Berita Terkini

1353

Anda Ingin Ikut PPK, PPS? Lakukan Hal Ini

Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id - Pelamar PPK dan PPS tentunya tidak sabar ingin mendaftarkan dirinya dalam berpartisipasi dalam menyukseskan perhelatan nasional (Pemilu) yang akan di lakukan pada 14 Februari 2024. Komisioner KPU Kabupaten Pasaman Eria Candra, menyampaikan bahwa saat ini banyak pertanyaan dari calon PPK dan PPS tentang kapan dan bagaimana persyaratan badan adhoc pada Pemilu 2024 yang akan datang, Kamis (17/11). Untuk tahapan pembentukan PPK dan PPS saat ini kita masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU terkait jadwal pendaftaran PPK dan PPS. Setelah dikeluarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc yang menjabarkan tentang tata kerja PPK, PPS, Pantarlih, KPPS maupun persyaratan yang diisyaratkan oleh peraturan perundang-undangan tersebut. Adapun persyaratan umum untuk menjadi badan adhoc PPK, PPS dan KPPS yaitu: Warga Negara Indonesia; Berusia paling rendah 17 tahun; Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS; Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan untuk KPPS dipertimbangkan usia 17 sampai dengan 55 (lima puluh lima) Tahun terhitung pada saat hari pemungutan suara pemilu dan Pemilihan. Untuk saat ini pelamar harus membuat akun pada aplikasi berbasis web yang di sebut dengan SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc). Pelamar harus mengupload dokumen persyaratan diaplikasi tersebut yaitu: Surat lamaran/pendaftaran dalam bentuk pdf ukurang maksimal 1 MB; Foto KTP dalam bentuk JPG maksimal 1 MB; Pas Foto Ukurang 4x6 dalam bentuk JPG maksimal 1 MB; Fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir dalam bentuk pdf maksimal ukuran 1 MB; Daftar riwayat hidup dalam bentuk pdf maksimal 1 MB; Surat Pernyataan dalam bentuk pdf maksimal 1 MB; Surat keterangan Kesehatan dalam bentuk pdf ukuran 1 MB. Dokumen diatas diunggah ke aplikasi SIAKBA. Terkait contoh surat lamaran, daftar riwayat hidup surat pernyataan bisa didownload di SIAKBA setelah pelamar mengisi biodata pelamar dengan baik dan Benar. Namun untuk itu pelamar harus mengkroscek nama/NIK nya apakah sudah terdaftar dalam DPT (daftar pemilih tetap) melalu http://lindungihakmu.kpu.go.id dan pastikan anda bukan anggota partai politik dengan cara meng klik http://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari.nik Untuk saat ini aplikasi SIAKBA sudah bisa dibuka namun sementara digunakan sebagai simulasi dan uji coba bagi calon pelamar dan setelah di buka pengumumannya oleh KPU Kabupaten/Kota masing-masing maka akun calon pelamar akan di reset ulang kembali. Mari persiapkan diri anda untuk ikut terlibat langsung dalam menentukan Kepemimpinan Nasional 5 (lima) tahun ke depan. (RP)


Selengkapnya
1251

KPU Pasaman Sosialisasikan Pembentukan Badan Adhoc dan Pengenalan SIAKBA dalam Pemilu 2024

Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id - Pembentukan PPK, PPS atau yang lebih dikenal Badan Adhoc akan segera dibuka oleh KPU secara serentak di seluruh Indonesia. Badan Adhoc merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan Pemilu 2024 untuk itu perlu disebarluaskan informasi terkait kesiapan maupun pelaksanaan perekrutan PPK dan PPS. Penyebarluasan informasi tentang perekrutan dan penggunaan aplikasi berbasis web KPU Kabupaten Pasaman melakukan sosialisasi kepada stakeholder, Kamis (10/11). Plh, Ketua KPU Kabupaten Pasaman Taufiq dalam sambutannya mengatakan dengan dikeluarkannya PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, tidak lama lagi perekrutan Badan Adhoc kita akan segera dimulai. Hal ini sangat berbeda dengan perekrutan Badan Adhoc pada Pemilu-Pemilu sebelumnya, karena akan mempermudah calon pelamar terutama dalam administrasinya, sehingga SIAKBA menjadi solusi dalam mempermudah calon PPK maupun PPS. Lebih lanjut taufiq menjelaskan bahwa SIAKBA merupakan aplikasi pendukung yang digunakan dalam memfasilitasi pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Seleksi Badan Adhoc PPK dan PPS dan yang lebih penting membantu dalam proses pengelolaan data anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc. Narasumber pada kegiatan sosialisasi Eria Candra menjelaskan bahwa persyaratan PPK, PPS dan KPPS yaitu, warga negara indonesia, berusia minimal 17 tahun, setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, memiliki integritas pribadi kuat jujur dan adil, tidak menjadi anggota Partai Politik dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai poltik yang bersangkutan, berdomisili diwilayah kerja PPK, PPS dan KPPS, mampus secara jasmani dan rohani bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah SMA sederajat, kemudian tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan. Lebih lanjut persyaratan usia untuk KPPS 17 sampai dengan 55 tahun terhitunga pada saat pemungutan suara. Kemudian terkait honorarium PPK untuk ketua 2,5 juta, anggota 2,2 Juta untuk PPS ketua 1,5 anggota 1,3 sementara untuk KPPS ketua 1,2juta dan anggota 1,1 juta, Imbuh Erik menjelaskan. Sosialisasi dilakukan di lantai 3 Kantor Bupati Pasaman dihadiri oleh Perwakilan Kodim 0305 Pasaman, Bawaslu Kabupaten Pasaman, Para Wali Nagari Se Kabupaten Pasaman.*(RP)


