Berita Terkini

806

FGD PENYIAPAN RUMUSAN KEBIJAKAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA & PENYERAHAN BA REKAPITULASI HASIL VERMIN BACALON ANGGOTA DPRD KAB. PASAMAN

Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id - KPU Kabupaten Pasaman melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 dan Penyerahan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pasaman, Sabtu (23/06). FGD yang digelar di Aula Hotel Arumas Lubuk Sikaping ini, merupakan instruksi dari Surat Ketua KPU RI Nomor 636/PL.01.8-SD/08/2023 tentang Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 yang bertujuan untuk mengumpulkan berbagai pengalaman, pandangan, dan persepsi dari pihak partai politik, bawaslu dan stakeholder lainnya di tingkat Kabupaten/Kota sebagai bahan masukan guna menyempurnakan Rancangan PKPU pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu serentak tahun 2024 nantinya. Plh. Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Juli Yusran dalam sambutannya menyampaikan melalui kegiatan ini diharapkan menghasilkan rekomendasi-rekomendasi sehingga dalam penyusunan rancangan PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara dapat terlaksana dengan baik. “FGD ini merupakan salah satu upaya KPU dalam memberikan ruang kepada stakeholder terkait, khususnya peserta Pemilu terhadap penyiapan rumusan tahapan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu 2024 mendatang”, ujar Juli. Lebih lanjut Juli mengharapkan melalui FGD ini peserta yang hadir dapat menyampaikan masukan dan saran terhadap isu strategis rancangan PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara yang sering terjadi di lapangan, untuk kemudian menjadi bahan masukan kepada KPU RI dalam merumuskan PKPU terkait. Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (TP3 Hubmasy) KPU Kabupaten Pasaman, Mi’ra Jinas Husna dan Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Pasmaan, Ahdi Fitra Nugraha menjadi moderator dalam FGD ini. Beberapa isu strategis yang menjadi bahan diskusi diantaranya metode penghitungan suara, penyampaian salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada para pihak, penyederhanaan dan perubahan nomenklatur formulir. Adapun narasumber dalam FGD ini adalah Samaratul Fuad, Ketua Majelis Anggota Wilayah KIPP, Sumatera Barat, yang menyampaikan materi dengan Judul: Review Rancangan PKPU: Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum dan Lusi Puspika Sari, S.IP.,M.IP, Dosen Departemen Ilmu Politik Universitas Andalas dengan tema yang diambil adalah Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu Serentak Tahun 2024: Potensi Masalah dan Pelanggaran Pemungutan dan Penghitungan Suara. Setelah kegiatan FGD, KPU Kabupaten Pasaman melakukan penyerahan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pasaman kepada partai politik peserta Pemilu tingkat Kabupaten Pasaman dan Bawaslu Pasaman.  Turut hadir Dandim 0305 Pasaman, Polres Pasaman, Forkopimda Pasaman, Bawaslu Kabupaten Pasaman, dan Partai Politik peserta Pemilu tingkat Kabupaten Pasaman, serta insan media/pers. *(YN)


Selengkapnya
914

KPU PASAMAN TETAPKAN DPT 218.568 PEMILIH

Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id  – KPU Kabupaten Pasaman menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Pasaman Pemilihan Umum Tahun 2024, di Aula  Gedung Syamsiar Thaib Lubuk Sikaping, Rabu (21/06). Pelaksanaan Rapat Pleno dibuka langsung oleh ketua KPU Kabupaten Pasaman, Taufiq. Dalam sambutanya, Taufiq menyampaikan bahwa setelah penetapan DPS beberapa waktu lalu, KPU Pasaman terus- menerus melakukan perbaikan dan konsolidasi data pemilih dari data ganda dan data invalid. "Dalam proses penyusunan DPT ini, tentunya KPU mendapat dukungan seluruh elemen terkait. Untuk itu kami menyampaikan terima kasih atas kerja sama seluruh elemen masyarakat yang telah bahu membahu saling membantu dalam memastikan tersusunnya DPT ini dengan baik", ujar Taufiq. Untuk itu, Taufiq mengajak seluruh elemen terutama partai politik sebagai peserta pemilu untuk aktif memberikan masukan terhadap DPT yang disusun oleh KPU, sehingga DPT yang disusun benar-benar berkualitas dan akuntabel. Sebelum dimulai, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pasaman, Elvie Syafni membacakan Tata Tertib Rapat Pleno. Dalam rapat pleno tersebut, catatan perjalanan data pemilih menuju DPT dibacakan lansung oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Pasaman, Sulastri. Hasil rapat pleno, KPU Kabupaten Pasaman menetapkan Rekapitulasi DPT  dengan jumlah 218.568 pemilih dengan rincian 108.561 pemilih laki-laki dan 110.007 pemilih perempuan, yang tersebar di 12 kecamatan, 62 kelurahan/desa dan 941 TPS di Kabupaten Pasaman. Turut hadir, Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Bawaslu Kabupaten Pasaman, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Pasaman, Partai Politik tingkat Kabupaten Pasaman, PPK di wilayah Kabupaten Pasaman, dan Stakeholders terkait, serta kalangan media cetak maupun elektronik. *(EDS)  


