Berita Terkini

724

Badan Publik Harus Informatif

Bukittinggi, www.kab-pasaman.kpu.go.id – KPU Kabupaten Pasaman melalui Operator E-PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Elektronik), mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik dengan tema "Buktikan Badan Publik informatif" yang dilaksanakan di Grand Rocky Hotel, Kota Bukittinggi, Jumat (08/07). Dalam pembukaannya, Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Arif Yumardi menyampaikan pada tahun 2022 ini akan dilakukan penilaian terhadap 390 badan publik di Sumbar, yang terbagi dalam 9 kategori meliputi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sumbar, Instansi Vertikal di Sumbar, PPID utama Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota se-Sumbar, Pemerintahan Nagari, SMA/MAN sederajat, BUMN, BUMD BUMNag dan BLU se-Sumbar, PTN/PTS, Bawaslu dan KPU se Sumbar. “Monev penilaiannya berjenjang mulai dari e-kuesioner mandiri, website, visitasi dan presentasi. Target KI semua Badan Publik di Sumbar berprediket minimal menuju informatif, Allhamdulilah semua badan publik di Monev KI Sumbar bisa berprediket Informatif,” ujar Arif Yumardi, yang juga Ketua Pokja (Program Kerja) Monev dan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2022. Adapun narasumber kegiatan ini Ketua KI Sumbar Nofal Wiska, Komisioner KI Sumbar Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Adrian Tuswandi, serta Komisioner Bidang Kelembagaan Tanti Endang Lestari. (YA)


Selengkapnya
714

Tingkatkan Akurasi Data Pemilih Pada Warga Binaan

Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman dampingi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pasaman, lakukan rekam cetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Lubuk Sikaping, Kamis (07/07).  Kegiatan tersebut merupakan wujud kerja sama antara Disdukcapil Kabupaten Pasaman, Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping, KPU Kabupaten Pasaman, serta Bawaslu Kabupaten Pasaman dalam rangka memfasilitasi WBP yang belum memilki KTP-el sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional. Bagi KPU Kabupaten Pasaman, hasil dari kegiatan ini akan dimasukkan untuk pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, khususnya terhadap WBP guna menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024.  Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Perdatin) KPU Kabupaten Pasaman, Taufiq dalam keterangannya sangat mengapresiasi kegiatan ini. Harmoni serta sinergitas yang baik dengan stakeholder sangat diperlukan bagi KPU untuk dapat mewujudkan data pemilih yang akurat dan mutakhir, sehingga tidak terdapat hak pilih WBP yang hilang. “Kita sangat mengapresisasi proses perekaman KTP elektronik yang dilakukan Disdukcapil, sebagai langkah pelayanan jemput bola. Kita ingin memastikan warga binaan yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) kita. Sehingga hak pilih warga binaan pada pemilu dan pemilihan 2024 nantinya, juga bisa terjamin”, ungkap Taufiq. Kegiatan perekaman dan pencetakan data kependudukan bagi WBP di Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping ini berlangsung dengan lancar dan tertib. Dari hasil kegiatan yang dilakukan, didapati 5 orang WBP melakukan rekam baru KTP-el dan 19 orang WBP melakukan pencetakan KTP-el. Pada kegiatan tersebut, turut dihadiri oleh Divisi Sosialiasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM (SP3MSDM) KPU Kabupaten Pasaman, Eria Candra, Kasubbag Perdatin KPU Kabupaten Pasaman, Irwan Ap, dan para staf. (YN)


