufiq. Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasaman, Juli Yusran yang bertindak selaku pemateri menjelaskan terdapat 2 (dua) poin perbedaan substansi antara Keputusan KPU KPU Nomor 308 dan 309 Tahun 2022 dengan Keputusan KPU Nomor 259 dan 260 Tahun 2022. “Yang pertama terkait dengan jadwal verifikasi administrasi yang pada awalnya dimulai tanggal 16 - 29 Agustus 2022 diperpanjang sampai 6 September 2022, selanjutnya yang kedua terkait dengan jadwal partai politik memasukkan perbaikan dokumen administrasi, yang pada awalnya dimulai pada tanggal 19 - 26 Agustus 2022 diperpanjang sampai 3 September 2022”, imbuh Juli. Juli melanjutkan jumlah partai politik yang memasukkan syarat keangggotan dan memiliki kepengurusan di Kabupaten Pasaman sebagai calon peserta Pemilu 2024 berjumlah 23 Partai. Partai-Partai tersebut diantaranya, Partai Perindo, Partai Ummat, Partai Parsindo, PSI, Partai Republiku Indonesia, Partai Republik Satu, Partai Republik, PRIMA, PPP, Partai NasDem, PKB, PKS, PKP, Partai Hanura, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Gelora Indonesia, Partai Garuda, Partai Demokrat, PDI-P, Partai Buruh, PBB, dan PAN. Juli meneruskan jumlah syarat keanggotaan partai politik yang masuk di Kabupaten Pasaman secara keseluruhan berjumlah 11.814. Namun, dari 11.814 keanggotaan tersebut setelah dilakukan pengecekan hanya ada keanggotaan 11.806. “Jadi ada selisih 8 (delapan) dari jumlah yang ada di SIPOL dengan jumlah dokumen yang disampaikan. Setelah dilakukan pengecekan ada partai politik yang tidak sesuai antara jumlah keanggotaan yang terdaftar di SIPOL dengan dokumen yang disampaikan”, tambah Juli. Kemudian Juli menyampaikan dari 11.806 syarat keanggotaan yang telah diverifikasi oleh KPU Kabupaten Pasaman, jumlah syarat keanggotaan yang memenuhi syarat (MS) adalah sebesar 6.992 atau sebesar 59,18%. Turut hadir dalam kegiatan ini Bawaslu Kabupaten Pasaman, perwakilan Partai Perindo, Partai Ummat, PSI, PPP, Partai Nasdem, PKB, PKS, Partai Hanura, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Gelora Indonesi, Partai Demokrat, PDI-P, Partai Buruh, PBB, dan PAN. (YN)


Selengkapnya
609

GELAR SOSIALISASI PKPU NOMOR 4 TAHUN 2022, RODI: KITA HARAPKAN KESEPAHAMAN YANG SAMA ANTARA KPU DENGAN PESERTA PEMILU & STAKEHOLDER

Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menggelar Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kepada partai politik (Parpol) tingkat Kabupaten Pasaman dan stakeholder terkait, di Aula Hotel Arumas, Jumat (29/07). Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Rodi Andermi dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini merupakan kewajiban KPU sebagai penyelenggara untuk mensosialisasikan seluruh proses tahapan Pemilu kepada Parpol yang berkeinginan menjadi peserta Pemilu pada Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 mendatang, guna menyamakan persepsi terkait PKPU No. 4 Tahun 2022.      “Kita harapkan dengan sosialisasi ini ada pemahaman yang sama antara kami KPU, kemudian peserta Pemilu dan stakeholder, terkait dengan bagaimana proses pendaftaran, verifikasi, sampai dengan penetapan peserta Pemilu tahun 2024,” imbuhnya.      Melalui sosialisasi ini, Rodi turut mengharapakan antara KPU, khususnya KPU Kabupaten Pasaman dan calon peserta Pemilu, dalam melaksanakan tahapan verifikasi dapat saling memenuhi hak dan kewajiban masing-masing tanpa adanya kendala. “Dengan adanya kesepahaman, kita berharap bisa meminimalisir risiko kita di lapangan, apakah ketika KPU nanti melaksanakan verifikasi tidak ada kendala, begitu juga dengan partai politik ketika dilakukan verifikasi mampu menyajikan data-data yang dibutuhkan untuk verifikasi,” tambahnya. Anggota KPU Kabupaten Pasaman, Juli Yusran, selaku pemateri dalam kegiatan ini memaparkan, kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Bimbingan Teknis (Bimtek) PKPU No. 4 Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia di Jakarta pada 23-25 Juli 2022 yang lalu. Juli menerangkan terdapat perbedaan pada PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang dijadikan landasan untuk pendaftaran, verifikasi, penetapan peserta Pemilu pada Pemilu 2024 dengan PKPU Pemilu terakhir, yaitu PKPU Nomor 11 Tahun 2017. “Partai politik yang sudah memenuhi parliamentary treshold 4%, tidak lagi dilanjutkan kepada verifikasi faktual, ini adalah perbedaan yang subtansi dan signifikan,” jelas Juli. Kemudian untuk jadwal pendaftaran Parpol dan penyampaian dokumen persyaratan akan dimulai pada tanggal 1 – 14 Agustus mendatang. Selanjutnya untuk Verifikasi Administrasi dimulai pada tanggal 2 Agustus – 11 September 2022. Penutup dalam materinya, Juli menghimbau kepada seluruh Parpol dan stakeholder terkait untuk mempedomani PKPU No. 4 Tahun 2022 dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Parpol peserta Pemilu tahun 2024. Hadir dalam kegiatan ini, perwakilan Dandim 0305 Pasaman, Polres Pasaman, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pasaman, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pasaman, Bawaslu Kabupaten Pasaman, dan Parpol tingkat Kabupaten Pasaman, diantaranya partai yang lolos parliamentary treshold (ambang batas parlemen) 4% yaitu Partai Nasdem, PKB, Partai Gerindra, Partai Golkar, PPP, PKS, Partai Demokrat, dan PAN. Juga, partai peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ambang batas parlemen, yaitu Partai Hanura, PKPI yang telah ganti nama dengan PKP dan partai baru Partai Masyumi. KPU Kabupaten Pasaman sudah berusaha untuk mengundang seluruh Parpol yang keberadaannya ada di Kabupaten Pasaman melalui undangan resmi dan undangan terbuka yang disampaikan melalui media sosial. (YN)