Selengkapnya
1254

15 Parpol Daftarkan 464 Bacalon ke KPU Pasaman

Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id  –  Pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pasaman oleh partai politik peserta Pemilu tahun 2024 telah secara resmi ditutup oleh KPU Kabupaten Pasaman tepat pukul 00:00 WIB pada tanggal 15 Mei 2023. Selama rentang waktu tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pasaman, yang dimulai pada tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan 14 Mei 2023, KPU Kabupaten Pasaman menerima pengajuan sebanyak 464 bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pasaman yang diajukan oleh 15 partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Pasaman, dengan rincian laki-laki sebanyak 289 bakal calon dan perempuan sebanyak 175 bakal calon untuk 5 daerah pemilihan (Dapil). Dari hasil rekapitulasi penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pasaman untuk Pemilu tahun 2024, partai politik yang mengajukan bakal calon ke KPU Kabupaten Pasaman, antara lain: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Partai Golongan Karya (Golkar) Partai NasDem Partai Buruh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Partai Amanat Nasional (PAN) Partai Bulan Bintang (PBB) Partai Demokrat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Partai Persatuan Pembangunan Partai Ummat Selanjutnya KPU Kabupaten Pasaman akan melaksanakan proses verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon yang status pengajuannya diterima, yang dimulai pada tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Hasil akhir verifikasi dokumen administrasi akan diserahkan kepada Partai politik pada tanggal 24 hingga 25 Juni 2023. Partai politik dapat melakukan perbaikan dokumen administrasi pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pasaman untuk Pemilu 2024 pada tanggal 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023. *(YN)


Selengkapnya
900

[Update Hari ke-13] PAN Lengkap, PKB & PBB Masih Belum Lengkap

Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id  –  Di penghujung masa Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pasaman oleh Partai Politik Peserta Pemilu Serentak Tahun 2024, KPU Kabupaten Pasaman kembali menerima kedatangan dari partai politik yang melakukan pendaftaran dan penyerahan berkas pencalonan anggota DPRD Kabupaten Pasaman untuk Pemilu 2024 mendatang, Sabtu (13/05). Partai politik yang melakukan pendaftaran ke KPU Kabupaten Pasaman pada hari ke-13 ini adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Bulan Bintang (PBB). Hasil verifikasi terhadap kelengkapan dokumen syarat pengajuan bakal calon dari masing-masing partai politik adalah, untuk PAN persyaratan terhadap 34 bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pasaman dinyatakan telah lengkap dan benar dengan status pengajuan diterima, setelah sebelumnya dikembalikan karena terdapat dokumen yang belum lengkap. Untuk PKB dan PBB, sama-sama mengajukan persyaratan 35 bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pasaman. Namun, dokumen syarat pengajuan bakal calon-nya masih belum lengkap dan benar sehingga status pengajuan dikembalikan untuk kemudian dapat dilengkapi. Secara keseluruhan jumlah partai politik yang telah melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pasaman untuk Pemilu serentak 2024 ke KPU Kabupaten Pasaman, terhitung sampai dengan tanggal 13 Mei 2023 adalah sebanyak 6 partai politik, yaitu: Partai Nasdem, PKS, PAN, PDIP, PKB dan PBB. Turut hadir Bawaslu Kabupaten Pasaman serta insan media/pers. *(YN)


Selengkapnya
1034

KPU Kabupaten Pasaman Tetapkan 219.028 Pemilih DPSHP

Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id  –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk Pemilu tahun 2024, bertempat di Aula Syamsiar Thaib Lubuk Sikaping, Jum’at  (12/05). Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP  dibuka langsung oleh ketua KPU Kabupaten Pasaman, Rodi Andermi Sebelum dimulai, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ajriaman membacakan Tata Tertib Rapat Pleno. Dalam rapat pleno tersebut, masing-masing panitia pemilihan kecamatan (PPK) dari 12 kecamatan di wilayah Kabupaten Pasaman membacakan rekapitulasi DPSHP tingkat kecamatan oleh masing-masing PPK yang dipimpin oleh Rodi Andermi dan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Taufiq. Dari hasil rapat pleno terbuka tersebut, KPU Kabupaten Pasaman menetapkan Rekapitulasi hasil perbaikan daftar pemilih sementara  dengan jumlah 219.028 pemilih dengan rincian 108.705 pemilih laki-laki dan 110.323 pemilih perempuan, yang tersebar di 12 kecamatan, 62 kelurahan/desa dan 941 TPS di Kabupaten Pasaman. Turut hadir dalam rapat pleno tersebut, Bawaslu Kabupaten Pasaman, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Pasaman, Partai Politik tingkat Kabupaten Pasaman, serta PPK di wilayah Kabupaten Pasaman.


Selengkapnya
911

NasDem, PDIP Lengkap, PAN Masih Belum Lengkap

Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id – PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, serta Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pancalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota telah menetapkan Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pasaman untuk Pemilu Tahun 2024 dimulai sejak tanggal 1 s.d 14 Mei 2023. Di hari ke-12 penerimaan pengajuan bakal calon, KPU Kabupaten Pasaman menerima kedatangan dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), bertempat di Media Center KPU Kabupaten Pasaman, Jumat (12/05). Setelah dilakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen syarat pengajuan bakal calon dari masing-masing partai politik oleh tim verifikator bersama petugas penghubung, untuk Partai Nasdem mengajukan persyaratan 35 bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pasaman, dinyatakan telah lengkap dan benar dengan status pengajuan diterima, setelah sebelumnya dikembalikan karena terdapat dokumen yang belum lengkap.  Untuk PAN, mengajukan persyaratan 34 bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pasaman, namun masih belum lengkap dan benar sehingga status pengajuan dikembalikan untuk kemudian dapat dilengkapi. Sedangkan untuk PDIP, mengajukan persyaratan 35 bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pasaman, dinyatakan lengkap dan benar dengan status pengajuan diterima. Adapun jumlah partai politik yang telah melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pasaman, terhitung sampai dengan tanggal 12 Mei 2023 adalah sebanyak 4 partai politik, yaitu: Partai Nasdem, PKS, PAN dan PDIP. Turut hadir Bawaslu Kabupaten Pasaman serta insan media/pers. *(YN)


Selengkapnya