Selengkapnya
772

Disdukcapil Pasaman Dukung Penuh Pemutakhiran Data Pemilih

Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id – KPU Kabupaten Pasaman menyelenggarakan Forum Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2022, bertempat di Media Center KPU Kabupaten Pasaman, Rabu (15/06) pukul 09:30 pagi WIB. Forum Koordinasi ini dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Pasaman, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pasaman, Polres Pasaman, Dandim 0305 Pasaman, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIb Lubuk Sikaping, DPM Kabupaten Pasaman, serta Badan Kesbangpol Kabupaten Pasaman. Sambutan Ketua KPU Kabupaten Pasaman diwakili oleh Eria Candra dalam pembukaan menyampaikan amanat PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang PDPB pada pasal 10 dan pasal 11 KPU Kabupaten/Kota menyelenggarakan forum koordinasi paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali, guna mendapatkan masukan mengenai Data Pemilih dari instansi terkait dan/atau masyarakat. “KPU Pasaman dalam melakukan pemutakhiran data pemilih tidak dapat berjalan sendiri, dibutuhkan adanya sinergitas yang baik dengan stakeholder. Melalui forum ini kami sangat mengharapkan masukan ataupun saran dari bapak/ibu agar proses pemutakhiran dapat berjalan dengan akurat dan komprehensif", imbuh Eria. Selanjutnya, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Perdatin), Taufiq menyampaikan laporan hasil PDPB pada bulan Juni 2022. Berdasarkan pemutakhiran tersebut ada 105 pemilih baru dan 100 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta 2 ubah data, sehingga jumlah pemilih bulan berjalan menjadi 194.318 Pemilih. “102 pemilih pemula dan sisanya alih status Polri ke sipil. Sedangkan untuk 100 pemilih yang TMS, 50 merupakan penduduk yang pindah keluar, dan 50 lagi merupakan penduduk meninggal. Sehingga total pemilih kita per-bulan Juni ini sebanyak 194.318 pemilih dengan rincian pemillih laki-laki sebanyak 95.869 dan pemilih perempuan sebanyak 98.449”, jelas Taufiq. Kegiatan ini turut mendapatkan dukungan dari Disdukcapil Pasaman. Kadisdukcapil, Akmal mengungkapkan “Kami Disdukcapil Pasaman siap mendukung dan membantu KPU dalam kegiatan pemutakhiran data pemilih ini, khususnya terkait data kependudukan demi menyukseskan Pemilu dan Pemilihan 2024 kedepan”. Disamping itu, KPU dan Bawaslu Kabupaten Pasaman bersepakat melakukan koordinasi bersama ke beberapa sekolah untuk mendapatkan data pemilih pemula, serta mendorong Disdukcapil melakukan perekaman KTP-elektronik ke SMA dan Rutan Kelas IIb Lubuk Sikaping. Di akhir acara, Taufiq menyampaikan ucapan terima kasih dari KPU Kabupaten Pasaman kepada seluruh stakeholder yang telah membantu dan berkontribusi dalam proses PDPB, sehingga sinergitas antar sesama stakeholder semakin kuat. (YN)


Selengkapnya
795

Tahapan Pemilu Serentak 2024 Telah Dimulai

Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id – Tahapan Pemilu serentak 2024 telah diluncurkan 14 Juni 2022, pada pukul 19.00 WIB, bertepatan 20 bulan sebelum hari pemungutan suara 14 Februari 2024. Peluncuran Tahapan Pemilu 2024, diikuti oleh seluruh jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia dan stakeholder Pemilu melalui menonton bersama secara daring di Media Center KPU Kabupaten Pasaman. Komisioner KPU Pasaman Eria Candra menyatakan, “dilaksanakannya launching tahapan Pemilu serentak tersebut, maka KPU Kabupaten Pasaman akan melaksanakan sosialisasi tahapan dan segera berkoordinasi ke Bawaslu Kabupaten Pasaman, Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman maupun instansi vertikal yang tergabung dalam forkopimda plus”. “Kita akan menyampaikan tahapan Pemilu 2024 dan mohon dukungan terkait kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024”, lanjutnya. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Juli Yusran, juga menyampaikan harapannya, “agar dengan masuknya tahapan Pemilu 2024, maka perdebatan perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden atau penambahan periodesasi dapat diakhiri. Semua pihak memaksimalkan energi yang ada untuk kesuksesan seluruh tahapan pemilu dan kualitas pemilu yang akan datang". Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Adapun tahapan yang sudah ditetapkan yaitu; Penyusunan peraturan 14 juni 2022 – 14 Desember 2023; Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023; Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu 29 juli 2022 – 13 Desember 2022; Penetapan peserta pemilu 14 Desember 2022; Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023; Pencalonan 6 Desember 2022 – 25 November 2023; Masa Kampanye Pemilu 28 November 2023 – 10 Februari 2024; Masa tenang 11 Februari – 13 Februari 2024; Hari Pemungutan Suara 14 Februari 2024. Semoga tahapan Pemilu tahun 2024 ini berjalan secara lancar sesuai dengan prinsip pemilu. Kami Juga membutuhkan dukungan seluruh pihak agar tahapan ini tersosialisasikan secara massif kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Pasaman. (YN)


Selengkapnya
813

Bahas Pengajuan Anggaran Pilkada 2024, KPU Pasaman Penuhi Undangan Rapat Kesbangpol

Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id – Dalam rangka mempersiapkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 yang jatuh pada tanggal 27 November 2024 mendatang, KPU Kabupaten Pasaman menghadiri undangan rapat fasilitasi penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pasaman, Kamis (09/06). Rapat dipimpin oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pasaman, Aprizal dan dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris beserta jajaran KPU dan Bawaslu Kabupaten Pasaman, Pejabat Bappeda Kabupaten Pasaman dan Pejabat Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pasaman. Aprizal mengatakan kegiatan dilaksanakan dalam rangka fasilitasi dan rasionalisasi pengajuan anggaran sebelum dibahas lebih lanjut oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan selanjutnya diwujudkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah daerah Kabupaten Pasaman dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Pasaman, untuk membiayai pelaksanaan kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman yang dilaksanakan serentak tahun 2024. “Dalam kegiatan ini kita menghadirkan dari Bakeuda dan Bappeda, kita berharap ini adalah awal dari penyusunan anggaran yang lebih baik dan kompatibel dan yang paling penting adalah penyamaan persepsi tentang aturan”, tuturnya. “Maka ada aturan-aturan yang harus kita pedomani, sambil menunggu ketentuan yang lebih lanjut yaitu Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilihan 2024 yang belum keluar. Di samping itu kita akan terus menyiapkan anggaran, sehingga dalam pelaksanaan Pilkada yang akan datang dapat terlaksana dengan baik”, tambahnya. Pada rapat ini, Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Rodi Andermi menyampaikan “Rencana Anggaran Belanja (RAB) Pilkada Tahun 2024, yang didalamnya mencakup rincian seluruh pelaksanaan tahapan Pilkada, yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan, yang masing-masing memiliki 5 sub-tahapan”, pungkasnya. Untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2024 tersebut, KPU Kabupaten Pasaman mengajukan anggaran sebesar 32 milyar kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman. (YN)


Selengkapnya
1053

Layanan PPID KPU Kabupaten Pasaman Didominasi dari Partai Politik

Lubuk Sikaping, https://kab-pasaman.kpu.go.id/ – Pemberian bantuan keuangan kepada partai politik dianggarkan dari APBD yang diberikan oleh pemerintah daerah setiap tahun kepada partai politik sesuai dengan tingkatannya. Partai politik yang mendapatkan bantuan keuangan adalah partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Pasaman. Jumlah bantuan keuangan yang diberikan sesuai dan proporsional dengan jumlah perolehan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU Kabupaten Pasaman melalui pelayanan PPID-nya mulai didatangi oleh partai politik, yang bermaksud untuk meminta surat keterangan autentifikasi perolehan suara dan kursi partai politik di DPRD Kabupaten Pasaman hasil Pemilu 2019, Senin (30/05). Surat keterangan tersebut dibutuhkan bagi partai politik sebagai salah satu syarat kelengkapan untuk pencairan dana bantuan keuangan partai politik tahun anggaran 2022. Pengajuan bantuan keuangan partai politik harus melampirkan berkas administrasi berupa surat keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan suara dan kursi hasil pemilihan umum DPRD Kabupaten/Kota yang dilegalisir oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota. Mi’ra Jinas Husna, selaku Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Pasaman menerangkan bahwa sampai dengan saat ini KPU Kabupaten Pasaman telah menerima surat permohonan keterangan autentifikasi perolehan suara dan kursi dari 8 partai politik. “Terhitung dari hari Rabu, tanggal 9 Februari 2022 ini kita telah menerima dan memenuhi permohonan surat keterangan autentifikasi perolehan suara dan kursi hasil Pemilu 2019 dari beberapa partai politik di antaranya Partai Demokrat, Partai Golkar (Golongan Karya), Partai Nasdem (Nasional Demokrat), PAN (Partai Amanat Nasional), Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya), Partai Hanura (Hati Nurani Rakyat), PKS (Partai Keadilan Sejahtera), dan PPP (Partai Persatuan Pembangunan)", imbuh Mi’ra. Surat keterangan autentifikasi ini dikeluarkan KPU kabupaten/kota setiap tahunnya, untuk keperluan pengurusan dana bantuan partai politik dari pemerintah. “Setiap partai yang memiliki perwakilan di DPRD Kabupaten Pasaman, berhak mengajukan surat keterangan autentifikasi ini dan KPU Kabupaten Pasaman memberikan waktu pelayanan dalam 1 (satu) hari kerja”, tambah Mi’ra yang juga tergabung sebagai anggota Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Kabupaten Pasaman Tahun 2022. Perlu diketahui, saat ini di DPRD Kabupaten Pasaman terdapat 10 partai politik yang mendapatkan kursi pada Pemilu 2019 yang lalu masing-masing adalah, PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PPP, PAN, Partai Hanura, dan Partai Demokrat. (YN)


Selengkapnya