Selengkapnya
768

KPU PASAMAN DUKUNG SUKSESKAN PILWANA SERENTAK 2022

Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id  –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) Kabupaten Pasaman, bertempat di Media Center KPU Kabupaten Pasaman, Rabu (27/07). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut KPU Kabupaten Pasaman terhadap Surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman Nomor 414/449/DPM/2022 tanggal 15 Juli 2022 tentang Permintaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terbaru untuk Pemiilihan Wali Nagari (Pilwana) Serentak Tahun 2022. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Rodi Andermi menyatakan KPU Kabupaten Pasaman menyetujui permintaan data tersebut dengan memperhatikan Surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 388/TIK. 04-SD/01/KPU/IV/2021 tentang DPT untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). “Sesuai dengan Surat Ketua KPU RI bahwa KPU Kabupaten Pasaman dalam memberikan data kepada pemerintah daerah khususnya dalam Pemilihan Kepala Desa atau Pemilihan Wali Nagari, agar mendukung Pemilihan ini dengan memberikan data, akan tetapi ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh KPU, pertama KPU harus menjaga kerahasiaan identitas masyarakat, dan kemudian dalam memberikan data KPU Kabupaten Pasaman juga harus berkoordinasi dan mendapat persetujuan dari KPU Provinsi Sumatera Barat,” jelas, Rodi. Pilwana Serentak Tahun 2022 akan dilaksanakan pada 10 (sepuluh) Nagari di Kabupaten Pasaman, diantaranya Nagari Tanjuang Beringin, Sundata, Taruang-Taruang, Pintu Padang, Bahagia Padang Galugua, Sontang Cubadak, Sitombol Padang Galugua, Panti, Panti Selatan dan Panti Timur. Bagi KPU Kabupaten Pasaman, koordinasi dalam pra pelaksanaan Pilwana ini merupakan hal yang baik, dimana selain KPU Kabupaten Pasaman dapat membantu menyukseskan pelaksanaan Pilwana, melalui Pemilihan ini KPU Kabupaten Pasaman juga dapat melakukan program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PPDB). “Kita berharap pelaksanaan Pilwana Serentak Tahun 2022 bisa berjalan dengan sukses, juga bagi pihak KPU Kabupaten Pasaman ini merupakan simbiosis mutualisme, dimana ketika membantu pemerintah daerah dalam menyerahkan DPT, kita berharap ada imbas balik dari Panitia Pilwana terkhusus untuk membantu memutakhirkan data pemilih kita yang kita update setiap bulannya,” pungkas Rodi. Kepala DPM Kabupaten Pasaman, Fatrizon yang diwakili oleh Sekretaris DPM Kabupaten Pasaman, Lotfriedo Rama menyampaikan rasa terima kasih atas persetujuan KPU terhadap penyerahan DPT terbaru dan menyatakan siap untuk menjaga kerahasian identitas masyarakat sebagaimana yang tercantum dalam nota kesepahaman. “Kami atas nama DPM Kabupaten Pasaman menyampaikan ucapan terima kasih atas persetujuan KPU terkait dengan permintaan kita dari DPM untuk penyampaian DPT terbaru dalam hal untuk menyukseskan agenda Pilwana Serentak yang insha allah dilaksanakan November 2022. Yang jelas sesuai dengan nota kesepahaman kami akan penuhi kewajiban untuk menjaga kerahasiaan identitas pribadi,” ungkap, Lotfriedo. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang DPM Kabupaten Pasaman, Muas, jajaran Komisioner, Sekretaris serta Kasubbag KPU Kabupaten Pasaman. (YN)


Selengkapnya