Selengkapnya
883

VISITASI KOMISI INFORMASI PROVINSI SUMATERA BARAT

Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id - KPU Kabupaten Pasaman menerima visitasi Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat dalam rangka monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2022, Kamis (3/11). Tim Visitasi yang dipimpin Ketua KI Sumatera Barat Nofal Wiska, didampingi anggota KI Sumatera Barat Adrian Tuswandi dan Staf KI Sumbar Anggi Pratama. Visitasi KI Sumatera Barat ini diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Pasaman Rodi Andermi, Kordiv Sosdiklih Parmas dan SDM Eria Candra, Kasubag Teknis dan Hubmas Mira Jinas Husna dan Operator PPID Yolli Ardi. Pada kesempatan itu, Rodi Andermi menyampaikan ucapan selamat datang dan terimakasih kepada Ketua KI dan rombongan atas kunjungannya ke KPU Kabupaten Pasaman juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran anggota KPU lainnya dan sekretaris dalam menyambut kedatangan KI Sumatera Barat, karena pada saat ini tengah berlangsung kegiatan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024. Ketua KI Sumbar melalui Wakil Ketua KI Sumbar, Adrian Tuswandi menjelaskan bahwa Komisi Informasi (KI) Sumbar kembali mengadakan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik bagi badan publik yang ada di Sumbar. Sembilan kategori Badan Publik yang dimonitoring dan evaluasi oleh KI Sumbar 2022 meliputi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumbar, Instansi Vertikal di Sumbar, PPID utama Pemkab dan Pemko se-Sumbar, Pemerintahan Nagari, SMA/MAN sederajat, BUMN, BUMD BUMNag dan BLU se-Sumbar, PTN/PTS, Bawaslu dan KPU se-Sumbar. Semua Badan Publik akan melewati masa penilaian dalam penyajian informasi publik yang pada akhir penilaian akan menghasilkan Badan Publik Informatif, Badan Publik Menuju Informatif, Badan Publik Cukup Informatif, Badan Publik Kurang Informatif, yang telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Penilaian keterbukaan informasi publik dilaksanakan berjenjang mulai e-quesioner mandiri, website, visitasi dan presentasi. Target KI semua Badan Publik di Sumbar minimal berprediket menuju informatif,” kata Adrian Tuswandi. Sebelum memulai pemeringkatan badan publik ini, KI Sumbar melakukan monitoring dan evaluasi terhadap laporan keterbukaan informasi publik (KIP) pada badan publik yang telah dinyatakan lolos untuk dilakukan tahapan visitasi. Dalam visitasi ini, tim penilai melihat secara langsung  proses pelayanan informasi di desk layanan PPID KPU Kabupaten Pasaman, kemudian pemeriksaan dokumen yang meliputi SK PPID, DIP, dokumen aturan yang dibuat oleh badan publik serta pemeriksaan website sesuai dengan standar regulasi yang ada.


Selengkapnya
805

Tingkatkan Koordinasi Jelang Verifikasi Faktual

Lubuk Sikaping, www.kab-pasaman.kpu.go.id - KPU Kabupaten Pasaman akan melakukan verifikasi faktual kepada 8 Partai Politik yang terdiri dari Partai Politik peserta Pemilu tahun 2019 yang tidak memperoleh kursi di DPR RI kemudian Partai Politik baru calon peserta Pemilu tahun 2024. Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Pasaman Rodi Andermi dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Tahapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, Jumat (14/10) di Aula Emir Hotel. “Dari 23 Partai Politik yang mendaftarkan kepengurusan dan keanggotaanya di Kabupaten Pasaman, hasil dari verifikasi administrasi dan verifikasi administrasi perbaikan yang telah dilakukan didapatkan 17 partai yang memenuhi syarat minimal keanggotaan di Kabupaten Pasaman. Dari 17 Partai Politik ini berdasarkan Putusan MK Nomor 55, 9 Partai Politik yang mendapatkan kursi di parlemen tidak dilakukan verifikasi faktual, sehingga verifikasi faktual di Kabupaten Pasaman dilakukan pada 8 Partai Politik”, ujar Rodi. Rodi menjelaskan verifikasi faktual dilakukan terhadap kepengurusan, keterwakilan perempuan, dan domisili kantor, serta keanggotaan partai politik, yang akan dimulai pada 15 Oktober - 4 November 2022. Terkait mekanisme pelaksanaan verifikasi faktual di lapangan nantinya, Rodi juga mengharapkan dukungan dari camat dan wali nagari se-Kabupaten Pasaman agar tim verifikator faktual KPU Kabupaten Pasaman dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan lancar. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasaman Juli Yusran, yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini memaparkan pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan Partai Politik dilakukan dengan mendatangi kantor tetap Partai Politik, lalu melakukan verifikasi terhadap kepengurusan (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara), keterwakilan perempuan dalam kepengurusan dan domisil kantor tetap Partai Politik. “Untuk pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan, dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal anggota Partai Politik sesuai data sampel yang akan diturunkan oleh KPU RI atau petugas penghubung dapat menghadirkan anggota Partai Politik di kantor tetap Partai Politik”, terang Juli. Hadir dalam rapat ini Bawaslu Kabupaten Pasaman, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pasaman, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman, Dinas Komunikasi dan Infornatika (Diskominfo) Kabupaten Pasaman, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pasaman, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pasaman, Camat se-Kabupaten Pasaman, Wali Nagari se-Kabupaten Pasaman, dan Partai Politik se-Kabupaten Pasaman.


Selengkapnya
1706

Pendaftaran PPK dan PPS Bisa Melalui Handphone

Padang, www.kab-pasaman.kpu.go.id – Untuk mempermudah calon badan ad hoc dalam pendaftaran, KPU siapkan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Aplikasi SIAKBA baru diperkenalkan kepada calon pelamar dan akan digunakan pada pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tahun 2022 ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan Pelatihan SIAKBA KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, Padang (13/10). Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Yanuk Sri Mulyani menyampaikan saat pembukaan pelatihan SIAKBA KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, “SIAKBA merupakan aplikasi yang baru dan akan di launching di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 19 Oktober mendatang”. Yanuk menambahkan kehadiran SIAKBA merupakan upaya KPU dalam rangka mendigitalisasi perekrutan SDM, calon pelamar ad hoc tidak perlu mengantarkan berkas ke kantor KPU Kabupaten/Kota, hal ini akan mengurangi beban pengiriman ataupun transportasi ke kantor KPU Kabupaten/Kota. Anggota KPU Kabupaten Pasaman, Eria Candra sebagai peserta Pelatihan SIAKBA berkomentar tentang kemudahan dalam penggunaan aplikasi SIAKBA ini. Dengan SIAKBA akan memudahkan calon badan ad hoc dalam pendaftaran dan penyampaian berkas. SIAKBA merupakan aplikasi berbasis web yang bisa diakses oleh calon pendaftar badan ad hoc. "Calon pelamar ad hoc tidak harus memboyong berkas persyaratan ke KPU Kabupaten Pasaman, cukup men-scan persyaratan dalam bentuk format jpeg maupun pdf", Pungkas Eria Acara pelatihan SIAKBA diikuti oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi dan SDM, Kasubbag Hukum dan SDM, Operator SIAKBA KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat *(YN)


Selengkapnya
706

Persiapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol

Padang, www.kab-pasaman.kpu.go.id – Tahapan Pemilu Tahun 2024 akan memasuki verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik yang akan diselenggarakan tanggal 15 Oktober sampai dengan 4 November 2022. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat melakukan Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, Padang (11/10). Yanuk Sri Mulyani menyampaikan saat pembukaan kegiatan bimbingan teknis verifikasi faktual, “KPU Kabupaten/Kota harus melakukan 3 (tiga) kegiatan yakni bimbingan teknis ditingkat intenal, melakukan rapat koordinasi dengan calon peserta Pemilu, serta melakukan rapat koordinasi bersama stakeholder terkait tentang pemberitahuan verifikasi faktual”. Yanuk menambahkan koordinasi kepada partai politik calon peserta Pemilu 2024 adalah upaya memberitahu kesiapan, dan apa saja yang harus disiapkan oleh anggota partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024. Kemudian pemberitahuan kepada stakeholder terkait merupakan upaya sosialisasi tahapan yang sedang berlangsung agar masyarakat mengetahui proses tahapan verifikasi faktual. Calon peserta Pemilu yang akan di verifikasi faktual adalah partai politik yang lolos verifikasi administrasi. Verifikasi faktual keanggotaan tidak dilakukan bagi partai politik yang lolos parliamentary treshold (ambang batas parlemen) dan verifikasi Pemilu 2019 atau partai parlemen hari ini. Acara bimbingan teknis verifikasi faktual merupakan sarana konsolidasi kelembagaan dimana kita harus bekerja sama antar divisi dalam menyukseskan tahapan sehingga kerja-kerja kepemiluan ini dapat dituntaskan secara baik. Bimbingan Teknis ini dilakukan selama dua hari di Padang diikuti oleh Ketua, Anggota, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubmasy dan Operator Sipol KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat. *(YN)


Selengkapnya